Ketua Komnas HAM: Ilmu Kesejahteraan Sosial Secara Umum Erat Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia

Seminar ini diselenggarakan oleh Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI. Seminar ini mengangkat isu Hak Asasi Manusia dikaitkan dengan pemenuhan kesejahteraan sosial di tiap bidang dan level praktik pekerjaan sosial. Pembicara dalam seminar ini, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2022-2027 sekaligus Alumni Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI, Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc.

Pemerintah dituntut untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Persamaan di muka hukum, perlindungan hukum dan asas legalitas bertujuan untuk menghindarkan negara atau pemerintah bertindak sewenang-wenang.

Hak Asasi Manusia menjadi dasar moral bagi negara atau pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya, yang pada akhirnya memiliki peran startegis dalam pelaksanaan pembangunan manusia Indonesia.

Selain peran pemerintah yang dituntut mewujudkan perlindungan Hak Asasi manusia demi kesejahteraan rakyatnya, masyarakat sendiri berperan dalam upaya penegakan HAM. Perspektif HAM menjadi hal yang ditekankan dalam pertolongan individu dalam memperoleh tujuan dari kesejahteraan sosial.

Menurut Atnike, ilmu kesejahteraan sosial dan ilmu sosial secara umum erat sekali kaitannya dengan Hak Asasi Manusia.

Atnike menjelaskan, bahwa isu kesejahteraan sosial seringkali di identikan hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) yaitu hak atas kondisi sosial dan ekonomi dasar yang diperlukan untuk menjalani kehidupan yang bermartabat dan bebas. Jadi erat sekali persoalan Ekosob dengan kajian-kajian dalam ilmu sosial dan ilmu kesejahteraan sosial

Kerangka norma HAM terkait kesejahteraan sosial di Indonesia sudah mengadopsi dan sudah mengakui HAM sebagai salah satu nilai, prinsip, perspektif yang digunakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dilihat dari UUD 1945 ayat 28H (1) dan UU No. 11/2009 Kesejahteraan Sosial, Pasal 1 (1).

Lebih lanjut ia mengatakan, peran ilmu kesejahteraan sosial berbeda dengan pendekatan ilmu yang menangani manusia yang hanya melihat perubahan manusia pada tingkat individu, ilmu kesejahteraan sosial melihat bahwa perubahan pada tingkat individu atau bahkan tingkat kelompok tidak mungkin terjadi tanpa adanya perubahan pada lingkungan sekitarnya.

“Menjamin pemenuhan hak terkait kesejahteraan sosial bukan lagi sebagai hal yang melekat tetapi menjadi hak yang dapat diklaim. Intervensi ilmu kesejahteraan sosial yaitu mendorong perubahan struktur sosial yang opresif, pemberdayaan, perspektif etnis-sensitif dan persepektif perempuan/gender,” ujarnya.

Sebagai penutup, Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc yang sekaligus Guru Besar Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial menangapi bahwa equity, equality dan justice sebagai suatu konsep payung yang sangat tergantung pada konteks bagaimana masyarakat terpenuhi dalam perkembangan kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.