Komite Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Bersama Kita MencegahMelawanMelindungi Privasi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
Alur Pelaporan Kasusnya Seperti Apa?
Jangan ragu untuk melapor kepada kami. Sivitas akademika FISIP UI berhak dan dapat melaporkan dugaan kekerasan yang dialami kepada kami. Setiap pengaduan akan dilayani dengan mengandalkan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Indonesia.
Tugas Komite
Berdasarkan Peraturan Dekan FISIP UI No.005 Tahun 2021 tentang Norma dan Komite Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual, tugas dari Komite mencakup:

Menerima laporan korban atau orang lain atas persetujuan korban.

Memproses laporan

Memberikan rekomendasi tindakan (sanksi)

Memberikan pendampingan kepada korban

Melakukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi

Memberikan layanan pencegahan bersama unit lainnya di fakultas

Memberikan rekomendasi kebijakan pencegahan di fakultas

Memberikan rekomendasi putusan transisi

Melakukan survei terkait kekerasan seksual paling sedikit 6 bulan sekali

Memantau pelaksanaan rekomendasi Komite oleh Dekan
Dasar Peraturan Komite
Peraturan Dekan nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia
Prinsip Kami
Non Diskriminasi, Kesetaraan & Keadilan Gender/Jenis Kelamin
Akuntabilitas
Penghormatan Terhadap Privasi Korban
Sensitivitas Terhadap Situasi Korban & Kelompok Rentan
Independen
Jaminan Ketidakberulangan
Kepentingan Terbaik Bagi Korban
Kehati-hatian
Praduga Tak Bersalah
Struktur Anggota KPPKS FISIP UI
Terhitung pada 10 Agustus 2022, Dekan FISIP UI telah menetapkan dan mengangkat anggota Komite Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual FISIP UI Periode 2022-2026 yakni:
Dr. Ani Widyani, M.A.
Dewan Pengarah
Dr. Nina Mutmainnah, M.Si.
Dewan Pengarah
Dr. Ni Made Martini Puteri, M.Si.
Dewan Pengarah
Dr. Iqrak Sulhin, M.Si.
Dewan Pengarah
Mamik Sri Supatmi, M.Si.
Anggota Komite Unsur Dosen
Ardhitya Eduard Yeremia, M.Sc., Ph.D.
Anggota Komite Unsur Dosen
Suraya Abdulwahab Afiff, Ph.D.
Anggota Komite Unsur Dosen
Dr. Camelia Pasandaran, M.Si.
Anggota Komite Unsur Dosen
Anna Margret Lumban Gaol, M.Sc.
Anggota Komite Unsur Dosen
Sri Winarny, S.Psi.
Anggota Komite Unsur Tenaga Kependidikan
Ashilah Aurellia Sari
Anggota Komite Unsur Mahasiswa
