Kiprah Antropologi Indonesia Masa Kini: Semakin “Lenyap”, “Sekadar Bertahan”, ataukah “Menguat” dalam Ranah Publik?

Di saat saya berada di Klaten mengamati serangan hama wereng batang cokelat (WBC) serta tanggapan petani dan pemerintah di tahun 2012, telpon seluler saya berdering. Terdengar suara dari seorang kerabat Camat Polanharjo yang secara khusus meminta saya untuk tidak meninggalkan Klaten sore itu (menuju Yogyakarta). Seorang pejabat pertanian akan menemui saya. Ada apakah gerangan? Ternyata, yang bersangkutan secara khusus meminta saya agar “meralat” atau “memodifikasi” tulisan yang saya publikasikan dalam laman IRRI: Ricehoppers.net. Ybs. juga meminta agar saya tidak lagi menerbitkan tulisan di media internasional perihal penggunaan pestisida kimia dalam mengendalikan serangan WBC. Isi tulisan yang dimaksud terkait dengan penggunaan beragam pestisida kimia oleh petani dan yang direkomendasikan pemerintah, termasuk yang seyogianya tidak lagi digunakan. Selain klaim bahwa data yang saya sajikan tidaklah senyatanya (terkait dengan rekomendasi “pemerintah”), saya pun dipersepsikan telah melibatkan diri dalam isu-isu terkait dengan “dimensi teknis” pengendalian hama. Hal itu merupakan “kewenangan” ybs dan bukanlah “kewenangan seorang antropolog”. Seyogianya antropolog hanyalah mengaji isu-isu dalam ranah “sosial-budaya terkait dengan perilaku petani”. Saya pun tertegun. “Apakah perilaku petani mengendalikan hama dengan pestisida kimia itu bukanlah ranah kajian sang antropolog?” Akan tetapi, itulah persepsi seorang pejabat pertanian yang memiliki latar pendidikan ilmu hayati, dan yang seakan memiliki “kuasa” dalam berhadapan dengan seorang ilmuwan. Demikian pernyataan Prof. Yunita T. Winarto dalam Lokakarya Asosiasi Departemen/ Jurusan Antropologi Seluruh Indonesia, yang dilaksanakan di Auditorium Juwono Sudarsono Kampus FISIP UI Depok pada 13-15 Januari 2016.

Dalam paparannya Yunita menyampaikan bahwa Peristiwa itu mengindikasikan persepsi pejabat publik bahwa ranah kajian antropolog seyogianya tidaklah melampaui “batasan disiplin ilmunya” dan janganlah “merambah ke dimensi non sosial-budaya”. Sekalipun saya menyadari bahwa peristiwa itu sarat dengan nuansa “politik”, dan upaya untuk tidak “menjatuhkan kredibilitas dan martabat diri pejabat publik”, suatu refleksi membawa saya pada kesadaran bahwa peran antropolog dan sumbangsih ilmunya belumlah dikenal masyarakat luas. Bahkan, sesama ilmuwan pun dapat menyatakan keheranannya apabila seorang antropolog mampu mengulas perilaku pengendalian hama yang menjadi ranah kajian para pakar entomologi (perlindungan tanaman). Setelah saya menyampaikan orasi ilmiah pada saat pengukuhan sebagai anggota Komisi Kebudayaan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia pada tahun 2013 (lihat Winarto 2013a), seorang entomolog menyatakan: “Saya baru tahu bahwa antropolog juga dapat membahas masalah pengendalian hama tanaman.” Namun, saya pun tahu bahwa kajian yang saya lakukan tentulah berbeda dari pakar entomologi. Saya mengulas pengetahuan dan perilaku sang manusia, dan sudah tentu bukan perilaku sang “serangga atau organisma pengganggu tanaman.

Para Antropolog Indonesia dari bumi Aceh hingga Papua, baik di dalam maupun di luar akademia, tentunya sudah melibatkan diri dalam penanganan beragam masalah yang merupakan isu publik dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Sebagai contoh misalnya: berbagai konflik sosial yang terjadi antarkelompok berbeda agama, etnis, kepentingan, dan hubungan kekuasaan, hingga masalah terorisme; isu-isu agraria, land-grab (pengambilan paksa lahan-lahan milik komunitas), dan marjinalisasi masyarakat perdesaan hingga keterlibatan peran antropolog dalam penyiapan dan penyusunan Undang-undang Perdesaan; masalah kesehatan termasuk penanganan penderita HIV-Aids, seksualitas dan reproduksi kesehatan, kesehatan jiwa, hingga masalah jejaring narkoba dan rehabilitasi penderitanya, kesetaraan gender dan kekerasan-dalam-rumah-tangga, degradasi lingkungan hidup, kebakaran hutan, hingga isu perubahan iklim, migrasi dan human trafficking, peran negara dan masalah lintas-batas atau transnasionalisme, isu-isu terkait dengan hukum, pemilihan kepala daerah hingga Presiden Republik Indonesia, bahkan terlibat langsung sebagai praktisi polik, dan begitu banyak ragam masalah yang lain. Bila kita himpun daftar itu yang dapat menjadi dokumen yang panjang tentulah merupakan hal yang menggembirakan dan sekaligus membanggakan. Tentunya, alm. Prof. Koentjaraningrat dan para muridnya yang telah mendahului kita, dapat tersenyum bangga atas keterlibatan dan peran serta para antropolog Indonesia.

Sudah jelas bahwa ilmu antropologi di Indonesia saat ini tidak akan menuju ke “extinction” (lenyap), atau “hanging on as [a] living dead” (sekadar bertahan, atau “tengah mati suri”)? Jika “lenyap”, tentulah kita semua tidak akan berada di sini saat ini. Ataukah kita hanya “sekadar bertahan”, atau “tengah mati suri” bila para antropolog dalam dunia akademia hanya memfokus pada upaya menghasilkan para sarjana antropologi? Marilah kita refleksikan diri sendiri. Menyimak kajian dan kiprah para antropolog Indonesia, juga tema-tema skripsi-tesis-disertasi mahasiswa, saya memiliki harapan dan optimisme yang besar bahwa apa pun yang terjadi, upaya haruslah tetap dapat kita lakukan

Yang ingin saya tekankan di sini adalah perhatian terhadap masalah-masalah kritis dalam kehidupan publik itu dalam cara-cara yang dapat dipahami oleh mereka yang berada di luar disiplin antropologi tentang apa yang dapat disumbangkan oleh antropolog dalam menyajikan kerangka yang baru, dan yang memudahkan pencarian solusi bagi masalah-masalah masa kini. Jadi, melalui kajiannya, antropolog diharapkan dapat memberikan kontribusinya tidak sekadar memecahkan masalah praktis, tetapi juga mampu untuk mengkritisi kerangka konseptual/teoretis, paradigma, pendekatan dan/atau metodologi yang ada yang memunculkan “dilema” yang tengah dikaji. Saya berpendapat bahwa antropolog seyogianya tidak hanya “mampu” tetapi juga “berani” menyajikan pemikiran, gagasan, dan argumentasi-argumentasi fundamental—apakah itu paradigma, kerangka teoretis/konseptual, atau metodologis—yang baru bila diperlukan. Namun, hal yang patut menjadi perhatian adalah sejauh manakah cara-cara yang ditempuh antropolog itu dapat dipahami dan diterima oleh publik—pihak-pihak berkepentingan—di luar batasan disiplinnya sendiri. Hal itu tidaklah mudah. Kematangan pengalaman sebagai antropolog dan kekayaan pengetahuan komparatif tentulah diperlukan.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.