Kriminolog Bicara Tawuran Untuk Mencari Eksistensi Atau Sekadar Berkelahi

Departemen Kriminologi FISIP UI mengadakan diskusi daring “Kriminolog Bicara Seri 10” dengan tajuk “Tawuran: Mencari Eksistensi Atau Sekadar Berkelahi” yang dilaksanakan pada Jumat (17/8) melalui streaming Zoom dan Youtube. Sebagai pembicara dalam diskusi kali ini, antara lain Bhakti Eko Nugroho, MA (Pengajar Departemen Kriminologi FISIP UI), Dr. Larasati Simatupang (Alumnus S-3 Departemen Kriminologi FISIP UI) dan Heru Susetyo, SH. LLM. M.Si. Ph.D (Pengajar FHUI).

Menurut Larasati, “tawuran adalah konflik yang sering terjadi di masyarakat dan biasanya tawuran terjadi di sekolah, jalan umum, taman dan juga tempat yang biasanya menjadi titik temu atau tempat janjian untuk berkelahi. Maraknya lagi saat ini karena kecanggihan teknologi dan di zaman modern maka pelaku tawuran janjiannya via online. Pelaku tawuran ini dalam skala mikro seperti para pelajar. Seperti yang sering muncul di media sosial yang paling banyak melakukan tawuran adalah pelajar SMA karena usia mereka yang labil, lebih emosional dan kurangnya edukasi tentang hukum. Tawuran juga merupakan suatu tindakan kejahatan karena tawuran bukan hanya sekedar berkelahi atau saling adu jotos tanpa menggunakan senjata tajam tetapi mereka juga bisa saling membunuh menggunakan senjata tajam.”

Heru juga menambahkan, tawuran yang terjadi dikalangan pelajar biasanya terjadi karena mewarisi tradisi dari senior, kadang tidak ada sebab-sebab khususnya, ingin menunjukan solidaritas kepada kelompok atau sebagai syarat dari seleksi penerimaan untuk masuk kedalam geng tersebut, pamer kehebatan dan eksistensi. Faktor-faktor resiko menjadi korban datang dari faktor keluarga yang low socio-economic, orangtua yang kasar dan broken home, selanjutnya faktor individual yang biasanya menggunakan obat terlarang dan lingkungan atau asosiasi dengan delinquent peers.

Seharusnya dalam suasana pandemi ini masyarakat diharapkan untuk dirumah dan lebih displin dengan peraturan yang ada. Namun ada sebagian masyarakat yang malah berkumpul, tidak sekedar berkumpul biasa tapi juga berkelahi yang tentunya merugikan banyak pihak, menggangu keamanan dan melanggar hukum. Terjadi 50 peristiwa perkelahian massal selama masa pandemi Covid-19 ini. 50 peristiwa yang dirangkum ini merupakan sumber dari laporan-laporan pemberitaan yang ditulis di media online seperti Kompas, Tempo, Detik, Berita Satu dan lain-lain. Waktu yang rawan ketika peristiwa perkelahian massal terjadi yaitu paling sering terjadi pada waktu dini hari seperti jam satu pagi sampai dengan jam empat pagi. Pada dini hari memang lebih minim perhatian dari warga disekitar lokasi.

“Peristiwa ini terjadi antara bulan Maret sampai dengan Juli 2020 dan terjadi di 25 kota atau kabupaten di Indonesia, seperti di pulau Jawa, Sumatra, Sulawesi, Kalimantan (Banjarmasin). Fenomena perkelahian massal atau tawuran ini bukan hanya sebatas fenomena urban tetapi juga fenomena yang terjadi di daerah non-urban seperti Tapanuli Selatan dan Wajo. Yang lebih memprihatinkan dari 50 peristiwa perkelahian massal tersebut, menyebabkan 17 korban meninggal dunia. 16 peristiwa dari 50 peristiwa yang tercatat merupakan perkelahian massal yang melibatkan anak, sebagian anak berstatus pelajar. Perilaku tawuran anak cenderung rekreasional seperti asmara, provokasi di lapangan, provokasi di media sosial dan kesalapahaman, sedangkan perilaku tawuran orang dewasa cenderung rasional seperti ekonomi, sengketa usaha dan lain sebagainya,” Jelas Bhakti.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.