


17 Oktober 2024 – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) telah menyelenggarakan Sidang Terbuka Promosi Doktor Kriminologi pada Kamis (17/10), di Auditorium Juwono Sudarsono, Kampus FISIP UI, Depok. Ferlansius Pangalila berhasil memaparkan disertasinya yang berjudul “Viktimisasi Artificial Intelligence di Era Revolusi Industri 4.0” dan secara resmi memperoleh gelar Doktor dalam bidang Kriminologi.
Disertasi ini membahas dampak ambivalen dari pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) di era Revolusi Industri 4.0. Teknologi AI, yang semakin diadopsi secara luas, telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok. Namun, di sisi lain, penggunaan AI juga menimbulkan risiko besar terkait viktimisasi AI (VAI).
Ferlansius menyoroti fenomena VAI yang belum banyak diteliti, terutama di luar konteks cybercrime, serta menggali lebih dalam tentang dinamika interaksi antara pengguna dan struktur AI dalam kehidupan sehari-hari. Dalam disertasinya, ia memaparkan bagaimana ketergantungan terhadap teknologi AI, kerentanan data pribadi, serta kebijakan yang mendorong penggunaan AI secara paksa dapat memicu viktimisasi.
“Hasil analisis mengungkapkan bahwa VAImerupakan produk dari pola hubungan pengguna dan struktur AIyang dinamis dalam praktik kehidupan sehari-hari. Adanya faktor endogen dan faktor eksogen yang mempengaruhi antara lain meliputi ketergantungan terhadap teknologi AI, kerentanan data dan karakter personal, keterpaksaan situasional akibat kebijakan terkait AI, dan kewajiban sistem dalam berbagai model AI,” jelas Ferlansius.
Penelitian ini menemukan bahwa AI turut berperan dalam menciptakan ketidaksetaraan, terutama melalui otomatisasi, digitalisasi, dan instrumentalisasi, yang secara sistematis meningkatkan risiko bagi individu dan kelompok.
Ferlansius juga memberikan sejumlah contoh kasus konkret, termasuk kegagalan teknologi autopilot Tesla yang menyebabkan korban jiwa, serta eksploitasi data pribadi oleh Cambridge Analytica dalam Pemilu Amerika Serikat 2016. Kedua contoh ini menggambarkan betapa seriusnya ancaman yang ditimbulkan oleh AI.
Dalam disertasinya, Ferlansius menekankan pentingnya kebijakan hukum yang lebih mendalam untuk mengatur penggunaan AI secara bertanggung jawab. Disertasi ini juga menekankan perlunya kolaborasi lintas disiplin untuk mengatasi risiko dan kompleksitas AI dalam masyarakat modern.
Sidang promosi doktor ini dipimpin oleh Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto sebagai ketua sidang, dengan R.M. Wibawanto Nugroho Widodo, Ph.D sebagai penguji eksternal. Penguji internal terdiri dari Prof. Dr. der.Soz. Rochman Achwan, MDS, Dr. Ni Made Martini Puteri, dan Prof. Dr. Muhammad Mustofa. Sebagai promotor, Prof. Adrianus Eliasta Meliala, Ph.D dan kopromotor, Dr. Vinita Susanti.
Disertasi Ferlansius Pangalila ini mencerminkan komitmen FISIP UI untuk menghasilkan penelitian yang relevan dan memberikan solusi terhadap isu-isu sosial yang ada. Penelitian ini tidak hanya memberikan kontribusi dan perspektif baru dalam bidang kriminologi, tetapi juga menyediakan landasan penting bagi pengembangan kebijakan yang lebih komprehensif terkait penggunaan teknologi AI.
Disertasi ini diharapkan dapat memicu lebih banyak penelitian interdisipliner dan memantik diskusi tentang etika serta regulasi teknologi AI di masa mendatang.