Sebagai mana yang telah tercantum dalam Pancasila sila kelima yakni ‘Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia’ sudah menjadi suatu dasar ideologi bahwa masyarakat Indonesia berhak mendapatkan keadilan sosial, tak terkecuali dalam bidang perlindungan sosial.Perlindungan sosial sangat penting untuk menjaga tingkat kesejahteraan dan meminimalisasi konflik hubungan industrial terutama dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEA. Namun nyatanya, masih banyak terdapat ketidakadilan prosedural terkait perlindungan sosial yang dirasakan oleh masyarakat miskin. Salah satu bentuk ketidakadilan tersebut yakni tidak terdatanya masyarakat miskin dalam mendapatkan hak jaminan kesehatan. Kebijakan perlindungan sosial menjadi hal penting yang perlu diperhatikan guna pemerataan hak jaminan kesehatan.
Dalam penelitian disertasi yang dilakukan Abu Huraerah dengan judul “Kebijakan Perlindungan Sosial bagi Masyarakat Miskin”, ia mengkaji dengan mendeskripsikan dan menganalisis langkah-langkah strategik persiapan pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang bersifat universal; respon pasien terhadap penerapan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin; serta prinsip-prinsip universalitas dalam jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Abu memaparkan hasil penelitiannya dalam sidang promosi doktor yang berlangsung pada Kamis (14/1/2016). Penelitian Abu menunjukkan bahwa kinerja aparat dalam penerapan jaminan kesehatan masih diwarnai kultur: (1) pragmatis yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah, (2) birokrasi dalam mekanisme pengajuan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran), (3) rigiditas dalam interaksi tugas pokok/ pekerjaan, (4) non-partisipatif dalam proses pendataan kepesertaan PBI, dan (5) short term orientation dalam pencapaian target kepesertaan.
Penelitian ini dipromotori Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc. dengan Ko-Promotor Dr. Deni Kurniadi Sunjaya, M.D., DESS. Sidang promosi doktor ini diuji oleh tim penguji yang diketuai oleh Prof. Drs. Isbandi Rukminto Adi, M.Kes., Ph.D. Hadir sebagai Anggota Dewan Penguji Dr. Dwi Heru Sukoco, M.Si., Dinna Wisnu, Ph.D., dr. Adang Bachtiar, MPH., DSc., Johanna Debora Imelda, Ph.D., dan Dr. Sari Viciawati Machdum, S.Sos., M.Si.