Menelisik Praktik OTT Saber Pungli di Kota Depok

Indonesia berada di peringkat 103 dari 142 negara dalam perilaku suap menyuap dan pungutan liar. Melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk memberantas Pungutan Liar. Operasi Tangkap Tangan atau OTT, salah satu bentuk wewenangnya, telah dilaksanakan sebanyak 1.002 kali sejak awal terbentuk hingga akhir tahun 2017.

Dewi Indriana, lulusan Kriminologi FISIP UI 2018, telah merampungkan penelitiannya tentang pengaruh efek penggentarjeraan (deterrence effect) OTT terhadap resiko pelanggaran pegawai kantor. Dengan menggunakan metode kuantitatif, Ia mengambil populasi penelitian di 63 kantor pemerintah tingkat kelurahan Kota Depok dengan sampel sebanyak 154 pegawai yang diperoleh melalui teknik Multi-Stage Cluster Sampling. Hasilnya, pertanyaan penelitian dapat terjawab, bahwa terdapat pengaruh antara efek deterrance terhadap tingkat resiko pelanggaran. Pengaruh antar dua variabel tersebut dikategorikan pada tingkat ‘kuat’ dan bersifat negatif. Efek deterrence menyumbang pengaruh sebesar 41,1% terhadap resiko pelanggaran, dan sisanya 58,9% dijelaskan oleh faktor lain, seperti karakteristik personal, trust, status pernikahan, pendapatan, tingkat pendidikan, dan durasi bekerja. Terdapat 6 responden yang memilih setuju pada pertanyaan ‘saya berpendapat bahwa ada kesempatan pungutan liar di lingkungan kerja saya.’

“Hal ini berarti meskipun ditemukan bahwa resiko pelanggaran atau resiko melakukan pungutan liar itu rendah, bukan berarti tidak ada sama sekali” terang Dewi.

Dalam penelitian ini juga diperoleh hasil bahwa kepastian hukuman (certainty) lebih berpengaruh memberikan efek deterrence daripada keseriusan hukuman (severity). Oleh karena itu, penelitian ini memberi saran untuk mengarahkan fokus lebih pada kepastian hukum. Sosialisasi kebijakan hukum juga disarankan untuk dilakukan secara menyeluruh, agar konsekuensi melakukan pungutan liar diketahui baik oleh pegawai pemerintahan maupun masyarakat.

“Ada beberapa pegawai yang cerita, sebenarnya bukan kami yang melakukan pungutan liar, tapi secara sukarela masyarakat yang memberikan kami seperti uang untuk memperlancar segalanya” tuturnya.

Saran terakhir dari penelitian ini adalah pembuatan kebijakan hukum yang sesuai dengan kebutuhan serta disertai dengan fasilitas yang sesuai pula untuk melakukan implementasi sistemnya.

Dewi mempresentasikan hasil penelitian yang juga merupakan karya skripsinya ini dalam acara Criminology Research Day, sub acara dari Simposium Nasional Ke-1 yang diselenggarakan oleh Departemen Kriminologi pada Kamis (20/9) di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.