Perdagangan dan Peredaran Satwa Liar berbasis Daring Merugikan Negara Sebesar 9 Triliun

Departemen Kriminologi FISIP UI bersama-sama dengan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik KLHK dan Wildlife Conservation Society Indonesia menyelenggarakan Webinar yang mengangkat tema Penguatan Kebijakan Pencegahan Perdagangan dan Peredaran Satwa Liar di Indonesia berbasis Daring. Acara ini juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan 60 tahun Departemen Kriminologi FISIP UI yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan Youtube pada Rabu (12/10).

Dalam webinar ini, presentasi hasil riset yang disampaikan oleh Krismanko Padang, SH, MH (Analis Kebijakan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik KLHK). Menghadirkan narasumber sebagai penanggap Dr. Kisnu Widagso (Ketua Program Studi Sarjana, Departemen Kriminologi FISIP UI).

Dr. Ni Made Martini Puteri, Ketua Departemen Kriminologi memberikan sambutannya bahwa bagi Departemen Kirminologi isu lingkungan hidup sudah sejak lama dipelajari atau setidaknya sudah lebih dari 30 tahun yang lalu dan mempunyai mata kuliah khusus yaitu kejahatan lingkungan.

“Kesulitan dari studi tentang kejahatan lingkungan adalah pada pembuktian bahwa kerusakan lingkungan dapat berdampak bagi aspek ekologi sosial individu dan juga kelompok masyarakat, pembuktian hubungan sebab akibat ini pada kenyataannya tidak dapat dilakukan oleh bidang ilmu kriminologi seorang diri melainkan diperlukan pengetahuan dari berbagai bidang ilmu dan pendekatan multidisiplin,” ujarnya.

Webinar ini akan melihat isu lingkungan dengan perspektif yang lebih dalam, perdagangan satwa lebih dari sekedar gangguan terhadap ekosistem dan hajat hidup orang banyak yang cenderung butuh waktu pembuktian yang panjang.

Perdagangan satwa liar secara daring berkembang seiring dengan peningkatan penggunaan internet pada tahun 2000. International Fund for Animal Welfare (IFAW) menemukan bahwa perdagangan ilegal terhadap satwa liar secara daring telah marak sejak tahun 2004.

Krismanko menjelaskan, temuan utama kondisi kekinian perdagangan satwa liar secara daring menunjukan bahwa data terkini facebook marketplace menempati urutan pertama dalam hal temuan iklan dan akun penjual satwa liar terbanyak. 45 jenis dari 60 jenis satwa yang diperdangangkan secara dari merupakan satwa dilindungi.

“Perdagangan ilegal satwa liar diketahui sebagai salah satu dari bentuk kejahatan transnasional terbesar di dunia setelah perdagangan narkotika, senjata serta perdagangan manusia, serta melibatkan jaringan kriminal yang terorganisir dan well-funded. Skala dari kejahatan tersebut meningkat 5-7% setiap tahunnya, sayangnya saat ini hukuman yang diterapkan masih belum sebanding dengan kerugian yang dibebankan kepada lingkungan (low-risks, high-reward crime),” jelas Krismanko.

Jika melihat kepada aturan yang berlaku, kerangka hukum internasional seperti Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) telah menyediakan payung kebijakan yang baik untuk mengatur peredaran perdagangan satwa liar secara legal serta pencegahan terhadap perdagangan ilegal. Akan tetapi kerangka hukum yang ada pada tingkat nasional masih memberikan celah bagi peredaran perdagangan satwa secara ilegal.

Menurut Kisnu, nilai perdagangan satwa liar di Indonesia pada tahun 2018-2017 sekitar 7,8 miliar sampai dengan 19 miliar USD dollar pertahun. Kerugian negara yang benar-benar bisa dihitung bisa mencapai 9 triliun pertahun itu belum termasuk kerusakan ekologi, kerusakan ekosistem, hilangnya keragaman hayati dan spesies tertentu.

Angka kerugian tersebut digunakan sebagai bahan untuk mengedukasi masyarakat, karena masyarakat tidak paham berapa kerugiannya. Maka dari itu edukasi dan sosialisasi penting untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa kerugiannya besar.

“Terkait proses selidik dan sidik, mengacu pada data pada tahun 2015 – 2018 ada sekitar 109 kasus yang dilaporkan ke Mabes Polri terkait dengan perdagangan satwa liar tapi memang hanya 75 kasus yang selesai, kendalanya yaitu pembuktian, sulit bagi penyidik untuk mengumpulkan alat bukti sehingga bisa disebut sebagai illegal trafficking. Masalahnya dengan munculnya online shop maka kemudian muncul yang disebut sebagai kejahatan yang low risk high value, resikonya makin kecil tapi nilainya makin besar,” jelas Kisnu.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.