Informasi Pemilihan Dekan FISIP UI
Periode 2021-2025
Pengantar
Sejak UI berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan selanjutnya menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH), sesungguhnya telah terjadi pergeseran paradigma ke arah peningkatan kualitas, efisiensi, dan modernisasi UI. Civitas academica yang setia dan intens mengikuti perkembangan internal UI, tentu tidak merasa asing lagi dengan pergeseran paradigma ini. Salah satu perubahan besar dalam struktur manajemen dan governance di UI adalah keterlibatan stakeholders (pemerintah, “civitas academica” yang terdiri dari dosen, karyawan, mahasiswa, dan masyarakat) yang tergabung dalam Majelis Wali Amanat (MWA). Rektor UI sebagai pucuk pimpinan eksekutif di UI dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada MWA.
Dengan demikian, menurut logika dan asas clarity dalam governance, sebagai unit yang secara struktural berada dibawah Rektor, maka Dekan Fakultas yang merupakan pimpinan eksekutif tingkat fakultas dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Rektor. Harapannya, UI betul-betul dikelola sebagai universitas, bukan multi fakultas. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, pada 14 September 2021 Rektor mengeluarkan Peraturan No. 11/2021 mengenai Tata cara Pemilihan Dekan di Lingkungan UI. Peraturan tersebut berisi lima bab dan dua belas pasal yang mengatur berbagai hal yang terkait dengan pemilhan dekan seperti persyaratan dan kriteria calon dekan, panitia seleksi calon dekan, dan proses seleksi calon dekan.
Digunakan istilah“seleksi/selection” di dalam proses pemilihan Dekan dan bukannya “pemilihan” (meskipun keduanya bermakna sama), namun untuk membedakannya dengan istilah lain (yang juga berarti pemilihan) yaitu eleksi/election. Jadi, “pemilihan” Dekan di UI adalah selection bukan election untuk menghindari kerancuan makna yang bisa menyesatkan. Pemilihan raya adalah eleksi dan lebih didasarkan atas popularitas seseorang, sedangkan seleksi lebih didasarkan atas kompetensi dan integritas, di samping akseptabilitas seseorang calon dekan. Seleksi menuntut dilakukannya asesmen terhadap calon. Istilah yang digunakan adalah asesmen (assessment) dan bukannya penilaian, karena asesmen lebih luas dari sekedar penilaian. Asesmen menyiratkan adanya penelusuran (dokumen, riwayat dsb.) yang bertujuan untuk memperoleh penilaian yang kompleks dan komprehensif. Karena itu, panitia seleksi dekan yang akan melakukan asesmen terhadap calon dekan harus beranggotakan mereka yang memiliki kemampuan dan kompetensi, bukannya perwakilan unit-unit di bawah fakultas. Sebagai universitas, dimana pendidikan adalah core activity-nya, UI dalam pengaturan hubungan kewenangan dan tanggungjawab, tetap memberdayakan Senat Akademik, baik di UI (SAUI) maupun di fakultas (SAF).
Dalam tata cara seleksi calon dekan, SAF diberi kewenangan untuk mengusulkan anggota panitia seleksi calon dekan dari fakultas, ditambah 1 (satu) orang mewakili pimpinan UI yang ditunjuk oleh Rektor dan 1 (satu) orang lulusan fakultas dari luar UI yang diusulkan oleh ILUNI fakultas. Jumlah anggota panitia tersebut yang disebut Panitia Seleksi Calon Dekan (PSCD) paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang. Dalam melaksanakan tugasnya PSCD juga dibantu oleh tim teknis administratif. PSCD yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor ini merupakan panitia pemilihan Dekan yang ditugasi menyeleksi calon-calon Dekan fakultas berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk kemudian diseleksi lebih lanjut oleh Rektor di tingkat universitas. Panitia ini akan bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung pada Rektor. Seluruh kegiatan PSCD didukung dengan anggaran universitas.
Anggota PSCD FISIP UI 2021
Dra. Suraya Abdulwahab Afiff, M.A., Ph.D.
(Ketua)
Whisnu Triwibowo, S.Sos., M.A., Ph.D.
(Sekretaris)
Dra. Francisia Saveria Sika Ery Seda, M.A., Ph.D.
(Anggota)
Dr. Iqrak Sulhin, S.Sos., M.Si.
(Anggota)
Dra. Nurul Isnaeni, M.A., Ph.D.
(Anggota)
drg. Nurtami, Ph.D., Sp. OF(K).
(Anggota – Unsur Pimpinan UI)
Drs. Binsar Tobing, SH., MH.
(Anggota – Unsur ILUNI FISIP UI)
Tahapan Pemilihan
Calon Dekan FISIP UI
Infografis diperbaharui pada 3 Oktober 2021 – 10.30 WIB
*Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan panitia seleksi maupun administrasi universitas.
