FISIP UI mengadakan lokakarya dengan tema Mengenal dan Mencegah Pelecehan dan Kekerasan Seksual yang bertempat di Gedung F202.
Lokakarya yang dilaksanakan pada Kamis (26/7) dihadiri oleh berbagai peserta perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP UI, Badan Perwakilan Mahasiswa FISIP UI, Badan Otonom FISIP UI, Himpunan Mahasiswa lingkup FISIP UI, dan relawan KKN Aksi Kebangsaan.
Kegiatan ini turut menghadirkan berbagai pembicara yang telah lama berkecimpung dalam isu pelecehan dan kekerasan seksual, seperti Dr. Nurm Iman Subono, M.Hum. (Departemen Ilmu Politik), Sri Nurherwati, S.H., (Komisioner Komnas Perempuan), dan Dra. Mamik Sri Supatmi, M.Si.
Dalam sesi pembukaan, Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik diminta untuk memaparkan Sehati (Sexual Harassment Fighters) yang merupakan salah satu program kerja Departemen Sosial Masyarakat HMIP FISIP UI, dengan fokus gerakan melawan pelecehan seksual di ruang publik, khususnya di KRL dan jalanan. Program kerja ini berisi berbagai kegiatan seperti galeri seni, propaganda melalui media sosial, propaganda langsung di KRL dan jalanan, serta pelatihan bela diri.
Sebagai fasilitator, Dr. Nur Imam Subono, M.Hum., menekankan bahwa pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak selalu terjadi karena tiga alasan. Pertama, tindakan permisif yang selalu masyarakat lakukan, serba membolehkan, mengizinkan, dan memaklumi. Kedua, perilaku diam sebagian besar anggota masyarakat (silent majority) yang hanya diam ketika melihat atau mendengar pelecehan dan kekerasan seksual terjadi. Terakhir, ketidaksadaran bahwa siapa saja dapat menjadi korban atau pelaku dalam tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual.
Peserta lokakarya dari berbagai perwakilan organisasi kemahasiswaan dibekali dengan kit yang berisi tujuh buletin dengan tema besar Kekhususan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual oleh Komnas Perempuan. Hal ini sejalan dengan mandat dan wewenang Komnas Perempuan yang salah satu fungsinya untuk menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan, serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.