Promosi Doktor Kriminologi ke-39 FISIP UI, Andi Wijaya Rivai: Model Lapas Industri di Indonesia dalam Perspektif Kriminologi Kesejahteraan

Depok, 3 Januari 2024 – Andi Wijaya Rivai menjadi Doktor Kriminologi ke-39 dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Model Lapas Industri di Indonesia dalam Perspektif Kriminologi Kesejahteraan” pada Rabu (3/1) di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI.

Sebagai ketua sidang, Prof. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si, M.Sc, Ph.D dan sebagai promotor Prof. Dr. Drs. Muhammad Mustofa, M.A. Serta sebagai dewan penguji Dr. Nur Rochaeti, S.H., M.Hum., Dr. Gede Harja Wasistha, C.M.A., Dr. Dra. Ni Made Martini Puteri, M.Si., Dr. Iqrak Sulhin, S.Sos., M.Si., Dr. Drs. Arthur Josias Simon Runturambi, M.Si.

Secara konseptual, pemahaman tentang kegiatan lapas industri sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program pembinaan menjadi satu hal yang tidak diragukan. Lapas industri sebagai bagian dari program pembinaan menjadi salah satu cara dalam pencapaian tujuan pemasyarakatan, yaitu memberikan bekal keterampilan, pembentukan sikap disiplin dan sosial sehingga dapat berintegrasi kembali secara sehat dalam kehidupan masyarakat.

Dalam tataran operasional, sebagai bagian dari program pembinaan, kegiatan lapas industri dipandang sebagai tugas yang melekat secara struktural dan penanganannya pun dilakukan dengan pendekatan struktural birokrasi sebagaimana kegiatan pembinaan lainnya.

Andi mengatakan, tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap berjalannya lapas industri di Indonesia, problematika yang dihadapi, dan membangun model yang dianggap tepat agar program lapas industri dapat dijalankan secara efektif dan dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini.

“Pengumpulan data dilakukan pada lima lapas industri percontohan. Metode Delphi menjadi metode yang digunakan untuk memperoleh pendapat para ahli yang kemudian dilakukan peramalan tentang kebijakan yang perlu dilakukan terkait dengan model industri yang harus dijalankan oleh lapas. Perspektif kriminologi kesejahteraan dengan studi kelayakan digunakan sebagai pisau analisisnya,” ujar Andi.

Data penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan lapas industri masih bersinggungan erat dengan pengelolaan birokrasi, belum dikelola dengan prinsip-prinsip layaknya sebuah industri, menjadikan program lapas industri tidak mengalami perkembangan yang memadai. Hasil penelitian menunjukkan, pengelolaan program lapas industri menghadapi kendala, baik dalam aspek teknis, operasional, penjadwalan, ekonomi, maupun hukum.

Andi menjelaskan, keterbatasan sumber daya, baik sumber daya manusia maupun saran dan infrastruktur, yang pada sisi yang lain berhadapan dengan ketersediaan anggaran untuk pemenuhannya, dan belum adanya arah dan mekanisme yang terukur juga menjadi permasalahan yang dihadapi dalam operasionalisasi lapas industri.

“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan belum berhasil menempatkan program lapas industri sebagai sebuah program yang perlu dikelola oleh orang-orang yang mempunyai kapasitas dalam kegiatan industri,” jelas Andi.

Dalam realitas saat sekarang, filosofi birokrasi lebih dominan diterapkan dalam menjalankan program lapas industri, baik pada level Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun level unit pelaksana teknisnya (lapas). Hampir seluruh proses membangun lapas industri dijalankan dengan pendekatan birokrasi yang cenderung kaku, lambat, dan bersifat top down dalam pengambilan keputusannya.

Untuk itulah maka dibangun model lapas industri yang ideal yang utamanya memberikan perhatian pada kesejahteraan.

Kesejahteraan yang dimaksud adalah kesejahteraan yang berfokus pada upaya untuk memberikan perhatian yang besar pada narapidana baik pada sisi pemberian keterampilan yang memadai dan relevan dengan kebutuhan kehidupan dalam masyarakat, adanya jaminan upah yang layak yang dapat memberikan mempertahankan standar kehidupan diri dan keluarganya, adanya perlindungan pada keamanan, keselamatan, dan kesehatan, serta adanya perubahan sikap dan perilaku yang berpreferensi pada nilai dan norma dalam masyarakat.

“Pembangunan model lapas industri tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada prinsip pembinaan, profesionalisme, kesejahteraan, dan keberlanjutan. Prinsip-prinsip ini yang dijadikan sebagai pedoman dalam penjabaran program lapas industri oleh setiap yang terlibat di dalamnya baik pada level Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, level lapas, pihak mitra kerja, dan narapidana sebagai tenaga kerja utamanya. Dengan demikian, maka diharapkan program lapas industri dapat secara nyata mewujudkan lapas sebagai institusi produktif,” tutup Andi dalam sidang promosi doktornya.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.