Pemerintah Belum Punya Standar Baku Pendidikan di LPKA

Pemerintah belum mempunyai standar baku pendidikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Standar pendidikan ini diperlukan segera untuk menjamin hak pendidikan anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum.

Peneliti Pusat Kajian Kriminologi FISIP Universitas Indonesia Eko Hariyanto meneliti pendidikan untuk anak di lembaga pemasyarakatan sejak 2014. Tahun itu mulai setiap provinsi wajib memiliki satu LPKA. “Pelaksanaan pendidikan suka-suka Kalapas karena tidak ada standar baku,” kata Eko ditemui di LPKA Kelas II Bandung pada Selasa, 15 oktober 2019.

Ia mengatakan, sebenarnya sudah ada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan soal pendidikan di LPKA ini. Tetapi tidak bisa dijalankan karena terhambat ketiadaan anggaran, guru, juga sarana prasarana. Seperti diketahui, anggaran untuk pendidikan dasar (sampai SMP) ada di pemerintah kabupaten kota, sementara pendidikan menengah (SMA dan SMK) di pemerintah provinsi.

“Ternyata mereka (pemerintah daerah) tidak berani memberi bantuan ke LPKA karena tidak boleh ada bantuan sosial dari pemerintah daerah ke instansi vertikal terpusat. Itu jadi problem mulai 2017, semua terhenti,” tuturnya.

Dari penelitiannya, solusi yang ditawarkan ialah dengan membuat payung hukum antara Disdik dengan LPKA. Melalui surat keputusan, Disdik bisa menyelenggeralan Pendidikan Layanan Khusus (PLK).

Model tersebut yang selama ini dipakai oleh LPKA Kelas II Bandung. Setelah membuat payung hukum, pendidikan dasar dan menengah bisa dilaksanakan di LPKA. Jenjang SD dilakukan lewat Kejar Paket A. Sementara SMP dan SMK diselenggarakan melalui PLK yang menjadikan SMP Negeri 8 Bandung, SMA Langlangbuana, SMK Pekerjaan Umum, dan SMK Pertanian Tanjungsari Sumedang sebagai sekolah induk. “Model ini akan dibawa ke pusat,” ujar Eko.

Kementerian Hukum dan HAM menggelar focus group discussion untuk mecari model pendidikan di LPKA. Kegiatan ini dihadiri oleh Kemendikbud, juga LPKA dari seluruh Indonesia.

Eko mengatakan, dengan sekolah induk itu anak-anak binaan LPKA bisa tetap bersekolah dan melanjutkannya saat sudah selesai menjalani masa hukuman. “Dengan ada payung hukum itu, pemerintah daerah masuk LPKA tidak masalah. Ada sekolah induk, dari situ masuk ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan), dana BOS masuk ke situ. Sederhananya, seperti SMK PU punya tiga kelas, kelas keempatnya ada di LPKA. Kalau sudah lulus dapat ijazah, bukan ijazah LPKA,” tuturnya.

Eko menjelaskan, anak-anak yang berhadapan dengan hukum hampir pasti berhenti sekolah dan sulit melanjutkan sekolah lagi. Baru ditahan polisi, anak sudah dikeluarkan oleh sekolah. Saat proses hukum berjalan, seharusnya anak dititipkan di Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS). “Mana ada LPAS? Begitu diproses masuk LPKA masih belum jelas semua,” katanya.

Begitu sudah keluar dari LPKA, sekolah tidak gampang menerima. Apalagi jika hanya membawa “ijazah” LPKA, tidak laku untuk melanjutkan sekolah. Eko mengatakan, semua itu bisa selesai setelah pemerintah menentukan konsep dan model pendidikan LPKA. Ia mengatakan, tidak lama lagi kebijakan soal ini akan diterbitkan pemerintah.

Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2019/10/29/pemerintah-belum-punya-standar-baku-pendidikan-di-lpka

Foto : https://www.lpkatomohon.com/2018/11/andikpas-lpka-tomohon-lanjut-sekolah.html

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.