Komite
Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Indonesia
Komite penanganan dan pencegahan kekerasan seksual adalah satuan tugas independen yang berada di tingkat Fakultas, yang anggotanya diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan FISIP UI.
Alur Pelaporan Kasus
Penerimaan Laporan
“Siapa ?”
- Korban dan/atau
- Saksi Pelapor, atau
- Pendamping Korban
*Harus dengan seizin korban
“Bagaimana?”
- Kontak langsung Komite PPKS
- Kotak Aduan
- Surat Elektronik (E-mail)
- antiksfisipui@gmail.com, atau
- antiksfisip@ui.ac.id
Pemeriksaan
Terhadap Korban
- Korban dimintai keterangan dengan menjujung tinggi 9 nilai prinsip Komite PPKS.
- Berhak untuk diperiksa bersama pendamping yang dipilih sendiri.
- Dapat memberikan keterangan secara langsung (luring) maupun melalui video (daring).
Terhadap Terlapor
- Terlapor didampingi oleh Kaprodi/Dosen Pembimbing Akademik ybs (jika terlapor adalah mahasiswa);oleh dosen lain atau teman sekerja atau pimpinan dari program studi atau departemen atau unit kerja ybs (jika terlapor adalah unsur dosen atau tenaga kependidikan)
Terhadap Saksi yang Relevan
- Saksi yang relevan dimintai keterangan dengan menjunjung tinggi 9 nilai prinsip Komite PPKS.
Penyusunan Kesimpulan & Rekomendasi
Oleh Komite
Paling lama 10 hari kerja
Komite PPKS akan menyusun rekomendasi tindak lanjut kepada Dekan FISIP UI untuk dapat ditelaah dan diputuskan mengikuti ketentuan peraturan akademik yang berlaku di Universitas Indonesia dan peraturan lainnya yang terkait.
Tindak Lanjut Dekan
Paling lama 7 hari kerja
Kesimpulan dan rekomendasi Komite disampaikan kepada Dekan, dan Dekan FISIP UI wajib menindaklanjuti rekomendasi Komite .
Tindakan Pencegahan Kelembagaan
Perjalanan Panjang Pembentukan Komite PPKS
Gagasan Akar Rumput
yang Didukung Civitas Academica
Terbentuknya Komite berawal dari perjalanan panjang upaya penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus dalam beberapa tahun terakhir. Upaya penyelesaian selama ini dilakukan di tingkat mahasiswa, Program Studi, Departemen, hingga Fakultas. Ada kasus yang juga terangkat di media sosial dan menjadi pembicaraan di dunia maya.
Dalam perjalanan ini harus dicatat apa yang berlangsung di rapat Senat Akademik Fakultas (SAF) pada April 2021. Dalam rapat tersebut sejumlah dosen anggota SAF mengangkat dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen FISIP UI. Dalam rapat ini juga dinyatakan bahwa kasus ini sebenarnya sudah berlangsung lama dan korbannya datang dari berbagai Program Studi dan bahkan juga beragam jenjang studi (bukan hanya di tingkat Sarjana tetapi juga di Pascasarjana –S2 dan S3). Rupanya, kasus ini sudah diupayakan untuk ditangani di tingkat Prodi, Departemen, dan Fakultas, namun belum mendapat penyelesaian memadai, terutama bagi korban.
Apa yang dibicarakan pada rapat SAF ini membuat sejumlah dosen anggota SAF berusaha mengangkat kasus ini kembali dengan meminta penyelesaian oleh Fakultas. Sejumlah dosen di FISIP UI (anggota SAF dan non-anggota SAF) yang peduli kemudian menulis surat kepada Fakultas untuk meminta penyelesaian kasus ini dengan memberi keadilan kepada korban. Surat permintaan para dosen tersebut direspons oleh Fakultas dan mulailah kasus ini mendapat perhatian jauh lebih serius. Dalam proses ini, selama beberapa bulan, para dosen ini lebih dari sekali menulis surat dan mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak di Fakultas (Dekan, SAF, Dewan Guru Besar Fakultas, para Wakil Dekan, serta pengelola Departemen dan Program Studi). Begitu pula pada waktu bersamaan terdapat kasus-kasus lain yang terangkat di FISIP UI hingga terasa muncul kesadaran pada banyak pihak mengenai seriusnya permasalahan kekerasan seksual dan yang terjadi sebenarnya adalah fenomena gunung es: yang timbul ke permukaan hanya sebagian kecil sementara sebagian besar kasus tidak terungkap karena berbagai alasan.
