Masa transisi siswa disabilitas rungu-netra (deafblind) dari lingkungan sekolah kembali ke keluarga di Indonesia masih minim perhatian. Kondisi ini memicu berbagai persoalan serius, mulai dari isolasi sosial, penurunan keterampilan hidup, hingga risiko penelantaran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hastin Trustisari dalam sidang promosi doktor Ilmu Kesejahteraan Sosial di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Rabu (29/4), di Auditorium Juwono Sudarsono. Disertasinya berjudul “Keterlibatan Orang Tua Siswa Disabilitas Rungu-Netra/Deafblind pada Transisi dari Sekolah Kembali ke Keluarga di Indonesia.”

Menurut Hastin, masa transisi menjadi fase krusial yang sering diabaikan dalam sistem pendidikan dan layanan sosial. “Keluarga kerap menghadapi beban pengasuhan yang berat, disertai ketidakpastian harapan dan kekhawatiran terhadap masa depan anak,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa regulasi yang ada, seperti Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang pelibatan keluarga dalam pendidikan, masih bersifat umum dan belum secara spesifik mengakomodasi kebutuhan disabilitas ganda, khususnya deafblind.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus terhadap enam keluarga yang memiliki anak deafblind dalam masa transisi. Data dikumpulkan sepanjang 2024 melalui wawancara mendalam, observasi, focus group discussion (FGD), photovoice, dan studi dokumentasi, serta diperkuat dengan 43 informan pendukung.

Hasil penelitian menghasilkan empat tipologi keterlibatan orang tua dalam mendampingi anak deafblind, yaitu, Adaptif-Protektif, Kemitraan-Kolaboratif, Religius-Komunal, Emosional-Transformasional. “Tipologi ini merupakan sintesis dari berbagai teori keterlibatan orang tua dan dipengaruhi oleh faktor karakteristik anak, dinamika keluarga, nilai budaya, serta dukungan sistem sosial,” jelas Hastin.

“Temuan ini dapat menjadi peta jalan bagi keluarga untuk memahami posisi mereka, sekaligus menjadi acuan bagi sekolah dalam merancang intervensi yang tepat,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya peran pekerja sosial sebagai penghubung antara sekolah, keluarga, dan lingkungan sosial. Keterhubungan sistem yang kuat dinilai menjadi kunci keberhasilan transisi dan peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas ganda.

Sebagai rekomendasi, penelitian ini mendorong revisi pada Pasal 6, 7, dan 8 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 agar lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan siswa deafblind. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penguatan kebijakan dan praktik layanan sosial serta pendidikan inklusif di Indonesia.