

Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) mengadakan Kuliah Umum bersama Prof. Jae Hyeok Shin, Professor of Political Science & International Relations, Korea University pada Kamis (05/02) di Auditorium Mochtar Riady, FISIP UI, Depok.
Kuliah umum ini membahas mengenai Contemporary Issues in Korean Politics: From North Korea’s Nuclear Program to Martial Law Crises and Democratic Resilience serta mendiskusikan isu-isu mutakhir dalam politik di Semenanjung Korea, mulai dari program nuklir Korea Utara hingga dinamika krisis hukum darurat dan daya tahan demokrasi Korea Selatan.
Prof. Shin menjelaskan bahwa program nuklir Korea Utara tidak hanya berdampak pada keamanan regional, tetapi juga memengaruhi politik domestik Korea Selatan. Ancaman nuklir kerap menjadi dasar bagi kebijakan keamanan yang keras, memperkuat militerisasi, serta memengaruhi legitimasi rezim di kedua Korea.
Pada 2023, pengeluaran militer Korea Utara diperkirakan mencapai 36 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh melampaui Korea Selatan yang hanya sekitar 2,4 persen. Sekitar 20 persen pria usia 17–54 tahun menjalani wajib militer, dengan kekuatan militer aktif sekitar 1,3 juta personel, dibandingkan sekitar 480.000 personel di Korea Selatan.
Menurut Prof. Shin, senjata nuklir dipandang Korea Utara sebagai instrumen untuk menjamin kelangsungan rezim, sekaligus sebagai strategi jangka panjang untuk mengalihkan sumber daya dari sektor pertahanan ke pembangunan ekonomi.
“Namun, solusi atas persoalan nuklir ini dinilai tidak mudah. Sanksi internasional dianggap kurang efektif akibat dukungan Tiongkok, sementara investasi ekonomi juga tidak menjamin denuklirisasi karena Korea Utara dapat mempertahankan senjata nuklir sekaligus memperoleh keuntungan ekonomi,” jelas Prof. Shin.
Kuliah umum ini juga membahas krisis darurat militer (martial law) di Korea Selatan dalam perspektif kontemporer. Isu ini berkaitan dengan sejarah otoritarianisme masa lalu, ketegangan antara eksekutif, militer, dan masyarakat sipil, serta kekhawatiran bahwa krisis keamanan dapat dimanfaatkan untuk membatasi kebebasan sipil. Dalam konteks saat ini, darurat militer lebih sering muncul sebagai diskursus politik dan krisis konstitusional, bukan sebagai praktik rutin pemerintahan.
Meski demikian, Prof. Shin menekankan bahwa pengalaman tersebut justru menunjukkan ketahanan demokrasi Korea Selatan. Demokrasi dapat dipulihkan melalui konstitusi, supremasi hukum, dan peran aktif masyarakat sipil, yang menjadi pelajaran penting bagi negara demokrasi lainnya.
Dalam diskusi lanjutan, Prof. Shin menyoroti peran Indonesia dan Korea Selatan sebagai “negara penyeimbang” (bridging states) dalam mengelola dilema keamanan di Asia Timur.
“Indonesia, dengan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif serta perannya di ASEAN, dinilai memiliki kapasitas sebagai mediator yang relatif netral, termasuk dalam membangun dialog dengan Korea Utara. Sementara itu, Korea Selatan dapat berperan sebagai jembatan antara aliansi keamanan Barat dan kebutuhan dialog damai dengan Korea Utara,” jelas Prof. Shin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagai bridging states, Indonesia dan Korea Selatan dinilai dapat mendorong dialog dan pembangunan kepercayaan, memperkuat kerja sama multilateral Asia Timur, serta menawarkan pendekatan keamanan yang tidak semata-mata berbasis militer. Peran ini dinilai krusial untuk menurunkan eskalasi konflik dan menciptakan stabilitas jangka panjang di kawasan.


