Regulasi Kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2020 pada Masa Pandemi Covid-19

Seminar hasil penelitian mata kuliah organisasi dan birokrasi pemilu dilaksanakan pada Selasa (5/1) melalui Zoom. Penelitian ini dilakukan mulai bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020, yang dilakukan di beberapa daerah yang melakukan Pilkada serentak pada tahun 2020. Pembahasa hasil riset ini, yaitu Arief Budiman, S.S, S.IP, MBA (Ketua KPU RI), Abhan, S.H, M.H (Ketua Bawaslu RI) dan Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si.

Penelitian dengan  judul Regulasi Kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2020 pada Masa Pandemi Covid-19 dilakukan oleh kelompok satu mahasiswa Program Pascasarjana Departemen Ilmu Politik FISIP UI yang mengikuti mata kuliah organisasi dan birokrasi pemilu. Sebagai wakil dari kelompok satu, Rahmad Arif menjelaskan hasil penelitian kelompoknya.

Temuan awal penelitian ini berdasarkan dari hasil survei Litbang Kompas sebesar 68,9% publik tidak mengikuti kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada 2020. Hanya 3,9% mengikuti melalui media massa. 3% mengikuti melalui media sosial, serta 8,6% mengikuti dan hadir secara langsung. Survei ini dilakukan terhadap 529 responden di 34 provinsi pada 24-26 November 2020.

Pandemi Covid-19 dinilai menjadi alasan utama rendahnya pastisipasi publik dalam “pesta demokrasi”. Disisi lain, litbang Kompas menilai, rendahnya partisipasi publik dalam kampanye karena sarana dan prasarana berupa jaringan internet di Indonesia tidak merata. Kebutuhan kampanye di dunia maya tak terpenuhi baik dari peserta maupun pemilih, apabila sarana tersebut tidak tersedia dengan baik.

Regulasi kampanye di masa pandemi ada dua skenario kampanye yaitu kampanye pada masa normal dan skenario khusus untuk penyelengaraan kampanye di masa pamdemi. Pada skenario di masa pandemi ini ada beberapa hal dan aturan khusus yang harus dilakukan diluar tahapan yang normal.

Pelibatan kementrian kesehatan, BNPB dan Satgas Covid-19 dalam proses perumusan sebuah regulasi PKPU oleh KPU ini merupakan hal yang dikarenakan dua hal pertama kondisi bencana khusus (pandemi) kedua regulasi mengenai kampanye ini dianggap regulasi yang paling rawan bagi kesehatan karena berpotensi menimbulkan kerumunan publik dengan resiko yang tinggi.

Kemudian tahap selanjutnya adalah tahap uji publik yang melibatkan Satgas Covid-19 dan para ahli kesehatan masyarakat/epidemologi kemudian yang menjadi pembeda dari sebelumnya kali ini dilakukan secara virtual melalui zoom pada Jumat 11 September 2020. Dari uji public ini dihasilkan aturan baru dalam PKPU terkait kampanye sebagaimana telah diatur dalam Bab IV PKPU 6/2020.

Dari segi teknis perumusan khususnya proses delivery kebijakan ke daerah sebaikanya lebih mempertimbangkan jeda waktu antara PKPU diterbitkan dan diterima oleh daerah karena seringkali pihak KPU daerah sebagai pelaksaan kebijakan sedikit kewalahan dalam mengimplementasikan regulasi tersebut karena jeda waktu diterbitkannya PKPU terlalu dekat dengan proses tahapan dan seringnya PKPU tersebut menngalami revisi.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.