Perlindungan Sosial Pekerja Industri Digital Transportasi Online Roda Dua

Disertasi dari Dr. Endang Yuniastuti, SE, M.Si di latar belakangi oleh perubahan dunia yang berubah dari berbagai sisi, kemajuan teknologi telah memungkinkan terjadinya otomatisasi hampir di semua bidang. Fakta menggambarkan bahwa kesenjangan anatara tingkat pengangguran dengan ketersediaan lapangan pekerjaan saat ini berpotensi dalam mendukung pertumbuhan tenaga kerja di sektor informal.

Industri digital yang marak tumbuh, menawarkan hubungan kemitraan dengan sistem sharing ecomony mengambil alih dan berperan serta dalam penciptaan lapangan kerja di sektor informal. Kondisi ini membutuhkan campur tangan pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja sektor informal.

Pada sidang terbuka tersebut, Endang Yuniastuti berhasil menyandang gelar doktor Ilmu Kesejahteraan Sosial, setelah berhasil mempertahankan hasil disertasinya di hadapan para penguji. Sidang promosi doktor Endang berlangsung di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI.

Disertasi ini bertujuan untuk meninjau kondisi perlindungan sosial pekerja pada industri digital yang menerapkan pola kerja kemitraan dengan sistem sharing economy. Khususnya transportasi online roda dua.

Penelitian ini mengkaji batasan-batasan perlindungan sosial menurut International Labour Organization (ILO) yang menjelaskan bahwa perlindungan sosial merupakan serangkaian kebijakan dan program yang dibuat dalam upaya mengurangi dan mencegah kemiskinan di berbagai kehidupan. Lebih jauh lagi, perlindungan sosial menurut ILO berlaku untuk seluruh masyarakat dan pekerja, baik yang berada pada sektor informal maupun pada sektor formal.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terjadi masalah dalam perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal, khususnya transportasi online roda dua yang diakibatkan karena adanya kekosongan hukum dalam status pola kerja kemitraan sehingga berdampak pada tingkat kesejahteraan pengendara transportasi online.

Oleh karena itu, penelitian ini mengajukan adanya model kebijakan pola kerja kemitraan dengan sistem sharing economy yang didalamnya ada skema jaminan sosial untuk pekerja informal model baru sehingga pengaturan hak-hak dan perlindungan sosial pengendara transportasi online roda dua dapat terpenuhi walaupun secara minimal. Hal ini mengingat bahwa di masa depan, kondisi sektor informal akan lebih mendominasi dunia kerja dengan sistem gig economy.

Hadir sebagai ketua sidang, Prof. Isbandi Rukminto Adi, M.Kes, Ph.D. Promotor dalam sidang doktor Endang adalah Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc. Sedangkan yang menjadi kopromotor adalah Ir. Maruli Apul. H, M.A, Ph.D. Sementara itu, anggota penguji terdiri dari Prof. Dr. Payarman. J. Simanjuntak, APU., Prof. Dr. Paulus Tangdilintin., Dr. Ida Ruwaida, M.Si., Johanna Debora Imelda, M.A, Ph.D., Dr. Indra Lestari Fawzi, M.Si.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.
Skip to content