


Kedaulatan data saat ini banyak dibicarakan masyarakat, terutama di era revolusi industri keempat. Hal ini terkait dengan data digital dan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022. Namun jauh sebelumnya, kesadaran terhadap pentingnya pengelolaan data digital telah ditandai oleh pengesahan UU ITE pada 2008 sebagai pilar e-government yang kemudian direvisi pada 2016.
UU ITE menyatakan bahwa pengiriman dan penggunaan data pribadi harus disertai persetujuan pemilik data dan jika dilanggar, pemilik data berhak menggugat ganti rugi. UU ini menunjukkan respons negara terhadap tantangan era network society.
Kedaulatan data tidak hanya menyangkut lokasi fisik, melainkan kepentingan nasional, sehingga perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional. Isu ini tidak lepas dari sejarah perkembangan internet di Indonesia. Transisi dari otoritarianisme menuju demokratisasi digital menimbulkan kesenjangan dalam tata kelola data yang aman dan berdaulat.
Mega Mardita telah melaksanakan promosi doktor pada Senin (07/07) dan telah resmi menjadi Doktor Ilmu Komunikasi dengan judul penelitian disertasi “Kedaulatan Data Indonesia: Studi Terhadap Aktor Kebijakan Data Satelit Penginderaan Jauh”.
Penelitian ini mengkaji pentingnya kedaulatan data Indonesia dalam konteks pengelolaan data satelit penginderaan jauh, dengan fokus pada studi terhadap aktor-aktor kebijakannya. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji kondisi kedaulatan data dan acaman-ancaman jika tidak berdaulat secara data.
Menurutnya, di era digital dan globalisasi, data memiliki nilai strategis dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, pertahanan dan keamanan nasional, serta geopolitik. “Ketergantungan Indonesia terhadap data satelit yang bersumber dari luar negeri menimbulkan kekhawatiran mengenai terbatasnya kendali negara atas data spasial yang berkaitan erat dengan wilayah kedaulatan,” jelas Mega.
Lebih lanjut Mega mengatakan bahwa permasalahan dalam kedaulatan data berbasis satelit penginderaan jauh ini merupakan situasi yang problematik, sehingga perlu dipetakan di mana permasalahannya, termasuk aktor-aktornya. Penelitian ini mengadopsi perspektif kedaulatan siber yang membagi kedaulatan data ke dalam tiga tingkatan: infrastruktur, aplikasi, dan inti (core).
“Temuan penelitian menunjukkan bahwa pada level infrastruktur, Indonesia masih belum berdaulat karena keterbatasan dalam kepemilikan satelit dan ketergantungan tinggi pada data dari luar negeri,” ujar Mega.
Di sisi lain, Mega menjelaskan pada level aplikasi, Indonesia menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam hal pemanfaatan dan pengolahan data oleh lembaga seperti BRIN (penyedia dan pengolah data), BIG (informasi geospasial), serta instansi pengguna seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan pemerintah daerah.
“Pada level core, Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur pengelolaan data satelit, seperti Inpres Nomor 6 Tahun 2012, UU Nomor 21 Tahun 2013, dan PP Nomor 11 Tahun 2018, yang dikoordinasikan melalui peran Bappenas dan Kementerian Keuangan sebagai perencana nasional,” jelasnya.
“Selain aktor negara, temuan ini juga membahas peran aktor nonnegara dalam kedaulatan data penginderaan jauh. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedaulatan data harus dimaknai sebagai kemampuan negara dalam mengelola siklus data dan memiliki kendali dalam strategis pemanfaatannya,” ujar Mega.
Penelitian ini menegaskan bahwa kedaulatan data tidak dapat dimaknai secara parsial sebagai kepemilikan infrastruktur semata, tetapi harus dilihat secara menyeluruh dari aspek kelembagaan, pemanfaatan, dan kemampuan negara dalam memanfaatkan data untuk kepentingan strategik nasional. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan untuk penguatan kebijakan kedaulatan data di Indonesia di masa depan.







