


Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) mengadakan kuliah umum “The Palestinian Interim Constitution: A Legal and Political Analysis” pada Jumat (19/12) di Auditorium Juwono Sudarsono, FISIP UI, Depok. Kuliah umum ini menghadirkan Dr. Sanaa Alsarghali (Associate Professor of Constitutional Law, An-Najah National University, Palestine) sebagai pembicara kunci.
Kuliah umum ini bertujuan untuk memberikan kajian ilmiah yang mendalam mengenai ketentuan-ketentuan dalam Konstitusi Sementara Palestina, implementasinya dalam praktik, serta perannya dalam konteks perjuangan Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
The Palestinian interim constitution atau konstitusi sementara Palestina sedang dalam proses penyusunan oleh Presiden Mahmoud Abbas yang membentuk komite khusus pada Agustus 2025 untuk merancang dokumen tersebut sebagai landasan transisi menuju negara Palestina yang seutuhnya, mempersiapkan pemilu, dan menetapkan kerangka kerja pemerintahan yang definitif setelah konflik Israel-Palestina.
Komite tersebut bertugas menyusun konstitusi yang sejalan dengan Deklarasi Kemerdekaan Palestina, hukum internasional, dan resolusi PBB, sebagai langkah kunci untuk memperkuat kelembagaan Palestina dan mempersiapkan kemerdekaan penuh.
Dalam sambutannya, Broto Wardoyo, Ph.D (Ketua Departemen Ilmu Hubungan Internasional UI) mengatakan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap dokumen konstitusi sementara Palestina penting untuk menelaah landasan hukum, tantangan politik, serta arah dan aspirasi masa depan kenegaraan Palestina.
“Selain memiliki signifikansi hukum, topik ini juga penting dalam memperkuat solidaritas dan pemahaman terhadap isu-isu konstitusional yang berkaitan dengan Palestina,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa konstitusi tersebut bukan sekedar dokumen hukum, melainkan juga sebuah pernyataan sikap. Sebuah pernyataan bahwa kebebasan Palestina serta hak mereka untuk menjadi sebuah negara yang merdeka merupakan isu yang berada di hati Indonesia. Rakyat Indonesia akan selalu mendukung perjuangan tersebut.
Sementara itu, Dr. Sanaa menekankan bahwa konstitusi interim diperlukan untuk menciptakan stabilitas dan legitimasi politik di tengah fragmentasi internal Palestina. Menurutnya, dokumen ini menawarkan kerangka institusional yang otoritatif agar Palestina dapat tampil sebagai satu entitas nasional yang lebih stabil dalam perjalanan menuju negara merdeka.
“Ini adalah konstitusi interim. Saya sedang berbicara tentang sebuah negara baru. Proses ini merupakan masa transisi dari institusi Otoritas Palestina sebagai badan pemerintahan sendiri menuju institusi kenegaraan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa konstitusi sementara tersebut memungkinkan pembangunan institusi negara secara bertahap tanpa mengabaikan struktur yang telah ada.
Lebih lanjut, Sanaa menegaskan bahwa proses penyusunan konstitusi ini merupakan upaya mengembalikan agensi kepada rakyat Palestina. “Rakyat Palestina kini merancang sendiri proses transisi dari Otoritas Palestina menuju institusi negara merdeka,” tegasnya.
Kuliah umum ini juga dihadiri H.E. Dr. Zuhair Al Shun (Duta Besar Palestina untuk Indonesia). Dalam pernyataannya, ia menyoroti bahwa selama lebih dari 30 tahun, solusi dua negara terus dibicarakan oleh komunitas internasional, namun bagi banyak warga Palestina, solusi tersebut kini dianggap semakin tidak realistis.
Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan wilayah Palestina yang semakin terfragmentasi, dipenuhi pos pemeriksaan militer, pembatasan pergerakan, serta pemukiman ilegal Israel. “Rakyat Palestina tidak dapat bergerak bebas, bahkan antar-kota, sementara tanah dan sumber daya mereka terus menyusut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun dialog dan perundingan terus diupayakan oleh para pemimpin Palestina, termasuk Presiden Mahmoud Abbas, seruan untuk perundingan sering kali tidak mendapat tanggapan yang serius. Dalam konteks ini, dukungan negara-negara seperti Indonesia dinilai memiliki arti yang sangat penting.
Sikap konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina, termasuk penolakan terhadap pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel, dinilai menunjukkan bahwa perjuangan Palestina masih memiliki sekutu kuat di tingkat internasional. Pada akhirnya, perjuangan Palestina ditegaskan bukan semata isu politik, melainkan perjuangan kemanusiaan untuk hidup bebas, bermartabat, dan merdeka di tanah sendiri.


