
Upaya meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia perlu ditempatkan dalam kerangka pembenahan demokrasi yang lebih luas, tidak hanya melalui perubahan regulasi dan teknis penyelenggaraan, tetapi juga melalui penguatan representasi politik yang inklusif dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.
Hal tersebut menjadi salah satu isu utama dalam Seminar Nasional “Peningkatan Kualitas Pemilu dan Representasi Politik” yang diselenggarakan Klaster Riset Representasi Politik Departemen Ilmu Politik FISIP UI bekerja sama dengan Cakra Wikara Indonesia, Kamis (3/9), di Auditorium Juwono Sudarsono, Kampus FISIP UI, Depok.
Seminar ini diselenggarakan di tengah momentum penting pembaruan regulasi kepemiluan melalui proses revisi Undang-Undang Pemilu. Momentum tersebut semakin relevan setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal perlu dipisahkan. Perubahan desain tersebut membuka ruang pembahasan mengenai bagaimana sistem pemilu dapat menghasilkan demokrasi yang berkualitas sekaligus memperkuat representasi politik.
“Dalam alam demokrasi, kualitas pemilu, hasil demokrasi, dan proses demokratisasi yang ingin kita bangun sangat bergantung pada bagaimana sistem pemilu dirancang dan bagaimana representasi politik diwujudkan. Karena itu, peningkatan kualitas pemilu dan representasi politik menjadi bagian penting dalam membangun demokrasi Indonesia yang lebih baik,” ujar Dekan FISIP UI, Prof. Evi Fitriani.
Prof. Evi menegaskan, FISIP UI memiliki tanggung jawab akademik untuk terus memberikan sumbangan pemikiran bagi pembangunan politik Indonesia. Ia berharap Klaster Riset Representasi Politik dapat memperkuat pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus memberikan dampak nyata bagi demokrasi Indonesia.
Menurut Prof. Evi, FISIP UI merupakan ruang akademik yang terbuka bagi pertukaran gagasan dan pandangan kritis. Namun, kebebasan akademik perlu berjalan beriringan dengan penggunaan data, argumentasi, dan logika yang kuat. “This is the place where you can speak your mind. Namun, kebebasan tersebut tentu harus disertai dengan data, argumen, dan logika,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto, Ph.D., menyampaikan terdapat 24 isu krusial yang tengah dibahas dalam revisi UU Pemilu. Isu tersebut antara lain menyangkut netralitas dan loyalitas penyelenggara pemilu terhadap konstitusi, seleksi dan masa jabatan penyelenggara, perekrutan anggota DKPP, evaluasi penyelenggara, keserentakan pileg, pilpres, dan pilkada, sistem pemilu dan otonomi daerah, daerah pemilihan, besaran kursi, verifikasi partai politik, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, syarat usia, cuti menteri yang menjadi kandidat, hingga ketentuan bagi mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR/DPRD.
Selain itu, pembahasan mencakup kampanye yang difasilitasi pemerintah, termasuk di tempat ibadah dan pendidikan, pengaturan citra diri calon legislatif, persentase suara dan sebaran dalam penetapan perolehan suara Presiden/Wakil Presiden, serta sengketa hukum pemilu dan sifat putusan DKPP.
Bima menekankan bahwa penguatan representasi politik tidak hanya ditentukan oleh sistem pemilu dan mekanisme pemilihan kandidat. Proses pencalonan sebagai tahapan yang lebih hulu juga menentukan kualitas kandidat dan representasi yang dihasilkan. Karena itu, pembenahan proses pencalonan perlu menjadi bagian penting dalam desain sistem pemilu ke depan.
“Apakah kita akan mempertahankan sistem pemilu terbuka, beralih ke sistem tertutup, atau menggunakan sistem campuran, semuanya harus kembali pada pertanyaan mendasar: sejauh mana sistem tersebut mampu meningkatkan kualitas representasi politik, memperkuat keterwakilan daerah, dan memperbaiki penyelenggaraan sistem kepartaian,” ujarnya.
Bima juga mengingatkan bahwa pembenahan pemilu tidak boleh berhenti pada persoalan teknis dan politis. Pendidikan politik dan kewarganegaraan, penguatan persaudaraan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu juga perlu menjadi bagian dari agenda reformasi kepemiluan.
Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima menilai kualitas pemilu tidak cukup diukur dari tingkat partisipasi masyarakat. Menurutnya, indikator penting lainnya adalah sejauh mana hasil pemilu mampu mencerminkan kehendak rakyat. Jika lembaga yang dihasilkan tidak merepresentasikan kehendak publik, produk legislasi, anggaran, dan fungsi pengawasan berpotensi tidak mencerminkan prinsip demokrasi.
Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI, Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., menambahkan bahwa kualitas representasi politik formal berkaitan erat dengan kualitas partai politik dan sistem pemilu. Dalam 15 tahun terakhir, Indonesia menghadapi persoalan krisis representasi karena partai politik dan lembaga perwakilan belum sepenuhnya mencerminkan aspirasi serta kepentingan masyarakat.
“Besarnya koalisi partai politik di parlemen berdampak pada kualitas checks and balances dalam sistem demokrasi kita,” kata Prof. Valina. Ia menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari tingginya biaya politik, praktik transaksional dan koruptif, keterbatasan representasi perempuan, hingga menguatnya dinasti politik dalam partai dan lembaga perwakilan.
Prof. Valina juga menekankan pentingnya pendidikan politik masyarakat agar hubungan antara publik, partai politik, dan lembaga perwakilan tetap terjaga. Ketika representasi politik formal menghadapi persoalan, representasi politik informal perlu diperkuat agar proses demokrasi tetap terhubung dengan masyarakat.
Seminar nasional ini turut menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin, S.Th.I., M.Si.; Akademisi Hukum Tata Negara dan Pemilu Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H.; serta Sosiolog dan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Dr. Luluk Nur Hamidah. Kehadiran para akademisi, penyelenggara pemilu, dan pembuat kebijakan tersebut memperkuat ruang dialog antara perspektif keilmuan dan praktik kepemiluan dalam merumuskan desain demokrasi Indonesia yang lebih berkualitas.





