Menggagas Model Pengendalian Korupsi di Kementerian Keuangan

Reformasi Birokrasi sebagai upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu aspek yang harus diperkuat dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi adalah program dan kegiatan penguatan pengawasan yang ditujukan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kemenkeu, sebagai institusi yang memiliki peran sangat strategis untuk mengatur dan mengelola keuangan & kekayaan negara serta sebagai pilot project reformasi birokrasi sejak tahun 2006, menjadikan keberhasilan reformasi birokrasinya berpengaruh terhadap keberhasilan reformasi birokrasi di Indonesia, terutama untuk hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Pelaksanaan reformasi birokrasi erat kaitannya dengan pengendalian intern (internal control). Inspektorat Jenderal sebagai unit Internal Control Kemenkeu telah melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan pengendalian korupsi seperti penerapan konsep Three lines of defense, Edukasi Anti Korupsi, penggunaan aplikasi pelaporan Wise, MoU dengan aparat Penegak Hukum, pembuatan Peta Rawan Korupsi pada masing-masing Eselon I, pengendalian Gratifikasi Kedinasan, penyampaian LP2P-DHK, analisa terhadap Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), penerapan WBK-WBBM. Namun, kebijakan-kebijakan tersebut terbukti tidak cukup efektif untuk menghilangkan korupsi di Kemenkeu dengan munculnya beberapa kasus korupsi dalam tubuh Kemenkeu, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Kekayaan Negara.

Bertitik tolak dari latar belakang tersebut, Nur Achmad, mahasiswa doktoral Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, tertarik untuk meneliti evaluasi pelaksanaan kebijakan pengendalian korupsi di Kemenkeu. Penelitian dengan menggunakan paradigma post-positivist dan constructivist ini menyimpulkan bahwa kebijakan pencegahan dan penindakan korupsi di Kemenkeu menggunakan model pengendalian internal Three Lines of Defense Model belum efektif mengendalikan korupsi di Kemenkeu sehingga perlu ditambahkan dengan unsur  pertahanan lainnya agar dapat meningkatkan efektivitas pengendalian korupsi yaitu dengan menambahkan unsur keteladanan pemimpin, program pengendalian korupsi yang terintegrasi, pembentukan unit khusus yang menangani korupsi serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan pihak eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Penegak Hukum. Sementaram hasil evaluasi dengan menggunakan model implementasi kebijakan edward III menunjukkkan bahwa implementasi kebijakan pengendalian korupsi di Kemenkeu dipengaruhi oleh faktor komunikasi, faktor sumber daya, faktor disposisi (sikap), faktor struktur birokrasi, serta faktor lingkungan. Inspektorat Jenderal sebagai aparat pengawas internal pemerintah juga dinilai berperan penting dalam mengendalikan  korupsi di Kemenkeu.

Nur Achmad berhasil mempertahankan disertasinya ini dalam sidang doktoralnya yang digelar pada Kamis (07/06), dengan diketuai langsung oleh Dekan FISIP UI, Dr. Arie Setiabudi Soesilo, M.Sc dan dipromotori oleh Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.