Komisi Etik Penelitian adalah badan independen yang dibentuk untuk mengawasi agar penelitian pada manusia dilaksanakan sesuai dengan Nilai-Nilai Dasar Universitas Indonesia, yaitu Kejujuran, Keadilan, Keterpercayaan, Kemartabatan dan/atau Penghormatan, Tanggungjawab, Kebersamaan, Keterbukaan, Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan, Kepatuhan pada Peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Perdek 4/2021 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Komisi Etik Penelitian FISIP UI, formulasi berdasarkan benchmarking standar etika penelitian regional, mitra internal dan eksternal fakultas, dan proses bisnis berbasis sumber daya manusia:
Semua Civitas Akademika di FISIP UI mengemban tanggung jawab untuk melestarikan kecendikiaan sosial dan politik.
Kecendikiaan tersebut dibangun di atas Akuntabililitas Akademik yang terletak pada berbagai proses yang saling berhubungan satu sama lain.
Khusus untuk Penelitian, terdapat dua pondasi utama yang harus dipenuhi, antara lain:
Selama ini, bagian etika penelitian belum berjalan secara kelembagaan di FISIP UI. Peneliti yang melakukan uji etik terhadap protokol penelitiannya, melakukannya di institusi di luar FISIP UI. Padahal, metodologi penelitian harus berpijak pada etika penelitian. Selain itu, penyebarluasan pengetahuan di medium-medium internasional, tergantung pada lolos tidaknya penelitian dari uji etik.
Padahal, metodologi penelitian harus berpijak pada etika penelitian. Selain itu, penyebarluasan pengetahuan di medium-medium internasional, tergantung pada lolos tidaknya penelitian dari uji etik.
Prof. Adrianus Eliasta Meliala, Ph.D.
Ketua Komisi
Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto
Anggota Komisi
Raphaella Dewantari Dwianto, Ph.D.
Anggota Komisi
Dr.Phil. Aditya Perdana
Anggota Komisi
Dr.Phil. Imam Ardhianto
Anggota Komisi