

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) serta Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) memaparkan temuan kunci riset berjudul “Minuman Beralkohol dan Kejahatan di Indonesia: Studi atas Hubungan antara Minuman Beralkohol dan Tingkat Kejahatan di Lima Kota (Banda Aceh, Medan, DKI Jakarta, Denpasar, dan Makassar)”. Paparan hasil penelitian ini disampaikan secara daring pada Kamis (18/12).
Penelitian ini mengkaji hubungan antara minuman beralkohol dan tindak kejahatan melalui analisis kebijakan minuman beralkohol di berbagai daerah, studi empiris terhadap 548 putusan pengadilan, survei terhadap 509 partisipan, serta kajian persepsi publik dan konteks sosial budaya terkait alkohol. Tim penyusun penelitian ini melibatkan dosen Kriminologi Universitas Indonesia, Ni Made Martini Puteri dan Bhakti Eko Nugroho.
Dari analisis kebijakan, penelitian menemukan adanya variasi model tata kelola minuman beralkohol di Indonesia. Di Aceh, misalnya, berlaku model pelarangan dengan pengecualian terbatas untuk kepentingan pengobatan. Sementara itu, di wilayah lain kebijakan cenderung menitikberatkan pada perizinan usaha dan pengaturan aspek ekonomi.
“Beberapa daerah justru melihat peredaran alkohol legal sebagai upaya mencegah konsumsi minuman oplosan yang berbahaya dan mematikan. Namun di ruang publik, kematian akibat oplosan sering disederhanakan sebagai akibat alkohol secara umum,” ujar Ni Made.
Dalam wawancara dengan pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum, alkohol kerap dipersepsikan sebagai pemicu kejahatan seperti penganiayaan, pencurian, hingga pembunuhan. Namun, analisis terhadap 548 putusan pengadilan menunjukkan gambaran berbeda.
“Hanya 47 putusan yang menyebut alkohol atau mabuk, dan sekitar 83 persen di antaranya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Uji statistik juga menunjukkan tidak ada perbedaan signifikan dalam cara pengadilan memutus perkara pelaku yang mengonsumsi alkohol dan yang tidak,” jelas Ni Made.
Penelitian ini juga mengkaji persepsi publik terhadap alkohol. Hasil survei menunjukkan pandangan masyarakat tidak seragam. Sebanyak 54 persen responden menilai alkohol berdampak buruk terhadap produktivitas, sementara 46 persen lainnya tidak sepakat.
“Temuan ini menunjukkan bahwa isu alkohol tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Konsumsi alkohol di Indonesia sangat kontekstual, dipengaruhi faktor sosial, budaya, dan situasi tertentu,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penelitian, tim peneliti merekomendasikan agar kebijakan minuman beralkohol disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, kesehatan, ekonomi, dan sosial budaya. Rekomendasi juga mencakup penguatan pengawasan peredaran alkohol legal, pencegahan alkohol ilegal, edukasi publik, serta pelibatan layanan kesehatan bagi individu dengan ketergantungan alkohol.
Materi pembicara dan ringkasan eksekutif riset dapat dibaca di: https://bit.ly/diseminasimi


