Respons Dugaan Pelanggaran Tata Tertib Dalam Bentuk Pelecehan Seksual

Sehubungan dengan beredarnya informasi dugaan pelanggaran tata tertib dalam bentuk pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI).  Perlu kami sampaikan respons sebagai berikut:

1. Tindakan asusila dan pelecehan seksual merupakan jenis perbuatan yang dilarang dilakukan oleh warga UI sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 8 huruf (j) Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 008/SK/MWA-UI/2004 tentang Perubahan Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 005/SK/MWA-UI/2004 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia;

2. Peristiwa pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa FISIP UI, baik sebagai terduga pelaku maupun sebagai korban, terjadi di luar lingkungan kampus UI dan tidak terjadi saat kegiatan akademik maupun kegiatan ekstrakurikuler berlangsung;

3. Proses penyelesaian dugaan pelecehan seksual tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib Universitas Indonesia (P3T2 UI) dengan ancaman sanksi sesuai peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia;

4. Proses penyelesaian yang telah coba dilakukan oleh Program Studi terkait adalah dalam rangka pengumpulan fakta dan upaya penyelesaian masalah. Informasi mengenai adanya ancaman kepada pihak-pihak yang terlibat adalah tidak benar; 

5. Proses penyelesaian akan diupayakan dilaksanakan sesegera mungkin meskipun kejadian luar biasa penyebaran infeksi Covid-19 saat ini akan berpotensi berdampak memperlambat proses; 

6. Tindakan seluruh warga/mahasiswa UI yang melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku saat sebagai individu pribadi dan tidak terkait dengan kegiatan resmi UI merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.    

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.