Departemen Kriminologi FISIP UI mengadakan diskusi daring dengan tema “Aksi Terorisme Meningkat Selama Era Pandemi: Mengapa?” yang dilaksanakan pada (7/05). Sebagai pembicara dalam diskusi yaitu, Prof. Dr. Hamdi Muluk, Psikolog (Dosen Fakultas Psikologi UI), Dr. Didik Novi Rahmanto, SIK, M.Si (Perwira Densus-88 POLRI dan Alumnus S3 Kriminologi FISIP UI) dan Ferdinand Andi Lolo, SH. LLM, Ph.D. (Dosen Departemen Kriminologi FISIP UI).
Prof. Hamdi menjelaskan kategori kelompok radikal khususnya di Indonesia, yang pertama kaum takfiri yang menganggap kelompok lain sebagai kafir, berbeda pandangan dari mereka disebut kafir, ini termasuk radikal keyakinan. Kedua kelompok jihadis yang membunuh orang lain atas nama islam, mereka melakukan tindakan di luar hukum, ini radikal dalam tindakan. Serta yang ketiga kelompok yang ingin mengganti ideologi negara dengan menegakan Negara Islam atau Khalifah, ini adalah radikal politik.
Terorisme dapat terjadi tanpa melihat situasi dan kondisi, khususnya dalam masa pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini. Terdapat alasan dan modus bagaimana terorisme dapat berkembang sebagaimana layaknya situasi normal di masa lalu. Aktivitas kelompok terror di Indonesia selama pandemic Covid-19, ada beberapa respon terhadap situasi Covid-19 outbreak jaringan terorisme yang ada di Indonesia.
“Mereka (kelompok terorisme) berafiliasi dengan ISIS mengikuti seruan dengan meningkatkan aktivitas baik persiapan maupun serangan dan mereka yang berafiliasi dengan Alqaedah juga mengikuti anjuran untuk menjaga agar jamaahnya tidak terdampak Covid-19 dan lebih aktif dalam pengumpulan donasi dengan cover bantuan kemanusiaan di masa pandemic ini,” jelas Didik Novi.
Didik Novi juga menjelaskan pada 10 April 2020, penegakan hukum dilaksanakan terhadap jaringan kelompok Zulfiqar Rachman yang tersebar di beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara dan Maluku. Kelompok ini juga membuat senjata api dan bom rakitan serta menyusun rencana aksi terror.
Selain itu ancaman terror nasional selama pandemic Covid-19 adalah serangan terror dalam situasi kacau yang dapat dipicu terutama jika krisis di masyarakat yang menyebabkan situasi kacau misalnya PSBB (Pembatasan Sosial Sekala Besar) yang rentan dimanfaatkan oleh kelompok terorisme untuk memperkeruh suasana. Serta ancaman teroris yang terinfeksi, terror ini mengidentifikasikan seseorang yang terinfeksi virus dan kemudian menggunakan orang tersebut untuk menginfeksi orang (Bio Terrorism Attack).
Keamanan di Indonesia juga perlu mempunyai strategi diantaranya “perlu penguatan SOP di lapas atau remand security, mewaspadai peningkatan potensi kerusuhan di lapas karena pembebasan narapidana. Masalah pandemic Covid-19 dan konflik di lapas itu sendiri yang dapat menciptakan kepanikan, termasuk diantara narapidana. Tetap dilakukan pengamanan terhadap obyek-obyek vital. Monitor pergerakan cyberspace, meningkatkan upaya kontra radikalisasi dan deradikalisasi, serta sinergitas antara stake holder” jelas Prof. Hamdi.
Pada dasarnya jaringan teroris tidak mengenal wabah penyakit, tetapi mereka bisa memanfaatkan suasana yang terjadi contohnya seperti saat ini sedang terjadinya pandemic Covid-19 di Indonesia.