Departemen Kriminologi FISIP UI menyelenggarakan Kuliah Umum mengenai Pemanfaatan Statistik bagi Kebijakan Sosial Politik yang akan disampaikan oleh Dr. Margo Yuwono, Kepala Badan Pusat Statistik pada Rabu (20/04).
Pemilihan tema, Pemanfaatan Statistik bagi Kebijakan Sosial Politik ini berangkat dari pemahaman bahwa suatu kebijakan yang berorientasi pada penganganan persoalan sosial dan politik tidak lagi berdasarkan pada ide dan intuisi semata dari pembuat dan pelaksana kebijakan, melainkan harus didukung dengan kerangka pikir yang dilandasi oleh teori keilmuan dan tentunya berdasarkan dengan data. Ketika membicarakan data maka data yang dapat diandalkan adalah yang didapatkan melalui proses dan prosedur pengumpulan data yang dapat di pertanggung jawabkan, beretika, dianalisis serta mumpuni.
Dalam konteks kebijakan publik yang berdimensi kebijakan sosial politik, data yang valid adalah syarat mutlak bagi satu kebijakan. Teori-teori dalam keilmuan sosial politik, akan semakin memiliki makna ketika ditopang oleh statistik yang solid, serta sebaliknya sata statistik akan bermakna dan berkontribusi pada peramalan masa depan apabila di analisis dengan teori yang tepat.
“Pada kesempatan ini perkenankan Departemen Kriminologi menyampaikan informasi, bahwa sejak satu tahun terakhir, Departemen Kriminologi secara aktif turut mendukung Direktorat Statistik Ketahanan Sosial Badan Pusat Statistik dalam menginisiasi lahirnya Satu Data Statistik Kriminal Indonesia atau yang disingkat SDSKI,” ujar Ni Made Martini (Ketua Departemen Kriminologi FISIP UI).
Lebih lanjut ia mengatakan, “gagasan SDSKI adalah contoh riil bagaimana kita dapat memaksimalkan statistik dalam upava mengatasi permasalahan dan tantangan kemasyarakatan, yang dalam hal ini adalah permasalahan kejahatan. Semoga dalam waktu segera, SDSKI dapat terealisasi sehingga stakeholder salam bidang penanggulangan kriminalisasi di Indonesia dapat merespon persoalan kejahatan secara strategis dan berdasarkan pada data. Disamping itu SDSKI juga dapat menjadi rujukan bagi civitas akademika di UI sebagai sumber data yang handal dari berbagai riset sosial politik yang akan dilakukan.”
Dalam sambutannya, Dekan FISIP UI, Dekan FISIP UI Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto, “saya sangat senang dengan inisiatif yang diambil oleh Departemen Kriminologi dalam menjalin kerjasama dengan BPS. Kerjasama ini merupakan jalinan yang strategis. Tentu saja sebagai lembaga keilmuan dan pendidikan, FISIP sangat membutuhkan data statistik dan dapat membaca data statistik yang baik dan mempergunakannya. Departemen Kriminologi FISIP UI sejak tahun 2021 sudah menjalin kerjasama dengan Direktorat Statistik Ketahanan Sosial, untuk mempersiapakan data statistik kriminal terintergrasi.”
Perguruan tinggi memiliki peran dan tanggung jawab yang vital dalam proses kebijakan namun saat ini terdapat jarak yang begitu jauh antara proses kebijakan dan politik dengan pengembangan keilmuan yang ada pada perguruan tinggi untuk itulah perguruan tinggi harus terus melakukan evaluasi untuk mengukur sejauh mana dampak kegiatan akademik yang dilakukan terhadap kualitas kebijakan publik. Suatu kebijakan yang berorientasi pada penanganan persoalan sosial dan politik tidak hanya harus berdasarkan suatu teori keilmuan yang valid namun juga harus ditopang oleh statistik yang reliabel.
Tata Kelola Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menghasilkan statistik yang diatur juga dalam undang-undang statistik, salah satunya adalah Forum Masyarakat Statistik (FMS) bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan dibidang statistik kepada BPS.
Margo menjelaskan, “Satu Data Statistik Kriminal Indonesia (SDSKI) merupakan implementasi dari satu data Indonesia. SDSKI adalah jawaban dari kebutuhan data statistik criminal secara komperhensif dan berkesinambungan. Berbicara SDSKI ada dua isu, yaitu tata kelola data statistik kriminal yang perlu dibangun untuk mengatur penyelengaraan data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah, lalu adanya cakupan yang komperhensif untuk memastikan cakupan data statistik kriminal sesuai dengan manual International Classification of Crime for Statistical Purpose (ICCS).”
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa kondisi saat ini pencatatan statistik kriminal di Indonesia, data yang ada belum mampu memenuhi kebutuhan nasional dan internasional, masih perlu dikembangkan untuk memenuhi indikator global, “Kemudian data yang dikumpulkan oleh produsen data statistik kriminal tidak saling terhubung berpotensi tumpeng tindih data dan berbedanya standar data dan kode referensi yang berbeda menjadi masalah konsistensi data. Itu terjadi karena Indonesia belum mengadopsi klasifikasi baku internasional terkait statistik criminal, yaitu International Classification of Crime for Statistical Purpose (ICCS) dan United Nations Statistical Commission (UNSC) sehingga konsep dan disagregasinya berbeda-beda.”
“Peran akademis atau universitas dalam SDSKI adalah 1) sebagai advisory group yang berperan dalam membantu identifikasi, diskusi kebutuhan data statistik kriminal, memberikan bantuan teknis (literatur dan dasar teoritis) terkait dengan statistik kriminal 2) sebagai pengguna SDSKI untuk bahan analisis dan intepretasi 3) penelitian ilmiah serta menjadi bagian dari forum data statistik kriminal sebagai controller dalam proses pembangunan SDSKI,” jelas Margo.