Kriminolog UI: Insiden Kanjuruhan Merupakan Gejala Kegagapan Aparat Keamanan dalam Memahami dan Merespons Psikologi Massa

Insiden di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober lalu merupakan preseden buruk dalam sejarah pengamanan kegiatan olah raga khususnya dan kegiatan crowd management secara umum. Satu nyawa yang hilang saja dalam upaya pengamanan kegiatan olahraga harus dilihat sebagai tragedi. Apalagi, dalam peristiwa Kanjuruhan dimana korban jiwa yang meninggal mencapai lebih dari 100 orang.

Bhakti Eko Nugroho, M.A. (Dosen Kriminologi FISIP UI) memberikan tanggapannya melalui wawancara tertulis dengan reporter Humas FISIP. Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk mengetahui akar penyebab insiden, sejauh mana standard-standard pengamanan menjamin keselamatan dan melindungi Hak Asasi Manusia, bagaimana standard-standard tersebut dijalankan, pengambilan keputusan aparat keamanan dalam menggunakan alat-alat kekerasan, sampai pada sejauh mana manajemen risiko dari komersialisasi kegiatan yang dilakukan, misalnya dugaan penjualan tiket dengan jumlah yang lebih besar dari kapasitas kursi stadion dan pelaksanaan pertandingan yang semestinya bisa dilaksanakan lebih awal. Pemeriksaan menyeluruh mengenai bagaimana manajemen risiko diperhitungkan dan diantisipasi perlu dilakukan.

“Harus terdapat akuntabilitas pertanggungjawaban jabatan apabila ditemukan pejabat atau pihak yang tidak melakukan upaya-upaya pencegahan efektif,” ujarnya.

Menurut Bhakti, insiden Kanjuruhan yang mengakibatkan lebih dari 100 pendukung Arema meninggal dunia juga merupakan gejala kegagapan aparat keamanan dalam memahami dan merespons Psikologi Massa.

“Saya paham dan sadar, petugas keamanan memiliki tantangan besar untuk mengambil keputusan saat melakukan upaya penegakan hukum di lapangan. Hanya saja, penghormatan dan pemenuhan HAM adalah syarat mutlak. Keselamatan dan perlindungan nyawa harus menjadi konsiderasi paling utama dalam melakukan tindakan polisionil. Jika banyak korban jiwa meninggal, artinya ada kegagalan prosedur,” jelas Bhakti.

Lebih lanjut Bhakti menjelaskan bahwa pengamanan supporter Sepak Bola harus dibedakan dengan kegiatan pengendalian massa umum seperti unjuk rasa. Karakter massa supporter Bola memiliki keunikan sendiri. Juga bentuk bangunan fasilitas olah raga. Penegak hukum harus menggunakan pendekatan, prosedur, hingga alat kekerasan yang tepat guna menghindari penggunaan alat kekerasan yang tidak perlu dan eksesif.

“Belajar dari insiden Kanjuruhan ini, petugas seharusnya punya kapasitas untuk membedakan mana pelaku yang memicu dan melakukan kerusuhan dan mana penonton yang patuh dan supportif. Dugaan bahwa Polisi menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun menunjukan bahwa petugas keamanan menempatkan SELURUH supporter yang berada di Stadion sebagai obyek yang harus didisplinkan. Padahal di tribun terdapat anak, perempuan, dan orang-orang yang sama sekali tidak punya itikad ingin merusuh,” tegas Bhakti.

Dari sisi manajemen risiko pra-kegiatan sejumlah upaya harus dilakukan yaitu, sosialisasi HAM dan prosedur manajemen huru-hara bagi petugas keamanan, kesiapan tenaga dan fasilitas medis yang memadai, rute evakuasi dalam stadion, pemilihan waktu pertandingan untuk laga yang dianggap memiliki tensi tinggi, pemeriksaan keamanan atau security check point merupakan sebagian langkah yang harus diperbaiki kedepannya.

Pada akhirnya tragedi tesebut membawa dampak negatif pada citra kepolisian pada beberapa bulan terakhir di tahun 2022 ini, beberapa survei menunjukan penurunan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

“Menurut saya, Kasus Ferdy Sambo yang menjadi perhatian publik secara luas menjadi salah satu sebab. Saya rasa, insiden Kanjuruhan akan berdampak pula pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Polri. Saya rasa publik, kita semua, sudah lelah dengan berita kekerasan. Polisi harus berbenah sekarang juga,” jelas Bhakti.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.