Komite Etik Penelitian

Komite Etik Penelitian itu Apa?

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3/2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  • Peraturan Senat Akademik Universitas Indonesia Nomor 001/2017 tentang Norma Pembudayaan Riset Universitas Indonesia;
  • Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 14/2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Universitas Indonesia.

Semua Civitas Akademika di FISIP UI mengemban tanggung jawab untuk melestarikan kecendikiaan sosial dan politik.
Kecendikiaan tersebut dibangun di atas Akuntabililitas Akademik yang terletak pada berbagai proses yang saling berhubungan satu sama lain.

Struktur Anggota KEP FISIP UI

Konsultasikan Proposal Penelitian Anda Bersama Kami

Komisi Etika Penelitian FISIP UI membuka kesempatan kepada mahasiswa program studi Doktoral (S3) FISIP UI yang telah memiliki draft proposal penelitian dan hendak diuji secara etik, agar dapat mengirimkan berkasnya melalui laman berikut ini.