Menilik Proses Legislasi lahirnya BPJS

Lahirnya UU BPJS diawali oleh kegalauan Anggota Komisi IX DPR RI, hingga sekitar 7 tahun Pemerintah tidak kunjung mengajukan RUU tsb sejak lahirnya UU SJSN. Padahal UU BPJS merupakan amanat dari UU SJSN yang akan menjadi pedoman pelaksanaan sistem jaminan sosial yang bersifat nasional untuk seluruh rakyat.

Hal ini dikemukakan oleh Hartini Retnaningsih saat mempertahankan Disertasi-nya yang berjudul “Proses Pembuatan Kebijakan Sosial di DPR RI; Perdebatan Gagasan tentang Kesejahteraan dalam Legislasi Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial”.

Menurut Hartini dalam penelitiannya bahwa, proses legislasi RUU BPJS merupakan bagian dari proses pembuatan kebijakan sosial di DPR RI dengan tujuan mengatur berbagai hal terkait penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Legislasi RUU BPJS ini merupakan proses yang sangat panjang dan rumit, dimana proses ini memakan waktu hingga 3x masa sidang. Disamping itu terdapat perdebatan yang sangat sengit terkait transformasi 4 BUMN (PT Askes, PT Taspen,, PT Jamsostek, dan PT Asabri). Menurut UU SJSN Pasal 5 Pasal 5 ayat (1) dan pasal 52 menyatakan bahwa, 4 BUMN tersebut harus melakukan transformasi menjadi BPJS yag menerapkan 9 prinsip SJSN yaitu: Kegotong-royongan; Nirlaba; Keterbukaan; Kehati-hatian; Akuntabilitas; Portabilitas; Kepesertaan bersifat wajib; Dana Amanat; dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya kepentingan peserta.

Rekomendasi yang dikemukakan dalam disertasi ini adalah Model Legislasi berorientasi Kesejahteraan, yaitu legislasi yang memenuhi syarat diantaranya: ketaatan azas, komitmen, konsistensi, konsep kesejahteraan, peran staf ahli yang maksimal. Semoga dengan adanya BPJS ini dapat berperan lebih besar dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.