FISIP UI uses supporting images from trusted and publicly accessible sources such as Unsplash, Pexels, and Pixabay. Regarding supporting illustration images, we draw from Freepik and Icons8 with changes in certain aspects, but not reducing our respect dan gratitude for copyright embedded in existing illustration designs. All images and illustrations we use are for educational purposes only and not for commercial purposes. FISIP UI welcomes feedback and suggestions, including requests for credit for images and illustrations sourced from the sources we have previously mentioned.
Komite Etik Penelitian
Komite Etik Penelitian itu Apa?
Komisi Etik Penelitian adalah badan independen yang dibentuk untuk mengawasi agar penelitian pada manusia dilaksanakan sesuai dengan Nilai-Nilai Dasar Universitas Indonesia, yaitu Kejujuran, Keadilan, Keterpercayaan, Kemartabatan dan/atau Penghormatan, Tanggungjawab, Kebersamaan, Keterbukaan, Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan, Kepatuhan pada Peraturan yang berlaku.
Acuan Peraturan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3/2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Senat Akademik Universitas Indonesia Nomor 001/2017 tentang Norma Pembudayaan Riset Universitas Indonesia;
- Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 14/2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Universitas Indonesia.
Berdasarkan Perdek 4/2021 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Komisi Etik Penelitian FISIP UI, formulasi berdasarkan benchmarking standar etika penelitian regional, mitra internal dan eksternal fakultas, dan proses bisnis berbasis sumber daya manusia:
”Semua Civitas Akademika di FISIP UI mengemban tanggung jawab untuk melestarikan kecendikiaan sosial dan politik.
Kecendikiaan tersebut dibangun di atas Akuntabililitas Akademik yang terletak pada berbagai proses yang saling berhubungan satu sama lain.
Penelitian untuk Membangun Pengetahuan
Publikasi untuk Berkontribusi pada Badan Ilmu Pengetahuan
Penyebarluasan Pengetahuan secara Inklusif
Pengajaran Berbasis Penelitian dan Bukti Ilmiah
Pelayanan dan Pengabdian untuk Perubahan berbasis Bukti dan Pengetahuan
Pembimbingan dan Pengembangan Kapasitas
Selama ini, bagian etika penelitian belum berjalan secara kelembagaan di FISIP UI. Peneliti yang melakukan uji etik terhadap protokol penelitiannya, melakukannya di institusi di luar FISIP UI. Padahal, metodologi penelitian harus berpijak pada etika penelitian. Selain itu, penyebarluasan pengetahuan di medium-medium internasional, tergantung pada lolos tidaknya penelitian dari uji etik.
Struktur Anggota KEP FISIP UI
Dasar Peraturan:
- Peraturan Dekan FISIP UI Nomor 4 tahun 2021 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Komisi Etik Penelitian
- Keputusan Dekan FISIP UI Nomor SK-0936/UN.F9.D/PPM.00/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Etik Penelitian FISIP UI Antarwaktu Periode 2021-2025
Profesor Dr. Billy K. Sarwono
Anggota
Profesor Dr. Sudarsono Hardjosoekarto
Anggota
Profesor Dr.der Soz. Gumilar Rusliwa Somantri
Anggota
Profesor Isbandi Rukminto Adi, Ph.D.
Anggota
Profesor Isbandi Rukminto Adi, Ph.D.
Anggota
