Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan juga dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI, Hurriyah menilai bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI harus meloloskan minimal satu perempuan di antara tiga besar nama yang akan lolos uji kepatutan dan kelayakan seleksi anggota Bawaslu tingkat provinsi. Hal ini demi memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hurriyah mendesak Bawaslu berkomitmen menegakkan keterwakilan perempuan ini. “Afirmasi keterwakilan politik perempuan, kalau dia diterapkan, tidak melanggar undang-undang. Dia sudah menjadi norma dalam undang-undang, ada jaminannya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, memperhatikan keterwakilan perempuan dalam proses seleksi,” kata dia dikutip dari Kompas, Kamis (25/8).
Saat ini, dalam tahap enam besar, 11 provinsi mencatat keterwakilan perempuan calon anggota Bawaslu provinsi hanya satu orang. Otomatis, mengikuti logika afirmasi politik, satu orang perempuan ini harus otomatis diloloskan dalam tahap uji kepatutan dan kelayakan demi menghasilkan keterwakilan perempuan 30 persen di tahap final, yakni di tiga besar. “Dalam konteks satu orang perempuan yang tersisa di beberapa provinsi, menurut kami tindakan afirmatif yang dilakukan Bawaslu saat ini salah satunya adalah meloloskan satu perempuan itu,” kata Hurriyah. Baginya, otomatis meloloskan perempuan ini tidak berarti mengingkari sistem merit-kualifikasi berdasarkan kompetensi. Sebab, saat ini belum ada peraturan yang menjamin keterwakilan perempuan 30 persen berdasarkan sistem merit.
“Itu menurut kami tidak melanggar sama sekali prinsip merit system atau kekhawatiran bahwa Bawaslu akan dituntut karena melanggar prinsip merit system,” ujar Hurriyah. “Melainkan, justru malah menunjukan komitmen (Bawaslu) terhadap penegakan UU Pemilu,” kata dia.
Di tahap enam besar, dari 25 provinsi di mana akan ada anggota Bawaslu provinsi, keterwakilan calon anggota perempuan terbanyak hanya tiga orang atau 50 persen, yakni di Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, dan Papua Barat. Sementara itu, tiga provinsi lain, yaitu DKI Jakarta, Sulawesi Barat, dan Jawa Tengah mencatat masing-masing 2 wakil perempuan atau setara 33 persen. Kemudian, 11 provinsi mencatat keterwakilan perempuan hanya 17 persen (1 orang perempuan). Tujuh provinsi lain tanpa wakil perempuan sama sekali. Uji kelayakan dan kepatutan sudah berlangsung sejak 23 Agustus 2022 hingga 6 September 2022 di Hotel Sari Pacific Jakarta.