Komisi Etika Penelitian

Komisi Etik Penelitian adalah badan independen yang dibentuk untuk mengawasi agar penelitian pada manusia  dilaksanakan sesuai dengan Nilai-Nilai Dasar Universitas Indonesia, yaitu Kejujuran, Keadilan, Keterpercayaan, Kemartabatan dan/atau Penghormatan, Tanggungjawab, Kebersamaan, Keterbukaan, Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan, Kepatuhan pada Peraturan yang berlaku.

Latar Belakang

Acuan Peraturan:
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3/2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  • Peraturan Senat Akademik Universitas Indonesia Nomor 001/2017 tentang Norma Pembudayaan Riset Universitas Indonesia;
  • Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 14/2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Universitas Indonesia.

Berdasarkan Perdek 4/2021 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Komisi Etik Penelitian FISIP UI, formulasi berdasarkan benchmarking standar etika penelitian regional, mitra internal dan eksternal fakultas, dan proses bisnis berbasis sumber daya manusia:

Semua Civitas Akademika di FISIP UI mengemban tanggung jawab untuk melestarikan kecendikiaan sosial dan politik
Kecendikiaan tersebut dibangun di atas Akuntabililitas Akademik yang terletak pada berbagai proses yang saling berhubungan satu sama lain.

Penelitian untuk Membangun Pengetahuan
Publikasi untuk Berkontribusi pada Badan Ilmu Pengetahuan
Penyebarluasan Pengetahun secara Inklusif
Pengajaran berbasis Penelitian dan Bukti Ilmiah
Pelayanan dan Pengabdian untuk Perubahan berbasis Bukti dan Pengetahuan
Pembimbingan dan Pengembangan Kapasitas

Khusus untuk Penelitian, terdapat dua pondasi utama yang harus dipenuhi, antara lain:

Selama ini, bagian etika penelitian belum berjalan secara kelembagaan di FISIP UI. Peneliti yang melakukan uji etik terhadap protokol penelitiannya, melakukannya di institusi di luar FISIP UI. Padahal, metodologi penelitian harus berpijak pada etika penelitian. Selain itu, penyebarluasan pengetahuan di medium-medium internasional, tergantung pada lolos tidaknya penelitian dari uji etik.

Padahal, metodologi penelitian harus berpijak pada etika penelitian. Selain itu, penyebarluasan pengetahuan di medium-medium internasional, tergantung pada lolos tidaknya penelitian dari uji etik.

Anggota Komite

Acuan Peraturan:
  • Peraturan Dekan FISIP UI Nomor 4 tahun 2021 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Komisi Etik Penelitian
  • Keputusan Dekan FISIP UI Nomor SK-0936/UN.F9.D/PPM.00/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Etik Penelitian FISIP UI Antarwaktu Periode 2021-2025

Prof. Adrianus Eliasta Meliala, Ph.D.
Ketua Komisi

Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto
Anggota Komisi

Raphaella Dewantari Dwianto, Ph.D.
Anggota Komisi

Dr.Phil. Aditya Perdana
Anggota Komisi

Dr.Phil. Imam Ardhianto
Anggota Komisi

Konsultasikan Proposal Penelitian Anda Bersama Kami

Komisi Etika Penelitian FISIP UI membuka kesempatan kepada mahasiswa program studi Doktoral (S3) FISIP UI yang telah memiliki draft proposal penelitian dan hendak diuji secara etik, agar dapat mengirimkan berkasnya melalui laman berikut ini.