
Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) kembali melahirkan doktor yang memberikan kontribusi bagi pengembangan kajian politik Indonesia. Amri Yusra resmi meraih gelar Doktor Ilmu Politik sebagai doktor ke-152 Departemen Ilmu Politik FISIP UI setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Oposisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR: Studi atas Penolakan terhadap UU TPKS, UU Cipta Kerja, dan UU IKN pada Era Pemerintahan Joko Widodo” dalam Sidang Promosi Doktor yang diselenggarakan pada Kamis (2/7) di Auditorium Juwono Sudarsono, Kampus FISIP UI, Depok.
Disertasi ini menganalisis rasionalitas oposisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) selama pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui tiga pembahasan legislasi strategis, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Penelitian berangkat dari fenomena menyempitnya ruang oposisi dalam sistem presidensial multipartai di Indonesia. Menguatnya koalisi pemerintahan, kartelisasi partai politik, serta akomodasi elite politik dinilai telah mengurangi ruang bagi partai-partai di luar pemerintahan untuk menjalankan fungsi oposisi secara efektif di parlemen.
Dalam disertasinya, Amri menegaskan bahwa oposisi merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Keberadaan oposisi tidak hanya mencerminkan posisi partai di luar kabinet, tetapi juga menjadi mekanisme checks and balances yang memungkinkan kekuasaan pemerintah dikritisi dan dipertanggungjawabkan melalui proses politik yang demokratis.

“Demokrasi tidak hanya ditentukan oleh partisipasi warga negara, tetapi juga oleh tersedianya ruang kontestasi yang memungkinkan kritik, penolakan, dan pengawasan terhadap pemerintah dilakukan secara sah. Karena itu, oposisi perlu dipahami sebagai praktik politik yang dijalankan melalui parlemen, ruang publik, maupun proses pembentukan kebijakan, bukan semata-mata berdasarkan status berada di luar pemerintahan,” ujar Amri.
Menurutnya, dinamika tersebut menjadi semakin relevan dalam sistem presidensial multipartai seperti Indonesia. Presiden yang dipilih secara langsung tidak selalu memperoleh dukungan mayoritas di parlemen sehingga membutuhkan koalisi politik. Namun, dalam praktiknya, koalisi yang terbentuk sering berkembang menjadi koalisi besar yang melibatkan hampir seluruh partai politik.
Amri menjelaskan bahwa pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo masih terdapat pembelahan yang cukup jelas antara partai pendukung pemerintah dan partai oposisi. Akan tetapi, konfigurasi tersebut berubah ketika sejumlah partai yang sebelumnya berada di luar pemerintahan bergabung ke dalam kabinet, termasuk Partai Gerindra pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo. Kondisi tersebut menyebabkan ruang oposisi parlementer semakin menyempit.
Di tengah situasi tersebut, PKS menjadi kasus yang menarik karena tetap konsisten berada di luar pemerintahan dan menggunakan forum parlemen sebagai arena untuk menyampaikan kritik, keberatan, dan penolakan terhadap berbagai kebijakan pemerintah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus tunggal tertanam. PKS dijadikan sebagai kasus utama, sementara pembahasan UU TPKS, UU Cipta Kerja, dan UU IKN menjadi subunit analisis.
Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan para elite politik, analisis risalah rapat DPR, pandangan akhir fraksi, dokumen partai politik, putusan Mahkamah Konstitusi, naskah undang-undang, serta berbagai pemberitaan media.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola oposisi yang dijalankan PKS bersifat parlementer, konstitusional, selektif, dan substantif. Pada pembahasan UU TPKS, oposisi PKS didominasi orientasi policy-seeking dengan penekanan pada aspek moral dan aspirasi keumatan.
Dalam pembahasan UU Cipta Kerja, oposisi mengedepankan isu redistribusi dan kepentingan masyarakat dengan memadukan orientasi policy-seeking dan vote-seeking. Sementara itu, pada pembahasan UU IKN, penolakan PKS lebih berfokus pada aspek tata kelola pemerintahan dan konstitusionalitas kebijakan dengan dominasi orientasi policy-seeking.
Berdasarkan temuan tersebut, Amri mengajukan konsep oposisi parlementer selektif-substantif sebagai kontribusi konseptual disertasinya. Konsep ini menjelaskan bahwa oposisi tidak selalu diwujudkan melalui penolakan terhadap seluruh kebijakan pemerintah, melainkan dijalankan secara selektif berdasarkan nilai, preferensi kebijakan, serta fungsi representasi politik yang disalurkan melalui mekanisme demokratis di parlemen maupun ruang publik.
“Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas oposisi tidak dapat diukur semata-mata dari intensitas penolakan terhadap pemerintah. Oposisi yang efektif justru dibangun melalui argumentasi kebijakan, konsistensi nilai, dan pemanfaatan mekanisme demokratis dalam mengawal proses legislasi. Dengan demikian, oposisi tetap dapat berkontribusi memperkuat kualitas demokrasi meskipun berada dalam ruang politik yang semakin terbatas,” kata Amri.