Gerakan akar rumput terkait kekerasan seksual juga banyak dilakukan di tingkat mahasiswa, tidak hanya di tingkat fakultas tetapi juga di tingkat program studi. Inisiatif mahasiswa dalam pengawalan isu kekerasan seksual dilihat dari berbagai upaya; penyediaan kanal pendampingan dan pelaporan oleh BEM, HM, dan lembaga kemahasiswaa, pelatihan dan penyadaran isu kekerasan seksual di berbagai orientasi fakultas dan program studi, penerapan kebijakan kekerasan seksual di tingkat mahasiswa melalui UU IKM, hingga berdirinya sebuah lembaga otonom independen tingkat mahasiswa untuk mendampingi korban kekerasan seksual bernama FISIP Anti Kekerasan Seksual.
Pembicaraan yang dikemukakan di SAF tidak sebatas hanya jadi isu panas di ruang rapat di bulan April. Sebagai tindak lanjut dan upaya SAF memberikan dukungan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus, SAF pada rapat 21 Mei 2021 membentuk Pansus (panitia khusus) terkait hal ini. Pansus diketuai oleh Dr. Ani Widyani, M.A. dengan anggota tiga orang: Dr. Iqrak Sulhin, M.Si. (sekretaris Pansus), Dr. Ni Made Martini Puteri, M.Si., dan Dr. Nina Mutmainnah, M.Si.
SAF mengamanatkan Pansus untuk membuat norma-norma bagi penanganan dan pencegahan kasus-kasus kekerasan seksual di tingkat Fakultas. Pansus bergerak cepat melaksanakan tugasnya. Pada 3 – 14 Juni 2021 Pansus mengadakan hearing tertutup dengan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan bagi penyusunan norma. Pertemuan-pertemuan dilaksanakan dengan empat pihak, yakni Dewan Guru Besar FISIP UI, pengelola Program Studi, 13 organisasi mahasiswa (BEM dan Himpunan Mahasiswa), dan tim ahli UI dalam penyusunan norma mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Dalam menyusun norma, Pansus berpedoman pada Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 008/SK/MWA-UI/2004 tentang Perubahan Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 005/SK/MWA-UI/2004 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Universitas Indonesia. Pansus merujuk pada dokumen mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang sudah ada di UI. Misalnya, Buku Saku Draft Standar Operasional Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Universitas Indonesia Salemba dan Depok (Pengusul: Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, SH. MSi dan i Dr. LG Saraswati Putri, M.Hum). Buku saku ini merupakan hasil kerja sama BEM UI, BEM FHUI, BEM FIB UI, dan HOPEHELPS. Pansus juga mencermati Rancangan Peraturan Rektor Universitas Indonesia tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Indonesia (draf diusulkan oleh Dewan Guru Besar UI, April 2021) dan SOP Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus FISIP UI yang dibuat BEM FISIP UI (2020). Pansus juga merujuk pada beberapa peraturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus lain di Indonesia dan luar negeri.
Pansus mempresentasikan hasil kerjanya berupa Draf Norma Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan FISIP UI pada rapat SAF 18 Juni 2021. Rapat memutuskan menetapkan dan menyetujui draf norma dari Pansus tersebut untuk diajukan ke Fakultas. Sebagai tindaklanjutnya, Dekan FISIP UI pada waktu itu; Dr. Arie Setiabudi Soesilo, M.Sc. mengeluarkan Peraturan Dekan FISIP UI Nomor 005 Tahun 2021 tentang Norma dan Komite Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia tertanggal 21 Juli 2021.
Pada akhir Agustus 2021 terbit Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini mewajibkan perguruan tinggi untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Adanya peraturan ini makin memperkuat civitas academica yang selama ini memiliki kepedulian untuk bertekad memperjuangkan kehidupan kampus yang aman dari kekerasan seksual.
Tim Pansus bersama sejumlah dosen yang memiliki kepedulian pada Desember 2021 menyelenggarakan Pelatihan Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Gender di FISIP-UI. Tujuan pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan relawan yang dapat menerima laporan kekerasan seksual serta memberikan pendampingan yang tidak menyalahkan korban. Pelatihan dilaksanakan dua sesi, yakni untuk dosen di tanggal 2 – 4 Desember 2021 dan tenaga kependidikan 15 – 17 Desember 2021. Pelatihan ini mendapat dukungan penuh dari Fakultas. Dekan Dr. Arie Soesilo Setiabudi hadir membuka acara di awal pelatihan.
