Berita seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R mengalami penyiksaan di Bandung Barat pada Sabtu (30/10) kemarin. Diketahui, penyiksaan tersebut dilakukan oleh pasangan suami istri, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun. Selain disiksa, R juga disekap oleh kedua tersangka
Dosen Sosiolog FISIP UI, Dr. Ida Ruwaida berbicara mengenai hak pekerja rumah tangga (PRT). Baginya, ART adalah pekerja bukan pembantu. Namun, Ida melihat, masyarakat Indonesia masih menganggap ART sebagai pembantu bukan pekerja.
Ida mengatakan, tidak tepat ART dikatakan sebagai pembantu sebagaimana paradigma yang selama ini berkembang di masyarakat. Menurutnya, ART dan majikan punya relasi yang sama seperti pekerja dan pemberi kerja. Seperti yang berlaku pada pekerja sektor formal. Ida menyebut pandangannya itu dilontarkan untuk memberi catatan dalam RUU Perlindungan ART yang saat ini masih dibahas Baleg DPR.
Menurut Ida secara kultural sebagian masyarakat Indonesia masih melihat profesi ART sekedar pembantu, dalam bahasa Jawa disebut batur.
Masih terdapatnya paradigma yang tidak tepat dalam memposisikan ART, Ida menandaskan, menyebabkan RUU Perlindungan PRT tak kunjung selesai dibahas di DPR sejak 2004.
“ART itu konteksnya relasi kerja, terlepas sosio kultural, ini pertukaran dari dua pihak yang menukarkan sumber daya, yang satu membayar jasa yang satu memberi jasa,” kata Ida.
Dalam pembahasan RUU Perlindungan ART, Ida mengatakan terdapat polemik tentang keterlibatan negara dalam ranah privat. Pasalnya, ada pandangan yang menganggap ART masuk ranah privat, sehingga tidak perlu diatur oleh negara.
Ada pula perdebatan apakah hubungan kerja ART bermotif ekonomi atau keluarga. Di tingkat mikro, Ida melihat ART sering digolongkan berada dalam relasi keluarga. Oleh karenanya, Ida menekankan dalam mengatur ART, perlu diperhatikan sejauh mana dimensi kultural dan konstitusional yang akan disasar oleh kebijakan dalam RUU Perlindungan ART.
Berita seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R mengalami penyiksaan di Bandung Barat pada Sabtu (30/10) kemarin. Diketahui, penyiksaan tersebut dilakukan oleh pasangan suami istri, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun. Selain disiksa, R juga disekap oleh kedua tersangka
Dosen Sosiolog FISIP UI, Dr. Ida Ruwaida berbicara mengenai hak pekerja rumah tangga (PRT). Baginya, ART adalah pekerja bukan pembantu. Namun, Ida melihat, masyarakat Indonesia masih menganggap ART sebagai pembantu bukan pekerja.
Ida mengatakan, tidak tepat ART dikatakan sebagai pembantu sebagaimana paradigma yang selama ini berkembang di masyarakat. Menurutnya, ART dan majikan punya relasi yang sama seperti pekerja dan pemberi kerja. Seperti yang berlaku pada pekerja sektor formal. Ida menyebut pandangannya itu dilontarkan untuk memberi catatan dalam RUU Perlindungan ART yang saat ini masih dibahas Baleg DPR.
Menurut Ida secara kultural sebagian masyarakat Indonesia masih melihat profesi ART sekedar pembantu, dalam bahasa Jawa disebut batur.
Masih terdapatnya paradigma yang tidak tepat dalam memposisikan ART, Ida menandaskan, menyebabkan RUU Perlindungan PRT tak kunjung selesai dibahas di DPR sejak 2004.
“ART itu konteksnya relasi kerja, terlepas sosio kultural, ini pertukaran dari dua pihak yang menukarkan sumber daya, yang satu membayar jasa yang satu memberi jasa,” kata Ida.
Dalam pembahasan RUU Perlindungan ART, Ida mengatakan terdapat polemik tentang keterlibatan negara dalam ranah privat. Pasalnya, ada pandangan yang menganggap ART masuk ranah privat, sehingga tidak perlu diatur oleh negara.
Ada pula perdebatan apakah hubungan kerja ART bermotif ekonomi atau keluarga. Di tingkat mikro, Ida melihat ART sering digolongkan berada dalam relasi keluarga. Oleh karenanya, Ida menekankan dalam mengatur ART, perlu diperhatikan sejauh mana dimensi kultural dan konstitusional yang akan disasar oleh kebijakan dalam RUU Perlindungan ART.
Disunting dari: https://www.hukumonline.com/berita/a/prt-adalah-pekerja–bukan-pembantu-lt51bea80c54626/?page=all