

Komisi Etika Penelitian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) menerima kunjungan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (FISIP Unhas), Makassar, pada Rabu (11/02) di Ruang Nurani, FISIP UI, Depok. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari tata kelola dan praktik penyelenggaraan komisi etika penelitian di FISIP UI.
Rombongan FISIP Unhas disambut oleh Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan FISIP UI, Dr. Hendriyani, S.Sos., M.Si., serta Ketua Komisi Etika Penelitian FISIP UI, Prof. Adrianus Eliasta Meliala, Ph.D. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai sistem, mekanisme, serta penguatan kelembagaan komisi etik penelitian, khususnya dalam memastikan pelaksanaan penelitian yang beretika dan berintegritas.
Komisi Etika Penelitian FISIP UI merupakan badan independen yang dibentuk untuk mengawasi dan memastikan bahwa penelitian yang melibatkan manusia dilaksanakan sesuai dengan Nilai-Nilai Dasar Universitas Indonesia, yaitu kejujuran, keadilan, keterpercayaan, kemartabatan dan/atau penghormatan, tanggung jawab, kebersamaan, keterbukaan, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, serta kepatuhan pada peraturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tata kelola Komisi Etika Penelitian FISIP UI mengacu pada Peraturan Dekan (Perdek) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Komisi Etik Penelitian FISIP UI. Formulasi kebijakan tersebut disusun berdasarkan benchmarking standar etika penelitian regional, kemitraan dengan mitra internal dan eksternal fakultas, serta penguatan proses bisnis berbasis sumber daya manusia.
Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin pertukaran pengetahuan dan praktik baik antarperguruan tinggi dalam memperkuat tata kelola penelitian yang beretika, akuntabel, dan sesuai dengan standar nasional maupun internasional. Kolaborasi semacam ini menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas riset sosial dan politik yang berintegritas serta berdampak bagi masyarakat.


