Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) melaksanakan audiensi bersama Badan Legislasi DPR RI pada Selasa (13/5) di Ruang Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembelajaran mata kuliah Kebijakan Kriminal yang bertujuan memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai proses pembentukan kebijakan publik dan legislasi nasional.

Dalam audiensi tersebut, anggota Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang di Indonesia saat ini berlangsung secara terbuka dan partisipatif. Menurutnya, masyarakat dapat mengakses seluruh pembahasan legislasi DPR RI melalui berbagai kanal, termasuk siaran digital dan media sosial parlemen.

“Proses pembentukan undang-undang sekarang sudah terbuka. Pembahasan di Baleg dapat disaksikan publik secara langsung, termasuk melalui YouTube. Masyarakat bisa melihat bagaimana dinamika pembentukan kebijakan berlangsung,” ujar Bob Hasan.

Ia menjelaskan bahwa Baleg DPR RI terus mendorong penguatan struktur hukum nasional, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penguatan posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui harmonisasi legislasi sehingga kini memiliki kedudukan sebagai lembaga negara.

Menurut Bob Hasan, penguatan LPSK merupakan bagian dari arah kebijakan hukum nasional yang berorientasi pada keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia.

“Sekarang LPSK menjadi lembaga negara sebagai representasi perlindungan publik dan hak-hak masyarakat Indonesia. Ini bagian dari upaya memperkuat keadilan restoratif,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bob Hasan juga menyampaikan sejumlah rancangan undang-undang yang tengah dibahas Baleg DPR RI, di antaranya RUU Masyarakat Adat, RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, serta regulasi terkait pengemudi transportasi daring. Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi dilakukan dengan melibatkan perspektif akademik dan kebutuhan masyarakat.

“Kami sering mendapatkan masukan dari akademisi dan para ahli untuk pendalaman setiap penyusunan RUU, baik dari sisi keamanan, perlindungan masyarakat, lingkungan hidup, maupun aspek ketahanan negara,” jelasnya.

Sementara itu, Guru Besar Departemen Kriminologi FISIP UI, Adrianus Meliala, menyampaikan apresiasi atas penerimaan Baleg DPR RI terhadap rombongan mahasiswa UI. Ia menilai kunjungan tersebut penting untuk menjembatani teori akademik dengan praktik penyusunan kebijakan di tingkat nasional.

“Kami ingin mahasiswa memahami secara langsung bagaimana proses pembuatan kebijakan publik berlangsung, termasuk bagaimana sebuah kebijakan kriminal dirumuskan dan diperdebatkan,” ujar Adrianus.

Ia menambahkan bahwa mahasiswa kriminologi di masa mendatang tidak hanya berperan sebagai akademisi, tetapi juga dapat menjadi konseptor kebijakan, penyusun naskah akademik, hingga bagian dari proses pengambilan keputusan di berbagai lembaga negara.

Menurutnya, pemahaman mengenai mekanisme legislasi menjadi penting agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi substantif dalam penyusunan kebijakan yang akuntabel, tidak diskriminatif, dan menghormati hak asasi manusia.

Senada dengan itu, akademisi UI, Josias Simon, menyebut audiensi tersebut menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung proses penyerapan aspirasi dan perumusan kebijakan di parlemen.

“Kami ingin mahasiswa memahami bagaimana aspirasi dikumpulkan, bagaimana mekanisme penyusunan kebijakan berjalan, termasuk hambatan dan tantangan dalam menghasilkan kebijakan yang berdaya guna bagi masyarakat,” tuturnya.

Audiensi berlangsung secara terbuka dan interaktif dengan dialog antara pimpinan Baleg DPR RI dan mahasiswa terkait isu kebijakan kriminal, penegakan hukum, perampasan aset, hingga proses legislasi nasional. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat wawasan mahasiswa mengenai dinamika pembentukan kebijakan publik sekaligus mendorong keterlibatan akademisi dalam pengembangan sistem hukum nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.