


Pada 21 Mei 2025, dilaksanakan acara bertajuk Policy Advocacy Day. Acara ini diselenggarakan sebagai bagian dari penutup perkuliahan untuk mata kuliah Kebijakan Kriminal Kelas A dan B. Dalam acara ini, para mahasiswa dari kedua kelas diminta untuk menyelenggarakan pameran terkait dengan berbagai isu kebijakan terkait dengan demokrasi dan partisipasi publik.
Terdapat total 12 kelompok yang berpartisipasi dalam pameran ini, dengan membawakan tema kebijakan yang berbeda-beda. Dalam pameran ini, setiap kelompok mempresentasikan dan merancang cara untuk memperkenalkan kebijakan tersebut dalam berbagai bentuk, misalnya dalam bentuk permainan, spanduk informasi, contoh barang, serta berbagai media lainnya.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk dapat mengerti terkait dengan kebijakan yang mereka presentasikan, tetapi juga berlatih untuk mensosialisasikan publik akan implementasi kebijakan tersebut oleh pemerintah.
Beragam topik kebijakan ditampilkan dalam pameran ini, yang dapat merepresentasikan dinamika kebijakan, misalnya terkait dengan permasalahan migran, food estate, hak pekerja dan buruh, wilayah laut, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta kebijakan lainnya yang perlu dikaji lebih lanjut. Setiap kelompok juga membahas terkait pentingnya permasalahan tersebut dan dampak kepada masyarakat, baik dalam jangka panjang, maupun dalam jangka pendek.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Prof. Drs. Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D., selaku pengajar Mata Kuliah Kebijakan Kriminal, mengatakan bahwa kegiatan ini menekankan pentingnya penyusunan dan juga proses sosialiasi kebijakan secara terbuka dan inklusif untuk seluruh masyarakat, yang mana kegiatan ini dikunjungi oleh mahasiswa mahsiswi, serta anak-anak SMAN 2 Taruna Bhayangkara Jawa Timur yang sedang melakukan kunjungan ke FISIP UI.
Prof. Adrianus berharap kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesadaran bagi mahasiswa dalam kelas kebijakan kriminal dan juga pengunjung dalam berbagai kebijakan terkait dengan kriminalitas.
Kegiatan ini juga berkaca dari fenomena yang terjadi dalam proses pembuatan dan perumusan kebijakan publik yang dalam beberapa tahun terakhir ini dirancang secara diam-diam tanpa melibatkan partisipasi publik secara luas.
Praktek pembuatan kebijakan publik yang tertutup merupakan hal yang tidak tepat, karena telah mengabaikan prinsip demokrasi, serta berpotensi untuk membuat kebijakan yang tidak tepat sasaran atau tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan sosialisasi kebijakan publik seluas-luasnya, hal ini dapat menciptakan dialog dan keterlibatan seluruh masyarakat untuk dapat menghasilkan kebijakan yang terbaik bagi masyarakat.