Dalam rangka Dies Natalis ke-58 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) bekerja sama dengan Departemen Ilmu Politik FISIP UI menyelenggarakan seminar riset bertajuk “Memimpin dalam Bayang Kekerasan: Partisipasi Politik Perempuan di Asia Tenggara”. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (10/3) di Auditorium Juwono Sudarsono, FISIP UI.

Seminar ini menghadirkan Direktur Puskapol UI sekaligus dosen Ilmu Politik FISIP UI, Hurriyah, sebagai pembicara utama. Riset yang dipaparkan berangkat dari meningkatnya tantangan terhadap representasi politik perempuan serta kebutuhan akan reformasi sistem pemilu yang lebih inklusif dan bebas dari kekerasan.

Melalui penggabungan analisis akademik dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, penelitian ini bertujuan memberikan rekomendasi berbasis bukti untuk memperkuat regulasi pemilu sehingga mampu menjamin partisipasi politik perempuan secara aman dan setara.

Keterwakilan Perempuan Masih Rendah

Hurriyah menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia memang menunjukkan tren peningkatan, tetapi belum mencerminkan demokrasi yang setara.

Pada Pemilu 2024, perempuan menduduki sekitar 22 persen kursi DPR dan 37 persen kursi DPD. Namun di tingkat daerah, angka keterwakilan perempuan masih lebih rendah, yaitu sekitar 19 persen di tingkat provinsi dan 16,4 persen di tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, terdapat ketimpangan distribusi keterwakilan perempuan secara geografis. Sebanyak 16 daerah pemilihan (dapil) di tingkat nasional dan 78 dapil di tingkat provinsi tidak memiliki keterwakilan perempuan sama sekali.

Kondisi ini menempatkan Indonesia pada peringkat ke-113 dari 185 negara dalam hal keterwakilan perempuan di parlemen. Rendahnya partisipasi politik perempuan juga membuat Indonesia berada pada peringkat ke-100 dari 146 negara dalam pengukuran indeks ketimpangan gender global, di bawah beberapa negara ASEAN seperti Filipina, Thailand, dan Vietnam.

Tantangan Sistem Pemilu

Menurut Hurriyah, salah satu tantangan utama adalah desain sistem pemilu yang berorientasi pada kandidat (candidate-centred). Sistem ini cenderung merugikan perempuan, terutama mereka yang berasal dari kelompok non-elit dan memiliki keterbatasan sumber daya ekonomi. Untuk mengatasi hal tersebut, tim peneliti memberikan beberapa rekomendasi kebijakan.

Pertama, penguatan kebijakan afirmasi di lembaga penyelenggara pemilu dan partai politik. Revisi Undang-Undang Pemilu perlu secara eksplisit mensyaratkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar kepengurusan partai politik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Kedua, penerapan placement candidate dan zipper system secara murni dalam daftar calon legislatif. Sistem ini mengatur penempatan calon secara selang-seling antara laki-laki dan perempuan serta memastikan perempuan tersebar di minimal 30 persen daerah pemilihan. Kebijakan ini dinilai penting untuk mencegah penumpukan calon perempuan di dapil yang tidak kompetitif sekaligus meningkatkan peluang keterpilihan perempuan.

Ancaman Kekerasan Politik Berbasis Gender

Selain persoalan sistem pemilu, perempuan juga menghadapi kerentanan tinggi terhadap kekerasan berbasis gender dalam pemilu atau violence against women in politics or election (VAWP/VAWE).

Hurriyah menekankan bahwa hingga saat ini belum terdapat pengaturan eksplisit dalam Undang-Undang Pemilu yang menjamin perlindungan terhadap partisipasi politik perempuan, baik sebagai pemilih, kandidat, maupun penyelenggara pemilu.

Kekerasan tersebut bersifat gendered, di mana perempuan sering diserang bukan hanya karena posisi politiknya, tetapi juga karena identitas gendernya. Bentuk kekerasan yang dialami dapat berupa pelecehan seksual, komentar seksis, serangan terhadap moralitas, hingga kekerasan domestik yang dipicu oleh keterlibatan perempuan dalam politik.

“Banyak kasus kekerasan politik terhadap perempuan tidak tercatat atau tidak ditindaklanjuti karena mekanisme pelaporan di KPU dan Bawaslu belum dirancang untuk menangani kasus kekerasan berbasis gender secara sistematis dan sensitif terhadap korban,” ujar Hurriyah.

Akibatnya, kekerasan terhadap perempuan dalam politik kerap dianggap sebagai “biaya politik” yang wajar, bukan sebagai pelanggaran terhadap hak politik dan demokrasi.

Rekomendasi Reformasi Regulasi

Untuk mengatasi persoalan tersebut, penelitian ini merekomendasikan agar perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan politik berbasis gender diintegrasikan secara jelas dalam regulasi pemilu.

Revisi Undang-Undang Pemilu perlu mendefinisikan kekerasan politik berbasis gender secara komprehensif, mencakup kekerasan fisik, verbal, psikologis, seksual, maupun digital yang dialami perempuan selama proses pemilu. Pengakuan ini penting sebagai dasar hukum bagi pencegahan dan penanganan kasus.

Selain itu, penelitian ini juga merekomendasikan penerapan syarat pencalonan yang mewajibkan kandidat bebas dari rekam jejak kekerasan. Individu yang memiliki riwayat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, maupun pemerasan seksual (sextortion) seharusnya tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilu.

Verifikasi terhadap rekam jejak kandidat dapat dilakukan melalui kerja sama antara penyelenggara pemilu, lembaga penegak hukum, serta lembaga perlindungan perempuan.

Melalui berbagai rekomendasi tersebut, penelitian ini diharapkan dapat mendorong reformasi kebijakan pemilu yang lebih inklusif, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap partisipasi politik perempuan di Indonesia.