Berdasarkan data yang dihitung per-Januari 2018, total pengguna internet di Indonesia mencapai 132,7 juta dengan presentase penetrasi sebesar 50%. Kemudian untuk penggunaan media sosial di Indonesia sendiri mencapai 120 juta pengguna melalui telepon seluler. Melihat fakta bahwa industri digital berkembang pesat di Indonesia, sebagai pengguna produk digital, kita juga harus pintar dalam menggunakan setiap produk digital yang kita punya dan hal ini berhubungan dengan etika dalam berkomunikasi di dalam media sosial.
Bertempat di Ruang Sidang, Pusat Administrasi UI Depok, Jumat (27/4) Komite Etik dan Moral, Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia menggelar diskusi mengenai etika berkomunikasi di media sosial.
Hadir sebagai pembicara, Endah Triastuti, PhD. (Ketua Program Studi Sarjana Departemen Ilmu Komunikasi), Rosianna Silalahi, S.S (Jurnalis TV/Alumnus Sastra Jepang UI), dan Natasya Linsie Corona Datunsolang, S. Farm., Apt. (Mapres UI 2012/Alumnus Farmasi UI)
Dalam diskusi ini juga ditekankan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mempublikasikan informasi media sosial, yaitu: memastikan kebenaran informasi, menghindari hal-hal yang dilarang UU ITE, menghadirkan nilai-nilai yang sesuai, dan berpikir kembali sebelum menekan “POST”.
Menurut Ketua Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) FISIP UI, Prof. Adrianus Meliala, M.Si., M.Sc, Ph.D., poin penting dalam forum diskusi kali ini adalah perlunya pengaturan agar nilai-nilai etika dalam bersosial media dapat terlaksana, khususnya di lingkungan kampus. Pengaturan yang dimaksud dapat berupa anjuran, ajakan, atau kebijakan, tetapi Ia pun berpesan pengaturan tersebut jangan sampai bersifat mengekang atau membelenggu kebebasan berpikir.
“Jangan sampai membuat orang itu terbelenggu, mengingat kampus pada umumnya, UI pada khususnya adalah juga tempat intelektualitas dan kebebasan berpikir itu dikembangkan. Makanya harus ada balance di antara keduanya”, terang Adrianus.