Marta Santos Pais, Perwakilan Khusus Sekjen PBB untuk Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak memberikan kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) pada Rabu, 25 Februari 2015 pukul 14.00 – 17.00.
Kuliah umum yang bertema “Perlindungan Anak untuk Mengakhiri Kekerasan terhadap Anak: Refleksi terhadap Upaya yang Berhasil dan Rencana ke Depan” ini diselenggarakan atas kerja sama Pusat Kajian Perlindungan Anak (PUSKAPA) UI, Unicef dan Jaringan Peduli Anak Indonesia yang difasilitasi oleh SMERU.
Kuliah umum dihadiri oleh lebih dari lima puluh peserta, terdiri dari mahasiswa dan pengajar UI serta praktisi-praktisi perlindungan anak dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat Sipil seperti SUAKA Yogyakarta, Institute for Criminal Justice Reform dan juga berbagai lembaga mitra pembangunan seperti Kemitraan Australia-Indonesia dan Unicef.
Dalam paparannya, Marta Santos Pais menyampaikan bahwa meski Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi oleh 194 negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, telah menegaskan standar-standar perlindungan terhadap anak, kekerasan terhadap anak tetap terjadi.
Marta juga menyampaikan peran dirinya sebagai perwakilan khusus Sekjen PBB untuk pencegahan kekerasan terhadap anak dalam mengadvokasi upaya-upaya dan kerja sama berbagai pihak untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak, sejak 2009. Berbagai upaya yang telah berhasil dan berbagai tantangan ke depan juga menjadi fokus kuliah umum ini.
Pentingnya data yang akurat juga disampaikan dalam kuliah umum tersebut, untuk memastikan bahwa advokasi dan upaya yang telah dan akan dijalankan sesuai dengan kebutuhan.