Dekan FISIP UI Periode 2021-2025; Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto pada 19 Januari 2022 mengeluarkan Keputusan Dekan FISIP UI Nomor SK-092/UN2.F9.D/PPM.00/2022 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengarah Komite Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Yang ditetapkan sebagai Dewan pengarah adalah empat nama dosen yang tergabung dalam Pansus SAF sebelumnya. Berdasarkan tugas yang diberikan tersebut, Dewan Pengarah dengan dibantu oleh kelompok kecil tim dosen kemudian menyusun Draf Standar Operasional Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di FISIP UI yang kemudian dibicarakan dalam rapat dengan Dekan serta pimpinan Fakultas pada akhir Juli 2022. Dewan Pengarah juga mengajukan usulan nama-nama anggota Komite Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual.
Dekan menindaklanjuti proses ini dengan menetapkan Keputusan Dekan Nomor SK 2332/UN2.F9.D/PPM.00/2022 tentang Pengangkatan Anggota Komite Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia pada 10 Agustus 2022. Anggota Komite berjumlah tujuh orang, terdiri dari lima orang unsur dosen (Suraya Abdulwahab Afiff PhD, Dra. Mamik Sri Supatmi MSi, Anna Margret Lumban Gaol MSc, Dr. Phil. Diana Teresa Pakasi MSi, dan Ardhitya Eduard Yeremia S.Sos, MSc), seorang dari unsur tenaga kependidikan (Sri Winarny S.Psi), dan seorang dari unsur mahasiswa (Zeni Tri Lestari). Dekan juga mengeluarkan Peraturan Dekan FISIP UI Nomor 2/2022 tentang Pedoman Umum Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia pada 27 September 2022. Dengan ini semua maka FISIP resmi memiliki lembaga yang bertugas dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (mudahnya disebut Komite PPKS) dan memiliki pedoman umum untuk menjalankan tugasnya.
Proses perjalanan kelahiran Komite ini mencerminkan upaya dari akar rumput yang selama ini merasakan ketidaknyamanan karena sejumlah penyelesaian kasus yang tidak berpihak bagi rasa keadilan korban kekerasan seksual serta keinginan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dari tindak kekerasan bagi semua warganya, termasuk kekerasan seksual. Bersyukur, dengan segala dinamikanya, proses ini memperoleh dukungan berbagai pihak di kampus (dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan) dan juga alumni serta mendapatkan dukungan penuh lembaga-lembaga otoritas di Fakultas (Dekanat, Senat Akademik Fakultas, Dewan Guru Besar Fakultas, serta Departemen dan Program Studi).
Civitas academica FISIP UI sudah menunjukkan perannya bagi pembentukan Komite. Dukungan penuh civitas academica ini diperlukan Komite untuk perjalanannya terus ke depan.
Susunan Anggota Komite
Pada 10 Agustus 2022, Dekan FISIP UI telah menetapkan dan mengangkat anggota Komite Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual FISIP UI Periode 2022-2026 yakni:
Dr. Ani Widyani, M.A.
Dewan Pengarah
Dr. Nina Mutmainnah, M.Si.
Dewan Pengarah
Dr. Ni Made Martini Puteri, M.Si.
Dewan Pengarah
Dr. Iqrak Sulhin, M.Si.
Dewan Pengarah
Dra. Mamik Sri Supatmi, M.Si.
Anggota Komite Unsur Dosen
Ardhitya Eduard Yeremia, S.Sos, M.Sc., Ph.D.
Anggota Komite Unsur Dosen
Suraya Abdulwahab Afiff, Ph.D.
Anggota Komite Unsur Dosen
Dr. phil. Diana Teresa Pakasi S.Sos., M.Si.
Anggota Komite Unsur Dosen
Anna Margret Lumban Gaol, M.Sc.
Anggota Komite Unsur Dosen
Sri Winarny, S.Psi.
Anggota Komite Unsur Tenaga Kependidikan
Zeni Tri Lestari
Anggota Komite Unsur Mahasiswa
Tugas Komite
Berdasarkan Peraturan Dekan FISIP UI No.005 Tahun 2021 tentang Norma dan Komite Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual, tugas dari Komite mencakup:
Menerima laporan korban atau orang lain atas persetujuan korban
Memproses laporan
Memberikan rekomendasi tindakan (sanksi)
Memberikan pendampingan kepada korban
Melakukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi
Memberikan layanan pencegahan bersama unit lainnya di fakultas
Memberikan rekomendasi kebijakan pencegahan di fakultas
Memberikan rekomendasi putusan transisi
Melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit 6 bulan sekali
Memantau pelaksanaan rekomendasi Komite oleh Dekan