Perlunya Riset Mendalam Terkait Penerapan Kewarganegaraan Ganda

Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LPPSP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik  Universitas Indonesia bersama dengan Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) mengadakan Webinar Series Kewarganegaraan Ganda Sesi 1 dengan judul “Kewarganegaraan Ganda dan Hak Asasi Keluarga Perkawinan Campuran, dan Urgensi Perubahan UU No.12/2006 Tentang Kewarganegaraan” yang akan diselenggarakan pada Sabtu (15/01) via Zoom.

Sebagai pembicara pada Webinar ini adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H (Guru Besar FHUI), Drs. Ahmad Taufan Damanik, M.A, (Ketua Komnas HAM), Diah Pitaloka, S.Sos., M.Si(Ketua Kaukus Perempuan Parlemen RI). Harapan dan visi dari webinar ini adalah pengakuan atas keluarga perkawinan campuran sebagai subjek hukum yang dilindungi oleh semua peraturan perundang-undangan sehingga tercipta keadilan.

“Baiknya pemerintah mengadakan riset yang menyeluruh mengenai norma hukum yang berlaku sekarang ini supaya kita tahu solusi apa yang efektif yang harus dikerjakan. Bukan hanya diskusi saja tetapi juga dengan data, me-riset norma hukum yang ada kemudian riset perbandingan negara yang menggunakan policy dwikenegaraan dan yang tidak serta plus dan minusnya dijaman sekarang ini.” Jelas Prof. Jimly.

Selain itu Prof Jimly mengatakan, LPPSP dan APAB  untuk membuat riset tentang untung-rugi, plus-minus dari segi bilateral. Riset global perbandingan antara negara yang menerapkan dwikenegaraan dan yang tidak, lalu riset bilateral.

“Menurut saya, dwikenegaraan itu sesuatu yang tidak terhindarkan di masa depan kalau kita mau terbuka dan mau membaca dinamika hubungan antara negara. Dwikenegaraan itu ada keuntungannya dari segi ekonomi tetapi dengan catatan pendekatannya jangan multilateral tapi dengan bilateral. Jadi putuskan dulu undang-undangan bahwa status dwikenegaraan itu bisa dan boleh untuk memastikan tidak ada manusia yang tidak mempunyai kewarganegaraan tapi untuk implementasinya itu dibiarkan wilayah eksekutif diatur oleh bilateral dan ada perjanjian bilateral, misalnya Amerika dengan Indonesia.” Jelas Prof. Jimly

Menurut Taufan Damik sebagai Ketua Komnas HAM, seiring dengan perjalanan sistem hukum di dunia tentang hak asasi manusia maka secara perlahan-lahan ada perubahan, kewarganeraan merupakan hak asasi manusia, bagaimana negara menghormati dan melindungi hak seseorang

Lebih lanjut, ia mengatakan “dalam perkembangan kajian hak asasi manusia, konsepsi tentang kepemilikan kewarganegaraan berkembang dari awalnya beranjak dari prinsip kesetiaan terhadap negara dan doktrin kesetiaan abadi dan kewajiban rakyat kepada negara. Akan tetapi, adanya perkembangan zaman, sebagian besar negara, utamanya negara-negara maju mulai beranjak menganut asas kewarganegaraan ganda, dimana negara memiliki kewajiban memenuhi hak tiap-tiap orang (state obligation) serta prinsip kebebasan/kemerdekaan individu.”

“Salah satunya asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang kewarganegaraan. Seperti di Indonesia, undang-undangan UU No.12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, yang mengatakan anak-anak perkawinan campur sampai usia 18 tahun masih memiliki dua kewarganegaraan, sedangkan orangtua nya harus memilih salah satu kewarganegaraan.” Jelas Taufan Damanik.

Berkenaan dengan hal tersebut, merujuk UU Kewarganegaraan yang saat ini ada di Indonesia, dikenal penerapan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Hal in dapat terlihat pada rumusan Pasal 6 UU Kewarganegaraan.

Dalam pandangan anggota DPR, Diah Pitaloka menjelaskan, “dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) DPR 2020-2024, UU no 26 ini menjadi salah satu agenda Prolegnas tapi belum menjadi Prolegnas prioritas yang dibahas dalam kerangka tahunan. Saya pribadi sebagai anggota DPR ingin memperdalam persoalan-persoalan atau usulan atas perubahan undang-undang kewarganegaraan.”

“Interaksi antara konsekuensi kewarganegaraan atau hak warga yang diperoleh seseorang sebagai bentuk konseksuensi, seperti hak waris menyangkut hak atas aset kepemilikan tanah yang hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia dan tidak bisa diwariskan kepada anak atau pasangan yang berbeda negara.” Tutup Diah Pitaloka.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.