Pilih Laman

Kegiatan mata kuliah magang ditujukan untuk mahasiswa yang telah menempuh minimal enam semester pada saat mendaftar di Semester Gasal Tahun Akademik 2018/2019 di Departemen Kriminologi. Mahasiswa yang akan mengikuti mata kuliah magang diharapkan telah mampu untuk mengajukan proposal magang sesuai dengan peminatan masing-masing. Departemen Kriminologi merupakan salah satu yang mahasiswa magangnya paling banyak dengan dosen koordinator Dr. Kisnu Widagso, S.Sos, M.T.I.

Proposal yang diajukan memuat latar belakang pemilihan tempat untuk pelaksanaan magang dan relevansinya dengan keilmuan kriminologi. Selain itu, dalam proposal tersebut diuraikan aksesibilitas lembaga, organisasi, komunitas yang menjadi tempat pelaksanaan magang. Pada akhir proposal, peserta magang diminta untuk menguraikan hal-hal yang hendak dicapai atau diperoleh selama pelaksaan magang yang berkaitan dengan peminatannya.

Magang dilaksanakan minimal selama tiga puluh hari kerja. Waktu pelaksanaan magang disesuaikan dengan kebijakan yang dimiliki oleh instansi/lembaga negara dan swasta maupun organisasi masyarakat/komunitas penerima magang. Rentang waktu minimal tiga puluh hari ini ditetapkan untuk menciptakan kedisiplinan akademik dari para peserta Magang dan untuk memenuhi kebutuhan belajar mereka.
Bila pihak penerima magang meminta waktu pelaksanaan magang yang lebih panjang, peserta magang disarankan untuk menerima permintaan tersebut selama tidak mengganggu kegiatan perkuliahan dan penulisan laporan.

Pelaksanaan mata kuliah magang sesuai dengan kurikulum yang berlaku di Program Studi (prodi) Kriminologi merupakan upaya menciptakan dan menjaga hubungan antara para stake-holder serta menciptakan lebih banyak link and match antara dunia akademis (teoritis) dengan dunia praktis (aplikatif). Langkah awal ini diharapkan dapat memberikan masukan yang bermanfaat bagi pengembangan bidang kajian Kriminologi.

Pada magang di prodi, mahasiswa calon magang mengajukan usulan tempat magang yang sesuai dengan kurikulum peminatan yang dipilih. Jika diperlukan pihak prodi akan membantu mengkomunikasikan dan memberikan rekomendasi tersebut pada pihak yang terkait.
Calon Pemagang kemudian akan membawa Surat Keterangan dari Departemen/Program Studi Kriminologi FISIP UI dan Proposal Magang (termasuk CV dan daftar nilai) ke instansi/lembaga negara dan swasta maupun organisasi masyarakat/komunitas yang dituju.

Rincian teknis pelaksanaan magang bagi mahasiswa yang ingin mengikuti magang program studi, yaitu dimulai dari pendaftaran mata kuliah magang, pendaftaran peserta magang, melengkapi persyaratan magang, pertemuan panitia dengan peserta magang, pengiriman berkas permohonan magang, briefing pelaksanaan mata kuliah magang, pelaksanaan kegiatan magang, penilaian pelaksanaan magang dari pihak penerima magang, pengumpulan laporan akhir magang dan yang terakhir presentasi peserta magang dengan mengundang pihak penerima magang.

Dewi Irwana Mahasiswi Departemen Kriminologi (baju putih) magang di Komnas HAM RI

Laporan akhir menggambarkan minat pemagang. Penggambaran tersebut terkait dengan unit kerja yang tempat magang telah dilakukan atau berdasarkan atas data-data yang diperoleh selama magang dilakukan. Laporan akhir merupakan suatu deskripsi analitik yang disampaikan secara sistematis.

Mahasiswa Departemen Kriminologi, Dewi Irwana memilih magang mandiri di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), “Komnas HAM RI dipilih karena berhubungan dengan yang aku pelajari di Kriminologi, hal yang menariknya adalah aku bisa langsung menerapkan ilmu-ilmu kriminologi dalam menyelesaikan permasalahan nyata.”

“Selama magang aku dapat tugas seperti ikut serta mendengarkan dan menyimak pengaduan ke Komnas HAM RI, ada laporan investigasi Komnas HAM RI yang aku juga ikut serta dalam menyusun, pengecekan berkas-berkas untuk penyelesaian kasus, berpartisipasi juga dalam acara Komnas HAM RI yang berkolaborasi dengan lembaga lainnya,” jelas Dewi.

Dewi juga menemukan beberapa kesulitan ketika magang, ia merasakan kesulitan dalam beradaptasi dengan orang-orang kantornya, lalu pada magang sudah selesai ada kesulitan seperti urus sertifikat prosesnya lama dan mahasiswa magang dibuat bingung harus mengurusnya kemana karena informasinya kurang jelas.

Berikut daftar nama perusahaan tempat mahasiswa magang Departemen Kriminologi:

  1. Angkasa Pura II
  2. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau
  3. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
  4. Badan Pemeriksa Keuangan
  5. Badan Pusat Statistik
  6. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  7. Grab Indonesia
  8. Indonesia Corruption Watch
  9. Interpol Indonesia
  10. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta
  11. Kemenkumham
  12. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
  13. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  14. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  15. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  16. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
  17. LBH Apik Jakarta
  18. LBH Jakarta
  19. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
  20. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya
  21. Pertamina Lubricants
  22. PT Sucofindo
  23. BRI (persero) Tbk.