Komite Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia
Alur Pelaporan Kasus

1. Penerimaan Laporan

“Siapa?”

  • Korban dan/atau
  • Saksi Pelapor*, atau
  • Pendamping Korban*

* Harus dengan seizin korban

“Bagaimana?”

  • Kontak langsung Komite PPKS
  • Kotak Aduan
  • Surat Elektronik (E-mail)
    • antiksfisipui@gmail.com, atau
    • antiksfisip@ui.ac.id

2. Pemeriksaan

Terhadap Korban

  • Korban dimintai keterangan dengan menjujung tinggi 9 nilai prinsip Komite PPKS.
  • Berhak untuk diperiksa bersama pendamping yang dipilih sendiri.
  • Dapat memberikan keterangan secara langsung (luring) maupun melalui video (daring).

Terhadap Terlapor

  • Terlapor didampingi oleh Kaprodi/Dosen Pembimbing Akademik ybs (jika terlapor adalah mahasiswa); oleh dosen lain atau teman sekerja atau pimpinan dari program studi atau departemen atau unit kerja ybs (jika terlapor adalah unsur dosen atau tenaga kependidikan)

Terhadap Saksi yang Relevan

  • Saksi yang relevan dimintai keterangan dengan menjunjung tinggi 9 nilai prinsip Komite PPKS.

3. Penyusunan Kesimpulan & Rekomendasi

Oleh Komite

Paling lama 10 hari kerja

Komite PPKS akan menyusun rekomendasi tindak lanjut kepada Dekan FISIP UI untuk dapat ditelaah dan diputuskan mengikuti ketentuan peraturan akademik yang berlaku di Universitas Indonesia dan peraturan lainnya yang terkait.

Tindak Lanjut Dekan

Paling lama 7 hari kerja

Kesimpulan dan rekomendasi Komite disampaikan kepada Dekan, dan Dekan FISIP UI wajib menindaklanjuti rekomendasi Komite .

4. Tindakan Pencegahan Kelembagaan

Tindakan Pencegahan Kelembagaan
Susunan Anggota Komite

Terhitung pada 10 Agustus 2022, Dekan FISIP UI telah menetapkan dan mengangkat anggota Komite Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual FISIP UI Periode 2022-2026 yakni:

Dr. Ani Widyani, M.A.
Dewan Pengarah

Dr. Nina Mutmainnah, M.Si.
Dewan Pengarah

Dr. Ni Made Martini Puteri, M.Si.
Dewan Pengarah

Dr. Iqrak Sulhin, M.Si.
Dewan Pengarah

Mamik Sri Supatmi, M.Si.
Anggota Komite Unsur Dosen

Ardhitya Eduard Yeremia, M.Sc., Ph.D.
Anggota Komite Unsur Dosen

Suraya Abdulwahab Afiff, Ph.D.
Anggota Komite Unsur Dosen

Dr. Camelia Pasandaran, M.Si.
Anggota Komite Unsur Dosen

Anna Margret Lumban Gaol, M.Sc.
Anggota Komite Unsur Dosen

Sri Winarny, S.Psi.
Anggota Komite Unsur Tenaga Kependidikan

Ashilah Aurellia Sari
Anggota Komite Unsur Mahasiswa

Tugas Komite

Berdasarkan Peraturan Dekan FISIP UI No.005 Tahun 2021 tentang Norma dan Komite Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual, tugas dari Komite mencakup:

Menerima laporan korban atau orang lain atas persetujuan korban

Memproses laporan

Memberikan rekomendasi tindakan (sanksi)

Memberikan pendampingan kepada korban

Melakukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi

Memberikan layanan pencegahan bersama unit lainnya di fakultas

Memberikan rekomendasi kebijakan pencegahan di fakultas

Memberikan rekomendasi putusan transisi

Melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit 6 bulan sekali

Memantau pelaksanaan rekomendasi Komite oleh Dekan

Dasar Peraturan Komite PPKS
Peraturan Dekan FISIP UI Nomor 2 Tahun 2022

Dekan FISIP UI Periode 2021-2025; Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto mengeluarkan Peraturan Dekan FISIP UI Nomor 2/2022 tentang Pedoman Umum Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia pada 27 September 2022. Dengan ini maka FISIP resmi memiliki lembaga yang bertugas dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (mudahnya disebut Komite PPKS) dan memiliki pedoman umum untuk menjalankan tugasnya.

Prinsip Komite PPKS
  • Non Diskriminasi, Kesetaraan & Keadilan Gender/Jenis Kelamin
  • Kepentingan Terbaik Bagi Korban
  • Sensitivitas Terhadap Situasi Korban & Kelompok Rentan
  • Akuntabilitas
  • Independen
  • Kehati-hatian
  • Penghormatan Terhadap Privasi Korban
  • Jaminan Ketidakberulangan
  • Praduga Tak Bersalah

Ciptakan #RuangAmanUntukSemua

Adukan Kejadian Terkait Kekerasan Seksual Kepada Kami

Pembaruan Terakhir:
7 Juni 2024 – 15:05 WIB (UTC+7)