Layanan Daring
Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Universitas Indonesia
Sesuai Surat Edaran Rektor Universitas Indonesia (UI) dan Surat Edaran Dekan FISIP UI yang berlaku, seluruh pelayanan tatap muka dalam administrasi dan akademik di lingkungan FISIP UI ditutup mengikuti kebijakan PPKM yang diberlakukan pemerintah.
Maka dari itu, kami mengajak seluruh sivitas akademika FISIP UI untuk memaksimalkan fitur formulir daring di situs ini dan layanan daring lainnya terkait kebutuhan Anda.
Sumber Stiker: @amandaiswandari
Informasi Dasar Penggunaan Layanan Daring FISIP UI
Seluruh layanan administrasi tatap muka pada unit akademik (PPAA-Kemahasiswaan-MBRC) dan operasional umum di lingkungan FISIP UI, untuk sementara ditutup mengikuti kebijakan PPKM yang diberlakukan pemerintah.
Mahasiswa, alumni, dan umum tidak diperkenankan mendatangi Kampus FISIP UI (Depok & Salemba) hingga batas waktu yang ditentukan.
Segala keperluan administrasi dapat melalui laman ini atau kanal SIKES PPAA. Layanan Legalisir Ijazah & Transkrip bertanda tangan basah (asli) melalui Kantor PPAA dilakukan secara terbatas dan harus atas pertimbangan khusus.
Untuk Layanan MBRC, pengembalian buku ditunda hingga batas waktu yang ditetapkan, peminjam dipersilahkan melakukan proses perpanjangan masa pinjam buku.
Laman ini masih dalam proses pembaharuan dan uji coba, perubahan dapat terjadi sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Apabila terdapat keluhan, kendala, maupun pertanyaan lainnya, silahkan melihat bagian “Layanan Administrasi Lainnya” dan mengisi formulir yang tersedia. Atas perhatian dan kerjasama Anda, kami ucapkan terima kasih.
Update 14 April 2022 :
- PPAA : Pembaruan situs SIKES PPAA
- PPAA : Pengambilan ijazah dapat dilakukan melalui menu/kanal pada bagian layanan PPAA.
- Kemahasiswaan : Pengajuan surat rekomendasi pendaftaran Kampus Mengajar Kemdikbudristek/MBKM harus diajukan dari program studi.
Layanan Unit Akademik
(PPAA FISIP UI)
Layanan Unit
Kemahasiswaan
Layanan Perpustakaan
(MBRC FISIP UI)
Layanan Administrasi
Lainnya
Versi 0.1.4-042022
Pembaharuan Terakhir : 14 April 2022
Unit PPAA FISIP UI
Gedung F Lantai 1, Kampus FISIP UI, Depok
E-mail : satupintu.fisip@ui.ac.id
(Mohon Dibaca Dengan Seksama) Informasi Dasar Layanan Daring Unit PPAA
Layanan Kantor Unit PPAA FISIP UI dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan hanya beroperasi secara daring.
Mahasiswa dan alumni yang memerlukan layanan akademik PPAA FISIP UI dipersilahkan melalui kanal di bawah ini.
Dimohon untuk mengikuti alur yang berlaku melalui 2 kanal di bawah ini. Unit PPAA FISIP UI akan menghubungi Anda, baik dalam hal verifikasi (termasuk klarifikasi) dan pengiriman berkas yang dimohon akan dikirimkan secara daring melalui surel.
Mengingat diberlakukannya penyesuaian operasional dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus Universitas Indonesia, mahasiswa dihimbau untuk tidak diperkenankan untuk mendatangi kantor Unit PPAA FISIP UI kecuali pengambilan berkas kelulusan (dengan memesan melalui sistem Tiket) dan/atau untuk legalisir terbatas.
Pembuatan Surat Akademik (SIKES)
Silahkan akses SIKES FISIP UI menggunakan akun SSO Anda, apabila memerlukan layanan akademik seperti pembuatan:
- Surat Riset (Penelitian)
- Surat Magang/Praktikum
- Surat Identitas/Aktif
- Surat Keterangan Tunjangan Anak
Layanan ini hanya berlaku untuk mahasiswa aktif FISIP UI.
Apabila terjadi kendala dalam pengajuan melalui SIKES, silahkan hubungi kami melalui formulir di bagian laman informasi lainnya di bawah ini.
Pengajuan DNS / SKL / Legalisir Daring / Lainnya
Silahkan untuk mengisi formulir ini untuk memenuhi kebutuhan Daftar Nilai Sementara (DNS) dan keperluan lainnya di luar cakupan sistem SIKES PPAA FISIP UI.
Bila Anda memerlukan Surat Riset, Surat Identitas/Aktif, Surat Keterangan Tunjangan Anak, Anda diwajibkan mengakses SIKES FISIP UI melalui tautan yang tersedia di atas dan tidak mengisi formulir ini!
