Di tengah pandemic Covid-19 promosi doktor tetap dilaksanakan walaupun secara daring/online. Promosi doktor secara dari ini dilakukan pertama kali oleh mahasiswa S3 Kriminologi FISIP UI, Mas Ahmad Yani. Mengangkat judul disertasi “Kejahatan Oleh Negara dalam Kasus Pengambilan Kebijakan Pemberian Bailout dengan Penamaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Pada Bank Century (Suatu Tinjauan Kriminologi)”.
Kebijakan pemberian bailout atau dana talangan dengan penamaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century, sejak digulirkan tahun 2008, hingga saat ini telah menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Kontroversi itu karena adanya pandangan bahwa kebijakan tersebut di nilai sebagai tidak layak dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara karena dipandang hanya menguntungkan salah satu pihak tertentu saja.
Dalam tinjauan kriminologi, kontroversi tersebut dapat dipandang atau diasumsikan sebagai kejahatanyang berada dalam ruang lingkup White Collar Crime (WCC), dilakukan oleh korporasi birokrasi negara. Dengan pendekatan metode kualitatif, sifat kejahatan dari kebijakan FPJP Bank Century, ternyata tidak bisa hanya di lihat dari aspek pengambilan kebijakan saja. Tapi perlu dilihat dari seluruh rangkaian kegiatan yang menunjukan terjadinya kejahatan baik di Unit Operasional Bank Century.
Hasil penelitian menunjukan bahwa peristiwa atau bentuk kejahatan di Unit Operasional Bank Century dan LPS selaku pelaksana kebijakan FPJP Bank Century, merupakan peristiwa atau bentuk kejahatan yang menghimpit atau bersinggungan satu sama lain. Menyebabkan pengambilan kebijakan FPJP Bank Century oleh otoritas berwenang, memiliki kandungan/sifat-sifat jahat (kriminogenik), sebagai kejahatan yang dilakukan oleh negara/kejahatan negara. Serta memisahkan satu sama lain dari peristiwa yang terjadi pada masing-masing Unit Operasional tersebut diatas mengakibatkan bentuk dan sifat kejahatan negara dalam pengambilan kebijakan FPJP Bank Century tidak terlihat secara sempurna/tidak kasat mata/tersamar karena peristiwa menyebar sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Hal itulah yang menyebabkan pembuatan kebijakan pemberian FPJP kepada Bank Century terisolasi dari pandangan bahwa kebijakan yang salah dan merugikan adalah kejahatan. Untuk mencegah terulangnya perbuatan serupa, direkomendasikan perlu adanya mekanisme kontrol sosial yang melibatkan peran serta masyarakat yang lebih luas, misal optimalisasi peran DPR RI melalui pemberian izin prinsip sebelum kebijakan digulirkan.