Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI mengadakan kuliah umum internasional dengan topik “Green Social Work Contribution to Environmental Impact” pada Kamis (17/06) melalui kanal media sosial Zoom. Sebagai pengisi materi pada kuliah umum internasional ini adalah Prof. Lena Dominelli, Ph.D, AcSS, (Director of Master Programme in Disaster Interventions and Humanitarian Aid, The University of Stirling, UK).
Keadilan lingkungan terkait dengan keadilan sosial untuk semua dan integral dengan pekerjaan sosial dan pengembangan masyarakat di abad ke-21. Untuk mencapai hal ini perlu memperhatikan, mitigasi dan penanggulangan bencana serta membatasi model urbanisasi dan industrialisasi saat ini
“Keadilan lingkungan adalah hak untuk hidup dalam lingkungan yang berkelanjutan dan sehat yang memungkinkan semua orang untuk menggunakan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa membahayakan penggunaan generasi mendatang sambil merawat planet ini dan semua isinya” jelas Prof. Lena.
Menurut Prof. Lena, “Green Social Work (GSW) berfokus pada bagaimana organisasi sosial berhubungan antara masyarakat dan interaksi dengan flora dan fauna di habitat fisik. GSW mempunyai tugas untuk mengatasi ketidaksetaraan struktural dan lingkungan yang terdegradasi, bagaimanapun penyebabnya serta mengembangkan model alternatif yang berkelanjutan untuk pembangunan sosial-ekonomi.”
GSW menilai risiko yang ditimbulkan oleh bahaya dan mempunyai argumentasi yaitu transformasi konseptual dan sosial holistik yang mendalam, hubungan yang berkelanjutan antara orang-orang dan makhluk hidup lain, transdisipliner berkaitan dengan semua ilmu dan profesi dalam keterlibatan dengan komunitas/penduduk setempat untuk meningkatkan ketahanan masyarakat dan menanggapi kebutuhan masyarakat.
“GSW juga menggunakan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dalam strategi pemberantasan kemiskinan seperti membantu komunitas lokal memobilisasi dan mengatur untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepedulian terhadap manusia, lingkungan dan planet. Selain itu menuntut perubahan kebijakan UDHR melibatkan 19 pekerja sosial dalam pembahasan hak asasi manusia, sekarang terlibat dalam landasan perlindungan sosial dengan ILO (Organisasi Buruh Internasional)” jelas Prof. Lena.
Porf Lena menjelaskan, tiga organisasi yaitu The International Association Of Schools Of Social Work (IASSW); The International Council On Social Welfare (ICSW); and The International Federation Of Social Workers (IFSW) memperkuat suara pekerja sosial di panggung global, melalui proses konsultasi ke Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menyoroti sejumlah masalah sosial penting dan memerlukan tindakan segera, termasuk kemiskinan; globalisasi; perdagangan manusia; kegiatan geng kriminal yang melibatkan narkoba; beragam bentuk kekerasan termasuk konflik bersenjata; migrasi massal dan perubahan iklim dan bencana lainnya baik ‘buatan manusia’ atau ‘alami’.
“Agenda tersebut secara resmi dipresentasikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Maret 2012 dan para pekerja sosial berkomitmen untuk terus berkontribusi dan menangani masalah-masalah tersebut” tutup Prof. Lena.