Mengkaji Peran Ganda Gubernur

Gubernur memiliki peran ganda dalam memimpin sebuah provinsi, yakni sebagai wakil pemerintah dan kepala daerah. Sebagai wakil pusat di daerah, gubernur melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi, fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas (capacity building) terhadap kabupaten/kota yang ada di wilayahnya agar otonomi daerah bisa berjalan optimal. Sementara, Ia juga harus melaksanakan urusan-urusan nasional yang tidak termasuk dalam otonomi daerah. Dalam pelaksanaannya, tidak dipungkiri bahwa keadaan tersebut seringkali memunculkan ketidakjelasan peran, terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan sumber kegiatan pembiayaannya.

Berangkat dari latar belakang tersebut, Agnes Wirdayanti, mahasiswa doktoral Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, tertarik untuk mengkaji secara mendalam permasalahan dan hambatan yang dijumpai dalam analisis peran ganda gubernur dalam sistem pemerintahan di daerah. Menggunakan paradigma post positivisme dengan pendekatan kualitatif, penelitiannya menganalisis faktor-faktor yang berpengaruh terhadap peran ganda gubernur dalam penyelarasan kepentingan pusat dan daerah serta antar daerah di Jawa barat, lengkap dengan strategi penyelarasannya.

Hasilnya, penelitian yang digunakan sebagai disertasi ini menemukan bahwa faktor-faktor yang berpengaruh tersebut antara lain: 1) faktor politik, 2) faktor kepemimpinan, 3) faktor kelembagaan, dan 4) faktor sosial. Selain itu, merujuk pada hasil kajiannya tentang strategi penyelarasan kepentingan pusat dan daerah dalam sistem pemerintahan di Indonesia, Agnes memberikan beberapa rekomendasi dalam penelitiannya, antara lain: a) memperjelas kedudukan, peran dan fungsi gubernur sebagai kepala daerah dan wakill pemerintah pusat di provinsi, melalui penguatan peraturan kebijakan baik pada level perundang-undangan ataupun peraturan teknis terkait; b) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah perlu didukung oleh sumber pendanaan yang kuat, sehingga gubernur dapat berperan sebagai budget optimizer; c) dana penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melalui mekanisme dana dekonsentrasi yang diberikan oleh pemerintah pusat hendaknya tidak seragam; e) memperkuat kelembagaan sekretariat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sehingga dalam pelaksanaan tugasnya tidak tumpang tindih dengan tugas organisasi perangkat daerah yang ada.

Agnes Wirdayanti berhasil mempertahankan disertasinya ini di hadapan dewan penguji dalam sidang doktoralnya yang diketuai oleh Wakil Dekan FISIP UI Bidang Pendidikan, Penelitian & Kemahasiswaan pada Senin, (25/6). Ia berhasil meraih gelar doktor dengan yudisium sangat memuaskan.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.