Model Public-Private Partnership Menuju Operasionalisasi Lembaga Pemasyarakatan Secara Ideal di Indonesia

10 Desember 2024 – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) telah menyelenggarakan Sidang Terbuka Promosi Doktor Kriminologi, Sani Siti Aisyah pada Senin (09/12), di Auditorium Juwono Sudarsono, Kampus FISIP UI, Depok.  Ia berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penerapan Model Public-Private Partnership Menuju Operasionalisasi Lembaga Pemasyarakatan Secara Ideal di Indonesia”.

Sidang promosi doktor ini dipimpin oleh  Prof. Dr. Iwan Gardono Sudjatmiko selaku ketua sidang dan Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D selaku promotor serta Dr. Iqrak Sulhin, M.Si selku kopromotor. Sebagai dewan penguji Prof. Dr. Yusti Probowati, Psikolog, Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si., Prof. Dr.der.Soz. Rochman Achwan, MDS., Dr. Ni Made Martini Puteri, M.Si., dan Prof. Dr. Muhammad Mustofa, M.A.

Disertasi ini dilatar belakangi oleh meningkatnya popularitas Public-Private Partnership (PPP) dalam pembangunan dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) saat ini sering dikaji dari perspektif ekonomi yang memprioritaskan efisiensi anggaran negara dan jarang dikaji dari perspektif sosial yang memprioritaskan manfaat untuk masyarakat dalam rangka pengendalian sosial.

Sani menyadari bahwa PPP memiliki potensi positif dalam menciptakan kondisi lapas yang aman, manusiawi, dan produktif sebagai prasyarat operasionalisasi lapas secara ideal di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, penelitian ini mengkaji berbagai model PPP lapas menggunakan kerangka teori kriminologi realis dan teori koreksi.

“Penelitian ini dirancang sebagai penelitian kualitatif eksploratif dengan menggunakan metode wawancara terhadap 14 orang narasumber (penyusun kebijakan, praktisi lapas, dan mitra swasta), menggunakan studi dokumen dengan observasi lapangan pada 7 lapas yang memiliki kerja sama dengan swasta serta FGD (Forum Group Disccusion) dengan 10 orang ahli yang terdiri dari akademisi, anggota DPR, penyusun kebijakan, dan praktisi,” ujar Sani.

Berdasarkan analisis keterlibatan swasta pada pembangunan dan operasionalisasi lapas yakni layanan koreksi, layanan akomodasi, administrasi dan manajemen, Sani telah berhasil mengidentifikasi 5 model PPP lapas, yaitu: 1) model “tata kelola swasta” yang telah diterapkan di Amerika Serikat, Inggris, Australia, Kanada; 2) model “manajemen hibrida” yang telah diterapkan di Jepang dan Perancis; 3) model “manajemen hibrida terbatas” yang telah dirancang oleh Indonesia; 4) model “infrastruktur layanan” yang telah diterapkan di Negara Bagian Victoria (Australia) dan Provinsi Ontario (Kanada); dan 5) model “contracting out fungsi terbatas tertentu” yang telah diterapkan di Inggris dan Indonesia.

“Keberagaman model PPP lapas dilatarbelakangi oleh keberagaman proses penerapan model masing-masing yang mengandung pertimbangan politis dan instrumental. Bahwa model PPP lapas yang berpotensi menciptakan kondisi lapas yang aman, manusiawi dan produktif adalah model PPP lapas yang tidak mengizinkan pelibatan swasta pada aspek administrasi dan manajemen lapas serta pada aspek custody dalam layanan koreksi,” jelas Sani.

Sani menekankan bahwa ada beberapa faktor determinan yang harus dipertimbangkan dalam menentukan model PPP lapas yang aman, manusiawi dan produktif adalah ideologi dan konstitusi; tujuan atau filsafat koreksi; kebutuhan; dan anggaran.

Penelitian Sani ini tidak hanya memberikan kontribusi dan perspektif baru dalam bidang kriminologi tapi juga memberikan model terbaru yang cocok diterapkan oleh lapas di Indonesia.

Di Indonesia, model “manajemen hibrida terbatas” cocok diterapkan pada lapas medium security dan lapas minimum security (lapas terbuka) yang difokuskan pada operasionalisasi industri untuk memberi keterampilan kerja narapidana. Untuk itu, diperlukan regulasi khusus yang dapat dijadikan panduan teknis pelaksanaan penerapan model PPP lapas tersebut dalam konteks Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) lapas di Indonesia.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.