Departemen Kriminologi melangsungkan Seminar Nasional dan Lokakarya Viktimologi berjudul Mendorong Negara Memenuhi Hak Atas Reparasi Bagi Korban Kejahatan. Rabu (22/11), Dekan FISIP UI, Dr. Arie Setiabudi Soesilo, M.Sc., membuka secara langsung seminar nasional ini di Auditorium Jowono Sudarsono FISIP UI.
Diskusi sesi pertama yang dihadiri oleh lima narasumber yakni Dr. Abdul Haris Semendawai, SH., LL.M (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK), Azriana R. Manalu, SH (Ketua Komnas Perempuan), Muhammad Jono, SH., MH (Tenaga Ahli Komisi Perlindungam Anak Indonesia), Amirudin Al Rahab (Komisioner Komnas HAM), dan Prof. Dr. Muhammad Mustofa (Guru Besar Kriminologi UI) dengan moderator Dr. Ni Made Martini Puteri.
Reparasi yang menjadi topik utama dalam seminar ini adalah sebuah mekanisme pemulihan korban yang dilakukan oleh negara sebagai bentuk pengakuan atas pelanggaran terhadap hak korban, kehilangan dan penderitaan yang dialami korban. Reparasi merupakan praktik perbaikan dan pemulihan atas penderitaan yang dirasakan korban secara fisik maupun mental, termasuk juga perbaikan harga diri yang mungkin terluka.
Dalam sesi pertama di dipaparkan bahwa selama ini banyak sekali hak-hak korban yang tidak terpenuhi, bahkan sebagian korban malah mengalami re-viktimisasi seperti meragukan pengakuan korban, penyalahan terhadap korban sampai kriminalisasi terhadap korban. Abdul Haris juga menyampaikan bahwa pemerintah masih kurang serius dalam melakukan pemenuhan hak terhadap korban kejahatan. Hal itu terbukti dengan adanya perlakuan yang sangat berbeda antara korban bencana dengan korban kejahatan. Pemerintah mengeluarkan dana sebesar-besarnya dalam pemenuhan hak korban bencana namun hal itu tidak berlaku bagi korban kejahatan.
Pemenuhan hak-hak korban juga perlu memperhatikan kelompok-kelompok rentan (vulnerable group) seperti anak-anak, perempuan, lansia, difabel dan orang miskin yang ketika menjadi korban kejahatan seringkali bungkam karena lemahnya dukungan sosial dan sistem peradilan pidana. Azriana, selaku komisioner komnas perempuan juga menyoroti kekerasan yang sering menimpa perempuan yakni pelecehan seksual dan KDRT. Menurutnya pelecehan atau kekerasan yang terjadi pada perempuan disebabkan karena adanya ketimpangan kuasa antara laki-laki dan perempuan yang terbamgun akibat kostruksi sosial di masyarakat.
Setelah sesi pertama, dilanjutkan dengan seminar sesi dua yang diisi oleh empat narasumber yakni Erna Mustikasari, SH, MH (Jaksa Fungsional Jampidum Bidang Perlindungan Anak), Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH (Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung), AKBP Arif Darmawan (Badan Reserse Kriminal Mabes Polri), dan Diah Pitaloka (Anggota Komisi VIII DPR RI) dengan moderator Dr. Iqrak Sulihin.
Dalam seminar dan lokakarya ini menghasilkan rekomendasi penyelesaian permasalahan yang menjadi kendala pemenuhan hak atas reparasi bagi korban kejahatan yang didampingi oleh Dr. Ni Made Martini Puteri selaku fasilitator.