Pusat Kajian Politik (PUSKAPOL) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “28 Tahun Reformasi Diuji: Menguji Penegakan HAM dan Reposisi Komnas HAM di Tengah Tantangan Demokrasi” pada Senin (25/5) di Auditorium Mochtar Riady, FISIP UI.

Diskusi ini menghadirkan narasumber pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah, serta Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Amiruddin Al Rahab. Kegiatan ini menjadi ruang refleksi atas perjalanan reformasi Indonesia selama hampir tiga dekade, khususnya dalam konteks demokrasi, kebebasan sipil, dan penegakan hak asasi manusia (HAM).

Dalam paparannya, Amiruddin Al Rahab menyampaikan bahwa penegakan HAM di Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Menurutnya, perubahan dinamika ketatanegaraan, perkembangan sosial-politik, serta menyempitnya ruang kebebasan sipil menuntut penguatan peran dan kapasitas kelembagaan Komnas HAM.

Ia menilai independensi lembaga menjadi aspek penting yang perlu diperkuat, baik dari sisi kelembagaan, operasional, sumber daya manusia, maupun dukungan anggaran. Amiruddin juga menekankan pentingnya pembaruan regulasi HAM agar Komnas HAM dapat menjalankan fungsi perlindungan dan promosi HAM secara lebih optimal, termasuk melalui penguatan mekanisme rekrutmen anggota dan peningkatan kapasitas organisasi dalam menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, Bivitri Susanti menyoroti pentingnya menjaga keberlanjutan demokrasi melalui penguatan lembaga-lembaga independen dan perlindungan terhadap ruang sipil. Ia menilai tantangan demokrasi saat ini perlu direspons dengan penguatan institusi pengawas serta peningkatan perlindungan terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan konflik sosial, agraria, maupun isu-isu hak asasi manusia lainnya.

Menurut Bivitri, Komnas HAM memiliki posisi strategis tidak hanya sebagai lembaga negara, tetapi juga sebagai mitra masyarakat sipil dalam memperkuat perlindungan HAM dan mendorong hadirnya keadilan bagi warga negara.

“Komnas HAM memiliki peran penting sebagai penghubung antara masyarakat dan negara, sekaligus memperkuat perlindungan bagi warga yang menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah, dalam kesempatan yang sama menilai bahwa tantangan demokrasi Indonesia saat ini tidak hanya berkaitan dengan kualitas institusi politik, tetapi juga bagaimana demokrasi mampu menghadirkan akuntabilitas, representasi politik, dan perlindungan HAM secara substantif.

Ia menjelaskan bahwa reformasi telah menghasilkan berbagai institusi demokrasi baru, seperti pemilu dan sistem multipartai. Namun demikian, menurutnya masih terdapat tantangan dalam memastikan demokrasi berjalan secara inklusif dan mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Hurriyah juga menyoroti pentingnya penguatan supremasi hukum, perlindungan kebebasan sipil, serta pengawasan terhadap praktik-praktik kekuasaan agar demokrasi dapat berkembang secara sehat. Dalam konteks tersebut, ia menilai masyarakat sipil memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi.

“Ketahanan masyarakat sipil menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan ruang kebebasan sipil tetap terpelihara,” katanya.

Selain itu, Hurriyah menekankan pentingnya membangun solidaritas antarmasyarakat sipil, baik di tingkat nasional maupun global, untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi, toleransi, dan pluralisme di tengah perkembangan tantangan sosial-politik dan digital saat ini.

Melalui diskusi publik ini, Pukapol FISIP UI berharap dapat mendorong ruang dialog yang konstruktif mengenai masa depan demokrasi, penguatan HAM, serta peran lembaga-lembaga negara dan masyarakat sipil dalam menjaga prinsip-prinsip reformasi di Indonesia.