—
Prosedur Legalisir Tingkat Fakultas Bertandatangan Basah (Terbatas)
Bila terdapat pertimbangan yang memerlukan legalisir berkas kelulusan bertanda tangan basah dalam level fakultas (dikenai biaya):
Legalisir hanya dapat dilakukan pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat**
Prosedur yang harus diikuti sebagai berikut:
- Mendatangi kantor PPAA FISIP UI dengan wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, tinjau Sistem Tiket FISIP UI untuk detil informasi protokol kesehatan.
- Menunjukkan ijazah dan/atau transkrip ASLI kepada staf layanan.
- Membawa lembar salinan/fotocopy ijazah & transkrip ukuran A4/Folio/F4 untuk diserahkan ke loket layanan PPAA FISIP UI.
- Ijazah : maksimal 5 lembar
- Transkrip : maksimal 5 lembar
- Setiap lembar dikenakan biaya Rp. 5.000,- dan dibayarkan secara transfer ke rekening berikut :
Bank BNI 1273 000 295 a.n UNIVERSITAS INDONESIA |
Salinan bukti transfer dapat diberikan ke loket atau unggah ke situs ppaa.fisip.ui.ac.id/sileg atau melalui e-mail ppaa.fisip@ui.ac.id |
Proses legalisir akan memakan waktu yang tidak singkat, hubungi melalui e-mail satupintu.fisip@ui.ac.id untuk informasi pengambilan atau melalui situs ppaa.fisip.ui.ac.id/sileg
Informasi Pengambilan Ijazah & Transkrip bagi Lulusan FISIP UI
Unit Kemahasiswaan
FISIP UI
Gedung F Lantai 1, Kampus FISIP UI, Depok
E-mail : kemahasiswaan.fisip@ui.ac.id
(Mohon Dibaca Dengan Seksama) Informasi Dasar Layanan Daring Unit Kemahasiswaan
Layanan Kantor Unit Kemahasiswaan FISIP UI ditutup sementara dan hanya beroperasi secara daring.
Keperluan surat administrasi pertukaran mahasiswa (student exchange), rekomendasi mengikuti lomba tatap muka, izin tidak mengikuti perkuliahan, magang pribadi tatap muka, atau kegiatan kemahasiswaan apapun yang bertujuan ke luar negeri, pada saat ini tidak dapat diproses.
Hanya kebutuhan surat menyangkut rekomendasi beasiswa, rekomendasi tinggal di asrama, rekomendasi mengikuti perlombaan secara daring, dan magang pribadi secara daring yang dapat dilayani saat ini.
Dimohon untuk mengikuti alur yang berlaku di bawah ini. Unit Kemahasiswaan FISIP UI akan menghubungi Anda, baik dalam hal verifikasi (termasuk klarifikasi) dan pengiriman berkas yang dimohon akan dikirimkan secara daring melalui surel.
Mengingat diberlakukannya penyesuaian operasional dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus Universitas Indonesia, mahasiswa dihimbau untuk tidak diperkenankan untuk mendatangi Kantor Unit Kemahasiswaan FISIP UI .
Pengajuan Kebutuhan Surat Kemahasiswaan
Keperluan surat administrasi pertukaran mahasiswa (student exchange), izin tidak mengikuti perkuliahan, atau kegiatan kemahasiswaan apapun yang bertujuan ke luar negeri, pada saat ini tidak dapat diproses mengingat kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 yang sedang diberlakukan di lingkungan Universitas Indonesia.
Kami mohon pengertian Anda untuk tidak mengisi formulir ini bila kebutuhan surat Anda menyangkut pada kebijakan ini.
Hanya kebutuhan surat menyangkut rekomendasi beasiswa dan rekomendasi tinggal di asrama yang dapat kami layani saat ini.
—
Layanan Administrasi Lainnya
Kantor Unit Hubungan Masyarakat
Gedung A Lantai 1, Kampus FISIP UI, Depok
E-mail : fisip@ui.ac.id
(Mohon Dibaca Dengan Seksama) Informasi Dasar Layanan Daring Administrasi Unit Lainnya
Layanan Administrasi dan Operasional di Lingkungan FISIP UI ditutup sementara dan hanya beroperasi secara daring dan terbatas.
Bagi Anda yang memerlukan layanan informasi HUMAS FISIP UI, hendak mengirimkan undangan ke Sekretariat Pimpinan FISIP UI maupun lainnya, silahkan menggunakan formulir di bawah ini.
Dimohon untuk mengikuti alur yang berlaku melalui kanal di bawah ini. Unit terkait di FISIP UI akan menghubungi Anda, baik dalam hal verifikasi (termasuk klarifikasi) dan pengiriman berkas yang dimohon akan dikirimkan secara daring melalui surel.
Mengingat diberlakukannya penyesuaian operasional dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus Universitas Indonesia, mahasiswa dihimbau untuk tidak mengunjungi FISIP UI .
Ajukan Pertanyaan/Informasi Layanan FISIP UI Lainnya
Bagi Anda yang memerlukan layanan informasi HUMAS FISIP UI, hendak mengirimkan undangan ke Sekretariat Pimpinan FISIP UI maupun keperluan lainnya, silahkan menggunakan formulir di bawah ini.
—