Irma Welly diumumkan dan layak menjadi doktor Kesejahteraan Sosial dengan predikat sangat memuaskan setelah melakukan promosi doktor pada Selasa (18/7) di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI. Judul disertasinya “Pemenuhan Kesejahteraan Anak Berkonflik Dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) pada Dimensi Biopsikososial Spiritual.”
Ketua sidang promosi doktor Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc. Selaku promotor Prof. Isbandi Rukminto Adi, Ph.D., dan selaku kopromotor, Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., serta para dewan penguji promosi doktor Irma Welly yaitu, Prof. Sri Hartati D. Reksodiputro Suradijono, Ph.D., Dr. Abu Huraera, M.Si., Dr. Jeanne Noveline Tedja, S.IP., M.Kesos., Dr. Dra. Johanna Debora Imelda, M.A., dan Dr. Triyanti Anugrahini, M.Si.
Penelitian ini membahas upaya pemenuhan kesejahteraan anak berkonflik dengan hukum (ABH) pada dimensi biopsikososial spiritual yang dilakukan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, LPKA Palembang dan LPKA Tangerang serta faktor risiko dan faktor pelindung pada anak berkonflik yang mempengaruhi kesejahteraan anak.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perbedaan perilaku anak berkonflik dengan hukum yang dibina di LPKA Bandung, Palembang dan Tangerang setelah mendapat pembinaan. Penelitian menghasilkan tipologi perubahan perilaku anak berdasarkan kegiatan pembinaan yang telah dilaksanakan oleh LPKA. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode eksplanatif.
Berdasarkan hasil penelitian Irma menemukan perbedaan perilaku anak berkonflik dengan hukum setelah mendapat pembinaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, Palembang dan Tangerang. Berdasarkan hasil tersebut terdapat tiga kesimpulan sebagai berikut
Irma mendapatkan kesimpulan yaitu, berdasarkan tujuan penelitian yaitu menganalisis pembinaan ABH pada ketiga LPKA tersebut. Selama berada di LPKA, anak menjalani pembinaan dan semua pemenuhan kebutuhan menjadi tanggung jawab LPKA.
Kesimpulan kedua berdasarkan tujuan penelitian yaitu menganalisis kemampuan adaptasi anak berkonflik dengan hukum dalam menjalani kehidupan di LPKA. Kemampuan anak beradaptasi dapat terlihat saat anak mengikuti program pembinaan. Upaya LPKA dalam pemenuhan hak anak melalui pemberian fasilitas kesehatan, pendidikan, pelatihan dan fasilitas ibadah, juga disertai dengan pelayanan pada fasilitas tersebut.
Kesimpulan ketiga berdasarkan tujuan penelitian yaitu menganalisis perubahan perubahan perilaku anak berkonflik dengan hukum setelah mengikuti pembinaan terlihat bahwa beberapa perubahan terjadi pada anak yang dipengaruhi oleh lingkungan di LPKA. Terdapat faktor protektif pada anak yang berpengaruh untuk mendukung pemenuhan kesejahteraan anak. begitu pula halnya dengan faktor risiko. Faktor protektif dapat muncul dari tingkatan sistem ekologi yang mempengaruhi anak, baik di tingkat microsystem, mezzosystem dan macrosystem.