Memperjuangan keadilan sosial adalah misi Departemen Kriminologi untuk terus berpihak dan mendukung upayang-upaya pada pengungkapan kasus-kasus pelanggaran berat HAM. Belajar mengenai HAM bagaimana bisa mengungkapkan kasus-kasus kejahatan yang pelakunya adalah orang-orang yang memiliki power misalnya berkaitan tentang isu kejahatan lingkungan. Hal ini mengajarkan logika dalam membangun kebijakan berbasis bukti dan data bisa memberikan dukungan bagi semua kalangan.
Ketua Departemen Krimonilogi, Mamik Sri Supatmi mengatakan “pelanggaran HAM yang berat merupakan extraordinary crime dan berdampak secara luas pada tingkat nasional maupun internasional dan menimbulkan kerugian baik material maupun immaterial yang mengakibatkan perasaan tidak aman terhadap individu maupun masyarakat luas, sehingga perlu di pulihkan dalam mewujudkan supermasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Para pelaku pelanggaran HAM berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan yang bersifat khusus dan mungkin luar biasa. Merujuk pada data Komnas HAM sampai saat ini terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan. Pada kuliah umum (08/06) yang membahas Penyelesaian Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia ini menghadirkan narasumber Ahmad Taufan Damanik sebagai Ketua Komnas HAM.
Damanik menjelaskan, landasan moral penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu, penyelenggaraan pemerintah dan masyarakat yang menghormati martabat dan hak asasi manusia melalui langkah-langkah demokratis tanpa kekerasan mengacu ke tertib hukum serta menjamin peristiwa itu tidak terulang kembali.
Damanik mendorong Kejaksaan Agung agar segera menyidik atas 12 kasus pelanggaran HAM berat yang sudah dirampungkan proses investigasinya oleh Komnas HAM.
“Sudah pernah ada pertemuan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung membahas solusi atas sejumlah kasus pelanggaran HAM berat tersebut namun belum tercapai kesepakatan.”
Meski begitu, Damanik mendorong Kejaksaan Agung agar segera menyidik atas 12 kasus pelanggaran HAM berat yang sudah dirampungkan proses investigasinya oleh Komnas HAM. Ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang tidak mungkin lagi diselesaikan melalui proses hukum, karena itu perlu dibentuk Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi (KKR). KKR sebagai landasan hukum penyelesaian di luar pengadilan (non-judicial).
Dari beberapa kasus dugaan pelanggaran HAM berat telah diselesaikan investigasinya oleh Komnas HAM, baru tiga kasus yang selesai menjalani sidang, yakni Peristiwa Timor-Timur pasca Jajak Pendapat (1999), Peristiwa Tanjung Priok (1984) serta Peristiwa Abepura, Papua (2000).