Pilih Laman

Layanan Unit Kemahasiswaan

Layanan yang disediakan bagi mahasiswa/i yang memerlukan dukungan dalam kehidupan perkuliahannya dan senantiasa menunjang lembaga organisasi mahasiswa di tingkat FISIP UI untuk terus melangkah maju meraih pencapaian yang makin baik.

Hubungi Kami

Revisi Besaran Biaya Pendidikan

Pencicilan Biaya Pendidikan

Layanan Konseling Mahasiswa

Bantuan Dana Kegiatan Mahasiswa

Revisi Besaran Biaya Pendidikan (BOP-Berkeadilan)

  • Dapat dilakukan setiap akhir tahun (November – Desember)
  • Perhatikan jadwal yang akan diumumkan oleh Universitas Indonesia
  • Syarat:
    • Terdapat situasi khusus
    • Syarat administratif:
      • Slip Gaji/Keterangan penghasilan orang tua,
      • Keterangan Kemampuan Ekonomi RT/RW,
      • Keterangan Tetangga Terdekat,
      • Tagihan listrik,
      • STNK Kendaraan bermotor,
      • Foto rumah, dll.

Pencicilan Biaya Pendidikan 

 

  • Dapat dilakukan setiap di semester
  • Perhatikan jadwal yang akan diumumkan di setiap awal semester
  • Syarat:
    • Surat Pengantar dari Program Studi
    • Dokumen Penghasilan Orang Tua
    • Mengisi formulir yang disediakan di Ruang Unit Kemahasiswaan FISIP UI
  • Skema pembayaran:
    • Cicilan Pertama: 50%
    • Cicilan Kedua: 30%
    • Cicilan Ketiga: 20%

Bantuan Dana Kegiatan Mahasiswa

Bidang Penalaran, Kesenian, dan Olahraga

Pusat Administrasi Fakultas memberikan dukungan dana bagi mahasiswa program sarjana maupun pascasarjana yang mengikuti kegiatan pengembangan minat dan bakat di bidang penalaran, kesenian, dan olahraga.

Mahaiaswa berhak mendapatkan dukungan dana apabila mengikuti kegiatan sebagai berikut:

  1. Peserta dalam kompetisi tingkat daerah, nasional, dan internasional;
  2. Pembicara pada konferensi atau seminar ilmiah tingkat daerah, nasional, dan internasional.

Dana bantuan disampaikan kepada mahasiswa dengan cara reimburse dengan jumlah sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk kegiatan skala daerah/nasional dan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk kegiatan skala internasional.

Besaran dana bantuan yang diberikan dapat berubah berdasarkan rekomendasi Unit Kemahasiswaan dengan mempertimbangkan potensi keberhasilan mahasiswa dalam kompetisi/kegiatan yang diikuti.

Untuk mendapatkan bantuan pendanaan, mahasiswa harus mengikuti prosedur sebagai berikut:

Pra Kegiatan

  1. Mengajukan proposal kegiatan yang memuat informasi sebagai berikut:
    • Nama kegiatan;
    • Penyelenggara kegiatan;
    • Website atau akun media sosial penyelenggara kegiatan;
    • Surat undangan/surat/bukti yang menerangkan dari penyelenggara kegiatan bahwa Mahasiswa akan berpartisipasi pada kegiatan tersebut;
    • Rancangan Anggaran Biaya.
  2. Surat Rekomendasi dari Ketua Program Sarjana atau Pascasarjana;
  3. Seluruh dokumen pra-kegiatan harus disampaikan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan;
  4. Seluruh dokumen pra-kegiatan disampaikan baik dalam bentuk fisik ke Kantor Unit Kemahasiswaan (pada hari dan jam kerja) maupun dalam bentuk digital ke alamat e-mail kemahasiswaanfisip15@gmail.com dan cc : fisip@ui.ac.id

Pasca Kegiatan

  1. Menyampaikan laporan kegiatan yang memuat informasi sebagai berikut;
    • Informasi capaian yang diraih dalam kegiatan;
    • Sertifikat yang didapat dalam kegiatan;
    • Foto kegiatan;
    • Link berita pemberitaan kegiatan (apabila ada);
    • Bukti-bukti asli pengeluaran;
    • Boarding Pass asli dan tiket asli perjalanan;
    • Fotocopy sampul buku rekening bank yang mencantumkan informasi nama mahasiswa dan nomor rekening.
  2. Seluruh dokumen pasca-kegiatan harus disampaikan selambat-lambatnya empat belas hari kerja setelah kegiatan dilaksanakan;
  3. Seluruh dokumen pasca-kegiatan disampaikan baik dalam bentuk fisik ke Kantor Unit Kemahasiswaan (pada hari dan jam kerja) maupun dalam bentuk digital ke alamat e-mail kemahasiswaanfisip15@gmail.com cc: fisip@ui.ac.id

Layanan Konseling Mahasiswa

Dalam rangka memberikan dukungan bagi mahasiswa yang mengalami hambatan sosial dan psikologis selama mengikuti proses belajar, Pusat Administrasi Fakultas menyediakan layanan konseling yang dapat diikuti oleh mahasiswa FISIP UI. Layanan ini bersifat menunjang layanan konseling yang telah tersedia pada tingkat Universitas.

Untuk mendapatkan layanan, mahasiswa harus mengikuti prosedur sebagai berikut:

 

  1. Mahasiswa datang langsung ke Kantor Unit Kemahasiswaan FISIP UI (pada hari dan jam kerja) untuk mengisi dan menyerahkan formulir layanan konseling kepada Staf serta mendapatkan lembar presensi konseling;
  2. Staf akan meneruskan formulir dan berkoordinasi dengan Koordinator Konselor dalam menetapkan jadwal konseling;
  3. Staf menginformasikan jadwal konseling kepada mahasiswa;
  4. Mahasiswa mendapatkan layanan konseling;
  5. Konselor menandatangani lembar presensi konseling yang diserahkan oleh mahasiswa;
  6. Mahasiswa menyerahkan lembar presensi konseling ke Kantor Unit Kemahasiswaan FISIP UI untuk keperluan administrasi.

Formulir Daring Layanan Unit Kemahasiswaan FISIP UI

Hubungi Kami

UNIT KEMAHASISWAAN FISIP UI

 

Alamat :
Gedung F Lantai 1
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Depok, Jawa Barat 16424

Tel. : (+62) 21 – 727 0006 (ext. 229)
E-mail : kemahasiswaan.fisip@ui.ac.id / cc : fisip@ui.ac.id