Komite Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual FISIP UI Untuk Kampus yang Aman dari Kekerasan Seksual

FISIP UI bersama Narasi dengan L’Oréal Indonesia menyelenggarakan Campus Roadshow #StandUP Melawan Kekerasan Seksual di Kampus, menghadirkan narasumber Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi), Najwa Sihab (Pendiri Narasi), Anna Margret Lumban Gaol (Komite Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual), Melanie Masriel (Chief of Corporate Affairs, Engagement and Sustainability L’Oréal Indonesia) dan Anindya Restuviani (Co-Director DEMAND) pada Jumat (21/10) di Balai Purnomo Universitas Indonesia.

Melihat kondisi saat ini, mengacu pada angka Kekerasan Seksual di Indonesia yang meningkat. Mengarah pada seberapa sadar akan situasi ini dan bagaimana langkah yang perlu dilakukan, baik untuk saksi maupun korban dan bagaimana menyikapi situasi yang masih tabu untuk dibicarakan ini, karena kesadaran sangat berpengaruh untuk perubahan lebih baik lagi.

Sharing session dan pelatihan bersama mahasiswa dilakukan dalam acara tersebut. Ada metode 5D sebagai upaya perlindungan diri dalam situasi terdesak, yaitu Dialihkan; Dilaporkan; Dokumentasikan; Ditegur; Ditenangkan. Kekerasan Seksual berdampak pada tiga aspek yaitu (1) psikologi dan kesehatan mental; (2) sosial dan finansial seperti pembatasan ruang gerak dan kehilangan pekerjaan; (3) komunitas atau masyarakat.

Kasus kekerasan seksual, menurut Anindya, seperti fenomena gunung es. Hanya sedikit korban yang berani melapor dari sekian banyak kasus kekerasan yang terjadi. Saat ini institusi pendidikan masih menjadi ruang yang tidak aman dari pelecehan seksual, walaupun angka tertinggi pelecehan seksual sering terjadi di jalan raya maupun tempat umum.

Pada Agustus lalu Dekan FISIP UI, Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto menetapkan terbentuknya Komite Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksualdi FISIP. Anna mengatakan, Inisiatif dari akar rumput lah yang mendorong terbangunnya kesadaran tentang penting dan mendesaknya penanganan terlembaga dalam merespon kekerasan seksual di kampus.

“Pembentukan Komite ini merupakan hasil dari gerak bersama seluruh civitas akademika mahasiswa dan dosen FISIP UI dalam upaya memastikan kampus yang nyaman dan aman dari kekerasan seksual. Kehadiran Komite dimaksudkan sebagai respon untuk membangun solidaritas yang berlandaskan prinsip keberpihakkan pada korban dan bentuk komitmen kelembagaan terhadap keadilan bagi korban kekerasan seksual,” ungkap Anna.

Ia juga menyampaikan pengetahuan ini erat sekali kaitannya dengan persepsi. Ia juga menegaskan kekerasan seksual dapat terjadi karena dinamika relasi dengan beragam jenjang, seperti jenis kelamin, keilmuan, tapi juga usia, jabatan dan lain sebagainya.

“Karena relasi-relasi yang tidak setara, menurut saya, adalah akar rentannya siapa pun bisa jadi korban kekerasan seksual di kampus,” ungkapnya.

Senada dengan Anna, Najwa mengatakan, biasanya pelakunya punya otoritas keilmuan dan keagamaan sehingga lebih diakui dibandingkan korban jadi masyarakat cenderung lebih percaya kepada mereka. Hal ini kembali menyudutkan korban pada posisi yang tidak dipercaya.

“Tapi kalau kita bicara di kampus, karena sekali lagi tadi disebutkan ada relasi kuasa atau dinamika hubungan antara pelaku dan korbannya yang spesifik,” ujar Najwa.

Satgas menjadi organisasi di dalam kampus yang memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melindungi korban, melaporkan kepada pimpinan perguruan tinggi serta melaporkan hal-hal yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh perguran tinggi kepada Kemendikbudristek terkait isu kekerasan seksual.

Nadiem menegaskan, “Kita membuat Permendikbud itu adalah agar sanksi bisa ditetapkan tanpa masuk ke jalur hukum, karena kita sudah tahu kelemahan dalam kasus-kasus seperti ini di jalur hukum.”

Dalam menyikapi kebijakan pemerintah, FISIP UI mendukung pengentasan kekerasan seksual degan mengesahkan perdek (peraturan dekan). Anna menegaskan, regulasi tersebut membutuhkan implementasi dengan rasa keadilan bagi mereka yang menjadi penyintas kekerasan seksual di kampus.

Sudah menjadi tugas bersama bagi seluruh masyarakat untuk memberantas kasus kekerasan seksual. Najwa mengatakan penting untuk terus mengawal berbagai kasus kekerasan seksual, tidak hanya ketika kasus tersebut tengah ramai dibicarakan dan menjadi perhatian publik.

“Membekali diri kita dengan pengetahuan, karena pengetahuan itu menciptakan kesanggupan dan mengendurkan kebungkaman,” ucap Najwa.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.