Persyaratan Pokok
Calon Dekan harus memenuhi persyaratan pokok sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia;
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Dekan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berpendidikan dan bergelar Doktor atau Spesialis yang disetarakan dengan Doktor;
- Tidak pernah menjadi terpidana ataupun didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
- Bebas dari kepentingan politik dan ekonomi, tidak berafiliasi dengan partai politik, dan bebas dari konflik kepentingan pribadi maupun golongan yang bertentangan dengan kepentingan UI;
- Bersedia melaksanakan tugas-tugas sebagai Dekan;
- Tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku; dan
- Bersedia tidak rangkap jabatan
Kelengkapan Administrasi
Calon Dekan harus memenuhi persyaratan administrasi dan pemberkasan sebagai berikut:
- Menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk sebagai bukti Warga Negara Indonesia;
- Menyerahkan pernyataan kesediaan menjadi Bakal Calon Dekan Fakultas dan Direktur Program Pendidikan Vokasi di UI secara tertulis;
- Menyerahkan salinan (fotokopi) ijazah Doktor, atau Spesialis yang disetarakan dengan Doktor, yang sah dari perguruan tinggi yang bersangkutan;
- Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter;
- Menyerahkan fotokopi NPWP;
- Memberikan pernyataan tertulis bermaterai Rp10.000, bahwa tidak sedang dalam proses hukum, tidak sedang menjalankan hukuman, dan tidak dicabut haknya untuk memangku jabatan publik;
- Memberikan pernyataan tertulis bahwa calon bukan anggota dan/atau pengurus aktif partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Memberikan pernyataan tertulis bermaterai Rp10.000, bersedia untuk tidak rangkap jabatan; dan
- Memberikan pernyataan tertulis bermaterai Rp10.000, tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
- Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang mencakup data tentang pekerjaan, pengalaman, pendidikan dan keluarga, disertai executive summary dari riwayat hidup, maksimal 2 halaman, dengan ketentuan:
- font: arial,
- size: 11,
- spasi: 1,
- margin kiri-kanan-atas-bawah: 4-3-3-3 cm;
- Menyerahkan makalah yang menguraikan tentang motivasi calon untuk menjadi Dekan di UI, serta pemikirannya mengenai Renstra dan program kerjanya berdasarkan visi, misi, dan kebijakan umum, yang harus diserahkan dalam 2 versi uraian berikut ini:
- Uraian lengkap; dan
- Executive Summary dari uraian ini maksimal 10 halaman, dengan ketentuan:
- Font: Arial;
- Size: 12,
- spasi: 1,
- margin kini-kanan-atas-bawah: 4-3-3-3 cm.
Kriteria Penilaian/Asesmen
Calon Dekan FISIP UI
Calon Dekan harus memenuhi kriteria penilaian sebagai berikut:
Kinerja akademis (academic performance) sesuai dengan bidang ilmu Fakultas
Kecakapan manajerial (managerial skills), kepemimpinan (leadership), dan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship)
Pemahaman terhadap peran Fakultas dalam mewujudkan Entrepreneurial University
Pemahaman terhadap isu strategis dan komitmen terhadap Fakultas dan Universitas
Kepribadian dan integritas moral
Pemahaman terhadap wawasan kebangsaan
Rentang nilai untuk setiap komponen penilaian adalah 60-100
Siaran Ulang Uji Publik
Calon Dekan FISIP UI
Hasil Pengumuman Calon Dekan FISIP UI
Periode 2021-2025
Tahapan selanjutnya adalah melalui mekanisme penilaian yang akan dilakukan oleh Rektor UI
Julian Aldrin Pasha Rasjid, M.A., Ph.D.
Prof. dra. Evi Fitriani, M.A., Ph.D.
Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc, Ph.D.
Prof. Dr. Drs. Semiarto Aji Purwanto, M.Si.
Pendaftaran dan Penyampaian Berkas Calon
Calon Dekan dipersilahkan melakukan pendaftaran dan melengkapi persyaratan administrasi melalui 2 langkah berikut:
Langkah 1 | Pendaftaran & Unggah Berkas
Semua kelengkapan administratif diunggah ke dalam situs https://selection.ui.ac.id
Langkah 2 | Pengiriman Berkas Persyaratan
Semua kelengkapan administratif selain diunggah ke dalam situs selection.ui.ac.id juga harus diserahkan dalam bentuk dokumen hard copy ke sekretariat PSCD FISIP UI melalui alamat terlampir.
Dokumen yang diserahkan termasuk lima pernyataan tertulis dan yang telah ditandatangani basah, terkait:
- kesediaan menjadi dekan,
- tidak terlibat proses hukum,
- bukan anggota dan/atau pengurus aktif parpol,
- kode etik dan kode perilaku, dan
- tidak rangkap jabatan.
Alamat Pengiriman Berkas Pendaftaran/Asupan Publik/Pengaduan:
Kantor HUMAS FISIP UI
Gedung A Lantai 1
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan
Depok, Jawa Barat
16424
Tanda Terima Berkas
Setiap penerimaan berkas akan diberikan Tanda Terima Berkas Dokumen yang akan diberikan langsung oleh panitia yang berada di ruangan HUMAS. Kami mohon tanda terima tersebut disimpan sebagai bukti resmi dari PSCD FISIP UI.
Informasi Asupan Publik & Pengaduan/Whistleblower
PSCD FISIP UI memberikan kemudahan bagi warga FISIP UI serta kalangan publik, untuk memberikan asupan publik kepada para bakal calon/calon Dekan FISIP UI maupun pengaduan** secara anonim.
Asupan publik selain diberikan melalui situs utama selection.ui.ac.id, dapat pula dikirimkan melalui surel/e-mail kepada PSCD FISIP UI dengan alamat: fisip@ui.ac.id atau dalam bentuk dokumen tertulis ke alamat kantor HUMAS FISIP UI seperti yang tertera bagian atas.
**Panitia menjamin kerahasiaan data informan dan dimohon kepada pelapor agar dapat melampirkan berkas atau bukti-bukti yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengaduannya.