Pilih Laman

Sejumlah Peraturan Pemerintah diperlukan dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). UU ASN setidak-tidaknya memerlukan enam Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya, antara lain: Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja dan Disiplin; Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas; Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Tua dan Pensiun; dan Peraturan Pemerintah tentang Korp Profesi Pegawai ASN. Keenam Racangan Peraturan Pemerintah ini masih dalam tahap penyusunan dan ditargetkan selesai di awal 2015 ini.

Untuk menyempurnakan substansi dan menghimpun berbagai masukan dari multipihak, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia serta dengan Kemitraan melalui program Reform the Reformers Continuation (RtR-C) dan Indonesian Association of Public Administration (IAPA).

Bertempat di FISIP UI, konsultasi publik ini diselenggarakan selama dua hari, yaitu pada 1 dan 2 April 2015. “Acara workshop dan seminar ini merupakan bentuk koalisi bersama antara pemerintah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, praktisi serta pakar dalam bidang administrasi publik dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya UU ASN,” jelas Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag. rer. Publ., Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.

Eko menambahkan, reformasi Aparatur Sipil Negara merupakan fondasi penting dalam transformasi struktural dan kultural birokrasi untuk meningkatkan daya saing Indonesia secara global, khususnya menyambut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Karena itu, penyusunan RPP ASN yang baik dan benar menjadi strategis dan penting untuk perubahan birokrasi yang kapabel dan adaptif.

Pada hari pertama, peserta konsultasi publik berdiskusi mengenai substansi krusial dalam RPP Manajemen PNS dan Manajemen PPPK, RPP penilaian kinerja dan disiplin, hingga keterkaitan UU ASN dengan UU lainnya. Dalam kegiatan tersebut, dihasilkan rekomendasi untuk peninjauan ulang konsep dan sistem merit Indonesia. Pada hari kedua, rekomedasi tersebut dibahas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, DR. Yuddy Chrisnandi, serta Wakil Komisi II DPR RI dan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nuraida Mokhsen.

UU ASN mengamanatkan terwujudnya birokrasi yang profesional melalui pelaksanaan sistem merit berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja ASN. Untuk itu, keterlibatan dan komitmen multipihak dalam sebuah Koalisi Besar policy community dan evidence-based policy dalam perumusan, implementasi dan pengawasan kebijakan RB, dan Manajemen ASN menjadi sangat penting.